27.8 C
Medan
Monday, May 20, 2024

DPRD Medan Pede Bela Centre Point

Foto: TRIADI WIBOWO/SUMUT POS Suasana sidang paripurna DPRD Medan membahas peruntukan tanah di kota Medan, Senin 16/3/2015). DPRD menyetujui perubahan peruntukan lahan Centre Point.
Foto: TRIADI WIBOWO/SUMUT POS
Suasana sidang paripurna DPRD Medan membahas peruntukan tanah di kota Medan, Senin 16/3/2015). DPRD menyetujui perubahan peruntukan lahan Centre Point.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Ancaman PT Kereta Api Indonesia (KAI) untuk menggugat hasil keputusan perubahan peruntukan tanah di Jalan Jawa Kelurahan Gang Buntu yang diajukan oleh Handoko Lie nampaknya tidak membuat nyali anggota dewan ciut. Bahkan, sejumlah anggota dewan sangat percaya diri (Pede) malah menantang agar salah satu Badan Usaha Milik Negara (BUMN) itu segera merealisasikan niatnya tersebut.

“Silahkan saja, ini negara demokratis,” kata Sekretaris Fraksi PPP , Irsal Fikri di Gedung DPRD Medan, Selasa (17/3).

Irsal berpendapat, rencana menggugat hasil keputusan sidang paripurna DPRD Medan merupakan hak mutlak dari PT KAI dan tidak ada pihak yang dapat menghalang-halangi rencana tersebut.

Kata Irsal, seluruh fraksi di DPRD Medan yang menyetujui permohonan perubahan peruntukan tanah di Jalan Jawa yang telah berdiri Mall Centre Point tentu memiliki pertimbangan masing-masing.

Terlebih, dengan adanya surat keputusan Mahkamah Agung (MA), Pengadilan Tinggi (PT), serta Pengadilan Negeri (PN) yang menyatakan bahwa tanah di Jalan Jawa adalah milik PT Agra Citra Karisma (ACK).

“Fraksi PPP berdiri di aturan yang benar, putusan hukum itu diibaratkan seperti lampu hijau, karena sudah lampu hijau maka harus dijalankan, kalau tidak kami yang salah,” bilangnya.

Pendapat senada disampaikan Wakil Ketua Fraksi Gerindra DPRD Medan, Godfried Efendi Lubis. Dia bahkan menantang agar PT KAI secepatnya merealisasikan rencana tersebut. “Silahkan digugat, DPRD ini hanya memberikan rekomendasi, dan yang memutuskan adalah Pemko Medan. Jadi kalau yang mau digugat harusnya Pemko Medan,” jelasnya.

Dia mengaku, sebelum melihat salinan putusan PN, PT dan MA yang memenangkan PT ACK sebagai pemilik tanah mendukung agar permohonan perubahan peruntukan tanah ditolak.

Namun, setelah ada rapat internal fraksi, maka dia sependapat untuk menyetujui perubahan peruntukan Center Point. “Tidak ada lagi alasan untuk tidak menyetujui perubahan peruntukannya, mengenai masalah hukum, biarlah hukum yang menyelesaikannya,”bilang Wakil Ketua Komisi C itu.

Disisi lain, Wakil Ketua Fraksi PKS, Asmui Lubis mendesak agar PT KAI segera merealisasikan ucapannya itu. “Makin bagus donk, biar makin panas situasinya,”ujarnya ketika ditemui diruang Komisi A.

Sudah seharusnya PT KAI, kata dia, menemupuh upaya-upaya hukum lain untuk tetap mempertahankan salah satu aset negara dari pihak lain. “Jangan lama-lama, kalau bisa besok langsung dikirimkan gugatannya,”terangnya.

Wakil Ketua DPRD Medan, Burhanudin Sitepu menambahkan, sesuai atuaran yang berlaku. Pasca permohonan perubahan peruntukan disetuju, maka DPRD Medan akan membuat surat keputusan (SK) yang akan dikirimkan kepada wali kota Medan untuk ditindak lanjuti.

Selanjutnya Pemko Medan, kata dia, membuat surat keputusan (SK) yang akan diberikan kepada pemohon agar si pemohon dapat mengajukan permohonan izin mendirikan bangunan (IMB).

“Tinggal bagaimana Pemko Medan menindaklanjuti persetujuan DPRD Medan,”aku Politisi Demokrat itu.

Di tempat terpisah, Kabag Hukum Setda Medan, Sulaiman Harahap mengaku pihaknya belum menerima SK dari DPRD Medan terkait persetujuan perubahan peruntukan tanah atas bangunan Centre Point di Jalan Jawa Kelurahan Gang Buntu Kecamatan Medan Timur.

“Aku juga baru tahu dari koran, sampai saat ini SK persetujuannya belum ada kita terima,”ujarnya.

Menurutnya, proses pembuatan SK untuk diserahkan kepada pemohon tidak memakan waktu lama. “Seminggu bisa lah,”ucapnya. (dik/rbb)

Foto: TRIADI WIBOWO/SUMUT POS Suasana sidang paripurna DPRD Medan membahas peruntukan tanah di kota Medan, Senin 16/3/2015). DPRD menyetujui perubahan peruntukan lahan Centre Point.
Foto: TRIADI WIBOWO/SUMUT POS
Suasana sidang paripurna DPRD Medan membahas peruntukan tanah di kota Medan, Senin 16/3/2015). DPRD menyetujui perubahan peruntukan lahan Centre Point.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Ancaman PT Kereta Api Indonesia (KAI) untuk menggugat hasil keputusan perubahan peruntukan tanah di Jalan Jawa Kelurahan Gang Buntu yang diajukan oleh Handoko Lie nampaknya tidak membuat nyali anggota dewan ciut. Bahkan, sejumlah anggota dewan sangat percaya diri (Pede) malah menantang agar salah satu Badan Usaha Milik Negara (BUMN) itu segera merealisasikan niatnya tersebut.

“Silahkan saja, ini negara demokratis,” kata Sekretaris Fraksi PPP , Irsal Fikri di Gedung DPRD Medan, Selasa (17/3).

Irsal berpendapat, rencana menggugat hasil keputusan sidang paripurna DPRD Medan merupakan hak mutlak dari PT KAI dan tidak ada pihak yang dapat menghalang-halangi rencana tersebut.

Kata Irsal, seluruh fraksi di DPRD Medan yang menyetujui permohonan perubahan peruntukan tanah di Jalan Jawa yang telah berdiri Mall Centre Point tentu memiliki pertimbangan masing-masing.

Terlebih, dengan adanya surat keputusan Mahkamah Agung (MA), Pengadilan Tinggi (PT), serta Pengadilan Negeri (PN) yang menyatakan bahwa tanah di Jalan Jawa adalah milik PT Agra Citra Karisma (ACK).

“Fraksi PPP berdiri di aturan yang benar, putusan hukum itu diibaratkan seperti lampu hijau, karena sudah lampu hijau maka harus dijalankan, kalau tidak kami yang salah,” bilangnya.

Pendapat senada disampaikan Wakil Ketua Fraksi Gerindra DPRD Medan, Godfried Efendi Lubis. Dia bahkan menantang agar PT KAI secepatnya merealisasikan rencana tersebut. “Silahkan digugat, DPRD ini hanya memberikan rekomendasi, dan yang memutuskan adalah Pemko Medan. Jadi kalau yang mau digugat harusnya Pemko Medan,” jelasnya.

Dia mengaku, sebelum melihat salinan putusan PN, PT dan MA yang memenangkan PT ACK sebagai pemilik tanah mendukung agar permohonan perubahan peruntukan tanah ditolak.

Namun, setelah ada rapat internal fraksi, maka dia sependapat untuk menyetujui perubahan peruntukan Center Point. “Tidak ada lagi alasan untuk tidak menyetujui perubahan peruntukannya, mengenai masalah hukum, biarlah hukum yang menyelesaikannya,”bilang Wakil Ketua Komisi C itu.

Disisi lain, Wakil Ketua Fraksi PKS, Asmui Lubis mendesak agar PT KAI segera merealisasikan ucapannya itu. “Makin bagus donk, biar makin panas situasinya,”ujarnya ketika ditemui diruang Komisi A.

Sudah seharusnya PT KAI, kata dia, menemupuh upaya-upaya hukum lain untuk tetap mempertahankan salah satu aset negara dari pihak lain. “Jangan lama-lama, kalau bisa besok langsung dikirimkan gugatannya,”terangnya.

Wakil Ketua DPRD Medan, Burhanudin Sitepu menambahkan, sesuai atuaran yang berlaku. Pasca permohonan perubahan peruntukan disetuju, maka DPRD Medan akan membuat surat keputusan (SK) yang akan dikirimkan kepada wali kota Medan untuk ditindak lanjuti.

Selanjutnya Pemko Medan, kata dia, membuat surat keputusan (SK) yang akan diberikan kepada pemohon agar si pemohon dapat mengajukan permohonan izin mendirikan bangunan (IMB).

“Tinggal bagaimana Pemko Medan menindaklanjuti persetujuan DPRD Medan,”aku Politisi Demokrat itu.

Di tempat terpisah, Kabag Hukum Setda Medan, Sulaiman Harahap mengaku pihaknya belum menerima SK dari DPRD Medan terkait persetujuan perubahan peruntukan tanah atas bangunan Centre Point di Jalan Jawa Kelurahan Gang Buntu Kecamatan Medan Timur.

“Aku juga baru tahu dari koran, sampai saat ini SK persetujuannya belum ada kita terima,”ujarnya.

Menurutnya, proses pembuatan SK untuk diserahkan kepada pemohon tidak memakan waktu lama. “Seminggu bisa lah,”ucapnya. (dik/rbb)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/