25 C
Medan
Friday, November 1, 2024
spot_img

PT KAI Desak Eldin Tolak Tandatangani IMB Centre Point

FOTO: TRIADI WIBOWO/SUMUT POS Gedung Centre Point difoto dari jalan Stasiun Medan, Minggu (16/11).
FOTO: TRIADI WIBOWO/SUMUT POS
Gedung Centre Point difoto dari jalan Stasiun Medan, Minggu (16/11).

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Manager Humas PT KAI Divre I Sumut Aceh, Rapino Situmorang meminta kepada Wali Kota Medan Dzulmi Eldin untuk tidak menandatangani surat izin mendirikan bangunan (IMB) atas bangunan Centre Point.

Rapino mengatakan, pihaknya tidak menginginkan mantan Wakil Wali Kota Medan itu tersandung masalah hukum seperti dua mantan wali kota terdahulu. Alasannya, belum tuntasnya proses hukum di Mahkamah Agung (MA) atas pengajuan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan Kementrian Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

“Jadi ada dua kasus hukum yakni pidana dan perdata di persoalan Centre Point, harusnya itu menjadi pertimbangan wali kota Medan,“kata Rapino ketika dihubungi, Selasa (17/3).

Menurutnya, PT KAI tetap komitmen mempertahankan salah satu aset negara yang dicaplok. Seharusnya, kata dia, Pemko dan DPRD Medan yang sesama lembaga pemerintah ikut serta mempertahankan aset negara yang dirampok orang lain. “Walaupun begitu PT KAI tetap komitmen mempertahankan aset negara walaupun tidak didukung Pemko dan DPRD Medan,“ sesalnya.

Dalam waktu dekat, diakuinya PT KAI Divre I akan melakukan kunjungan ke DPRD Medan untuk meminta salinan putusan persetujuan perubahan peruntukan tanah di Jalan Jawa.

Setelah itu diterima, barulah pihaknya menggugat putusan tersebut. “Saat ini pimpinan sedang ada tugas diluar kota, namun menggugat putusan DPRD Medan tetap akan dilakukan,“ tegasnya.

Rapino mengakui pihaknya memiliki 5 putusan MA yang menyatakan bahwa tanah di Jalan Jawa adalah milik PT KAI. Sedangkan PT ACK hanya memiliki satu putusan; itu yang dijadikan dasar oleh DPRD Medan.

Hanya saja, disebutkannya setelah ada putusan MA, PT KAI tidak melakukan eksekusi dengan alasan terkendala anggaran. “Memang PT KAI salah karena tidak mengeksekusi tanah tersebut paskaputusan MA, tapi kenapa hanya satu putusan MA yang memenangkan PT ACK dijadikan alasan, kenapa DPRD Medan tidak mempertimbangkan putusan MA yang memenangkan PT KAI,“ imbuhnya.

Pengamat Pemerintahan, Dadang Darwmawan menyatakan persetujuan perubahan peruntukan yang dilakukan DPRD adalah sebuah kekeliruan. Sebab, di atas tanah yang sudah berdiri bangunan megah itu belum juga memiliki sertifikat kepemilikan tanah dari Badan Pertanahan Negara (BPN).

Seharusnya, pada sidang paripurna perubahan peruntukan pihak-pihak yang terlibat sengketa baik PT KAI dan PT ACK diundang untuk memberikan pandangan masing-masing. “Ini yang sangat kita sesalkan, kenapa hampir seluruh anggota dewan keliru dalam mengambil keputusan,“ujar Dadang.

Akademisi USU itu meminta seharusnya, semua pihak menahan diri sampai ada putusan PK dari MA yang diajukan Kementrian BUMN. Dia pun mendukung upaya hukum yang akan ditempuh oleh PT KAI. “Silahkan digugat (putusan DPRD), tidak ada yang salah,“ terangnya. (dik/rbb)

FOTO: TRIADI WIBOWO/SUMUT POS Gedung Centre Point difoto dari jalan Stasiun Medan, Minggu (16/11).
FOTO: TRIADI WIBOWO/SUMUT POS
Gedung Centre Point difoto dari jalan Stasiun Medan, Minggu (16/11).

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Manager Humas PT KAI Divre I Sumut Aceh, Rapino Situmorang meminta kepada Wali Kota Medan Dzulmi Eldin untuk tidak menandatangani surat izin mendirikan bangunan (IMB) atas bangunan Centre Point.

Rapino mengatakan, pihaknya tidak menginginkan mantan Wakil Wali Kota Medan itu tersandung masalah hukum seperti dua mantan wali kota terdahulu. Alasannya, belum tuntasnya proses hukum di Mahkamah Agung (MA) atas pengajuan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan Kementrian Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

“Jadi ada dua kasus hukum yakni pidana dan perdata di persoalan Centre Point, harusnya itu menjadi pertimbangan wali kota Medan,“kata Rapino ketika dihubungi, Selasa (17/3).

Menurutnya, PT KAI tetap komitmen mempertahankan salah satu aset negara yang dicaplok. Seharusnya, kata dia, Pemko dan DPRD Medan yang sesama lembaga pemerintah ikut serta mempertahankan aset negara yang dirampok orang lain. “Walaupun begitu PT KAI tetap komitmen mempertahankan aset negara walaupun tidak didukung Pemko dan DPRD Medan,“ sesalnya.

Dalam waktu dekat, diakuinya PT KAI Divre I akan melakukan kunjungan ke DPRD Medan untuk meminta salinan putusan persetujuan perubahan peruntukan tanah di Jalan Jawa.

Setelah itu diterima, barulah pihaknya menggugat putusan tersebut. “Saat ini pimpinan sedang ada tugas diluar kota, namun menggugat putusan DPRD Medan tetap akan dilakukan,“ tegasnya.

Rapino mengakui pihaknya memiliki 5 putusan MA yang menyatakan bahwa tanah di Jalan Jawa adalah milik PT KAI. Sedangkan PT ACK hanya memiliki satu putusan; itu yang dijadikan dasar oleh DPRD Medan.

Hanya saja, disebutkannya setelah ada putusan MA, PT KAI tidak melakukan eksekusi dengan alasan terkendala anggaran. “Memang PT KAI salah karena tidak mengeksekusi tanah tersebut paskaputusan MA, tapi kenapa hanya satu putusan MA yang memenangkan PT ACK dijadikan alasan, kenapa DPRD Medan tidak mempertimbangkan putusan MA yang memenangkan PT KAI,“ imbuhnya.

Pengamat Pemerintahan, Dadang Darwmawan menyatakan persetujuan perubahan peruntukan yang dilakukan DPRD adalah sebuah kekeliruan. Sebab, di atas tanah yang sudah berdiri bangunan megah itu belum juga memiliki sertifikat kepemilikan tanah dari Badan Pertanahan Negara (BPN).

Seharusnya, pada sidang paripurna perubahan peruntukan pihak-pihak yang terlibat sengketa baik PT KAI dan PT ACK diundang untuk memberikan pandangan masing-masing. “Ini yang sangat kita sesalkan, kenapa hampir seluruh anggota dewan keliru dalam mengambil keputusan,“ujar Dadang.

Akademisi USU itu meminta seharusnya, semua pihak menahan diri sampai ada putusan PK dari MA yang diajukan Kementrian BUMN. Dia pun mendukung upaya hukum yang akan ditempuh oleh PT KAI. “Silahkan digugat (putusan DPRD), tidak ada yang salah,“ terangnya. (dik/rbb)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/