26 C
Medan
Friday, November 22, 2024
spot_img

Kemenkopolhukam: Bukan Karena Like and Dislike

Situs diblokir-Ilustrasi
Situs diblokir-Ilustrasi

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Ketua Bidang Hukum dan Regulasi Desk Cyber Kementerian Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Kemenkopolhukam) Edmon Makarim menyatakan, pemblokiran 22 situs yang diduga menyebarkan paham radikal sudah melalui mekanisme yang benar.

Edmon menjelaskan, pemblokiran itu dilakukan sesuai dengan peraturan yang ada di Kementerian Komunikasi dan Informatika. Selain itu, ia menambahkan, juga sudah dilakukan pembentukan tim panel.

“Artinya, tidak sekonyong-konyong difilter karena like and dislike saja. Justru, karena ada kepentingan umum yang lebih besar,” kata Edmon dalam diskusi “‎Mengapa blokir situs online?” di Menteng, Jakarta, Sabtu (4/4).

‎Keterangan itu disampaikan Edmon menanggapi pernyataan Direktur Pusat Pengkajian Islam dan Masyarakat UIN Jakarta Ali Munhanif‎ yang juga dihadirkan dalam diskusi itu. Dia menyatakan, pemblokiran situs-situs itu harus dilakukan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.

“Prosesnya harus betul-betul memenuhi syarat. Sehingga, masyarakat umum bisa menerimanya sebagai suatu langkah kebijakan,” tandas Ali. (gil/jpnn)

Situs diblokir-Ilustrasi
Situs diblokir-Ilustrasi

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Ketua Bidang Hukum dan Regulasi Desk Cyber Kementerian Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Kemenkopolhukam) Edmon Makarim menyatakan, pemblokiran 22 situs yang diduga menyebarkan paham radikal sudah melalui mekanisme yang benar.

Edmon menjelaskan, pemblokiran itu dilakukan sesuai dengan peraturan yang ada di Kementerian Komunikasi dan Informatika. Selain itu, ia menambahkan, juga sudah dilakukan pembentukan tim panel.

“Artinya, tidak sekonyong-konyong difilter karena like and dislike saja. Justru, karena ada kepentingan umum yang lebih besar,” kata Edmon dalam diskusi “‎Mengapa blokir situs online?” di Menteng, Jakarta, Sabtu (4/4).

‎Keterangan itu disampaikan Edmon menanggapi pernyataan Direktur Pusat Pengkajian Islam dan Masyarakat UIN Jakarta Ali Munhanif‎ yang juga dihadirkan dalam diskusi itu. Dia menyatakan, pemblokiran situs-situs itu harus dilakukan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.

“Prosesnya harus betul-betul memenuhi syarat. Sehingga, masyarakat umum bisa menerimanya sebagai suatu langkah kebijakan,” tandas Ali. (gil/jpnn)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/