JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Wakil Bupati Tobasa, Liberty Pasaribu yang baru saja diangkat menjadi Pelaksana Tugas (Plt) Bupati, Jumat (10/4) terancam dinonaktifkan. Itu menyusul statusnya yang juga menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi.
Pemberhentian sementara Liberty tak dapat dihindari, ketika nantinya ditetapkan sebagai terdakwa. Sebelumnya Kejaksaan Negeri (Kejari) Balige, telah menetapkan Liberty sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi pembayaran ganti rugi tanah dan bangunan milik Yayasan Pembangunan Nairasaon (Yaspena) tahun 2006. Aksi itu diduga merugikan negara sebesar Rp 1,2 miliar.
“Kan itu sudah ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujar Kepala Biro (Kabiro) Hukum Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Widodo Sigit Pudjianto saat dihubungi di Jakarta, Jumat (10/4).
“Jadi kalau wakil bupati yang ditetapkan sebagai pelaksana tugas bupati nantinya juga bertatus terdakwa, maka juga akan diberhentikan sementara,” sambungnya.
Menurut Widodo, kekosongan pimpinan di Tobasa tidak perlu dikhawatirkan. Sebab, ada sejumlah pejabat yang bisa menggantikan. Namun, saat ditanya nama-nama pejabat yang berpeluang diangkat, Widodo mengaku belum tahu.
Pasalnya, sesuai prosedur nantinya nama akan diusulkan terlebih dahulu oleh Gubernur Sumatera Utara, Gatot Pudjonugroho.
“Kalau itu (mengusulkan,red) kewenangannya ada di gubernur. Jadi setelah diusulkan, baru kemudian Mendagri yang menyetujuinya. Jadi pasti ada yang menggantikan,” ujarnya.
Pejabat yang berpeluang diangkat menjadi Plt Bupati, merupakan birokrat yang telah menyandang kepangkatan golongan dua dari tingkat provinsi.
“Gubernur akan mengusulkan pejabat eselon dua dari tingkat provinsi. Nah kalau tidak ada, bisa pejabat dari pusat,” katanya.
“Jadi sekali lagi tidak mungkin terjadi kekosongan pimpinan. Banyak kader untuk menempati posisi pelaksana tugas,” tambah Widodo.
Diketahui sebelumnya, Mendagri telah mengeluarkan SK penonaktifan Pandapotan Kasmin Simanjuntak dari jabatan Bupati Tobasa. Itu setelah Kasmin menyandang status terdakwa kasus dugaan korupsi proyek pembebasan lahan PLTA Asahan III.
Menurut Gubernur Sumut, Gatot Pujo Nugroho, SK penonaktifan sudah diserahkan langsung kepada Bupati Liberty Pasaribu, Kamis (9/4). Untuk kemudian wakil bupati Tobasa tersebut diangkat menjadi Plt Bupati sesuai SK tersebut. Namun ternyata Liberty saat ini juga diketahui tengah menyandang status tersangka dugaan tindak pidana korupsi.(gir/ala)