30 C
Medan
Monday, November 25, 2024
spot_img

Fadli Zon No Problem dengan Remisi Koruptor

Fadli Zon, Wakil Ketua DPR RI
Fadli Zon, Wakil Ketua DPR RI

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Wakil Ketua DPR Fadli Zon tidak mempersoalkan adanya remisi untuk terpidana korupsi sebagaimana diwacanakan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly melalui revisi Peraturan Pemerintah (PP).

“Kalau tidak ada remisi sama sekali ya oke. Ini kan menyangkut hak. Kalau ada misalnya aturan mau ada remisi (koruptor) itu, ya nggak apa-apa juga selama itu berkelakuan baik,” katanya di gedung DPR, Jakarta, Senin (16/3).

Politikus Gerindra ini tidak sependapat bila upaya pemberian remisi bagi terpidana korupsi dianggap sebagai upaya melemahkan pemberantasan korupsi. Sebab, remisi merupakan hak semua terpidana.

“Saya kira tidak akan ya, karena kan kalau hukuman itu tergantung hukumannya kalau mau diberatkan ya diberatkan hukumannya. Tapi kalau remisi itu hak narapidana secara keseluruhan justru jangan didiskriminasi, ini menyangkut HAM,” jelasnya.

Fadli sependapat bila perbuatan korupsi dianggap sebagai kejahatan luar biasa. Kalau mau ada sanksi yang berat maka harus diberikan saat hukuman dijatuhkan, tidak kemudian mempersoalkan remisinya.

“Iya kita mendukung bahwa korupsi adalah kejahatan luar biasa, tetapi kemudian itu kan pada hukumannya dong, jangan pada remisinya. Remisi kan hak dari narapidana bagaimana dengan narapidana teroris, narapidana lain, semua sama haknya,” pungkas Fadli. (fat/jpnn)

Fadli Zon, Wakil Ketua DPR RI
Fadli Zon, Wakil Ketua DPR RI

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Wakil Ketua DPR Fadli Zon tidak mempersoalkan adanya remisi untuk terpidana korupsi sebagaimana diwacanakan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly melalui revisi Peraturan Pemerintah (PP).

“Kalau tidak ada remisi sama sekali ya oke. Ini kan menyangkut hak. Kalau ada misalnya aturan mau ada remisi (koruptor) itu, ya nggak apa-apa juga selama itu berkelakuan baik,” katanya di gedung DPR, Jakarta, Senin (16/3).

Politikus Gerindra ini tidak sependapat bila upaya pemberian remisi bagi terpidana korupsi dianggap sebagai upaya melemahkan pemberantasan korupsi. Sebab, remisi merupakan hak semua terpidana.

“Saya kira tidak akan ya, karena kan kalau hukuman itu tergantung hukumannya kalau mau diberatkan ya diberatkan hukumannya. Tapi kalau remisi itu hak narapidana secara keseluruhan justru jangan didiskriminasi, ini menyangkut HAM,” jelasnya.

Fadli sependapat bila perbuatan korupsi dianggap sebagai kejahatan luar biasa. Kalau mau ada sanksi yang berat maka harus diberikan saat hukuman dijatuhkan, tidak kemudian mempersoalkan remisinya.

“Iya kita mendukung bahwa korupsi adalah kejahatan luar biasa, tetapi kemudian itu kan pada hukumannya dong, jangan pada remisinya. Remisi kan hak dari narapidana bagaimana dengan narapidana teroris, narapidana lain, semua sama haknya,” pungkas Fadli. (fat/jpnn)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/