30 C
Medan
Sunday, May 5, 2024

Oalah… Kakek Tetangga Cabuli Gadis ABG di Atas Becak

Foto: Rizky/PM Mawar (tengah kaos putih), korban cabul kakek tetangga,  di Polresta Medan.
Foto: Rizky/PM
Mawar (tengah kaos putih), korban cabul kakek tetangga, di Polresta Medan.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Kakek usia 53 tahun, Khairul Ipni, dijebloskan ke balik jeruji besi, karena mencabuli anak gadis tetangganya, Rabu (7/10) sore.

Terkuaknya aksi cabul warga Jalan Notes-Ayahanda ini bermula saat Selasa (15/9) malam, saat Mawar (nama samaran) yang disuruh beli rokok tak pulang-pulang. Kondisi itupun membuat keluarga ABG berusia 14 tahun itu cemas dan melakukan pencarian. Hingga akhirnya, Mawar yang dicari abangnya ditemukan berduaan dengan Khairul di lokasi sepi di Jalan Sampul.

Oleh abangnya, Mawar pun dibawa pulang. Setiba di rumah, Mawar yang diinterogasi keluarga, sempat ketakutan dan tak mau bicara. Namun setelah didesak, Mawar akhirnya buka mulut. “Rupanya anak saya sudah dicabulinya di atas becak,” ungkap orangtua Mawar yang enggan menyebutkan namanya.

Dikatakan pria yang mengenakan kaos kuning ini, bahwa anaknya telah dua kali dicabuli oleh Khairul. “Pertama di dalam rumah pelaku. Kedua kalinya di Jalan Sampul itu. Setelah dicabuli, anakku dikasih Rp5.000,” jelasnya.

Ayah Mawar menduga, Khairul melakoni aksinya menggunakan ilmu hitam untuk memperdaya anak anaknya. “Kemarin kami bawa anak saya ke orang pintar. Katanya, anak kami disuguhi makanan dan minuman agar tunduk sama pelaku. Bahkan kata guru di sekolahnya, anak kami sering melamun,” beber ayah Mawar lagi.

Selain anak kami, lanjut ayah Mawar, korban cabul Khairul juga dialami sama anak tetangganya. “Saya harap pelaku dihukum seberat-beratnya,” ujarnya.

Kanit PPA Polresta Medan AKP Sahudur Sitinjak membenarkan telah menahan Khairul dan menjeratnya dengan pasal 81 Jo 76d dan pasal 82 Jo 76e KUHPidana dan Undang-undang perlindungan anak. (riz/han)

Foto: Rizky/PM Mawar (tengah kaos putih), korban cabul kakek tetangga,  di Polresta Medan.
Foto: Rizky/PM
Mawar (tengah kaos putih), korban cabul kakek tetangga, di Polresta Medan.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Kakek usia 53 tahun, Khairul Ipni, dijebloskan ke balik jeruji besi, karena mencabuli anak gadis tetangganya, Rabu (7/10) sore.

Terkuaknya aksi cabul warga Jalan Notes-Ayahanda ini bermula saat Selasa (15/9) malam, saat Mawar (nama samaran) yang disuruh beli rokok tak pulang-pulang. Kondisi itupun membuat keluarga ABG berusia 14 tahun itu cemas dan melakukan pencarian. Hingga akhirnya, Mawar yang dicari abangnya ditemukan berduaan dengan Khairul di lokasi sepi di Jalan Sampul.

Oleh abangnya, Mawar pun dibawa pulang. Setiba di rumah, Mawar yang diinterogasi keluarga, sempat ketakutan dan tak mau bicara. Namun setelah didesak, Mawar akhirnya buka mulut. “Rupanya anak saya sudah dicabulinya di atas becak,” ungkap orangtua Mawar yang enggan menyebutkan namanya.

Dikatakan pria yang mengenakan kaos kuning ini, bahwa anaknya telah dua kali dicabuli oleh Khairul. “Pertama di dalam rumah pelaku. Kedua kalinya di Jalan Sampul itu. Setelah dicabuli, anakku dikasih Rp5.000,” jelasnya.

Ayah Mawar menduga, Khairul melakoni aksinya menggunakan ilmu hitam untuk memperdaya anak anaknya. “Kemarin kami bawa anak saya ke orang pintar. Katanya, anak kami disuguhi makanan dan minuman agar tunduk sama pelaku. Bahkan kata guru di sekolahnya, anak kami sering melamun,” beber ayah Mawar lagi.

Selain anak kami, lanjut ayah Mawar, korban cabul Khairul juga dialami sama anak tetangganya. “Saya harap pelaku dihukum seberat-beratnya,” ujarnya.

Kanit PPA Polresta Medan AKP Sahudur Sitinjak membenarkan telah menahan Khairul dan menjeratnya dengan pasal 81 Jo 76d dan pasal 82 Jo 76e KUHPidana dan Undang-undang perlindungan anak. (riz/han)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/