29 C
Medan
Friday, November 22, 2024
spot_img

KPK Latih Penegak Hukum di Aceh Tangani Kasus Tipikor

ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay Ketua KPK Agus Rahardjo (kiri) didampingi Wakil Ketua Laode M Syarif bersiap memberikan keterangan media tentang revisi UU KPK di Jakarta, Rabu (3/2). Mereka menyatakan 90 persen dari isi draf revisi RUU KPK melemahkan kewenangan dan kekuatan KPK.
ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay
Ketua KPK Agus Rahardjo (kiri) didampingi Wakil Ketua Laode M Syarif.

BANDA ACEH, SUMUTPOS.CO – Guna mendorong percepatan pemberantasan tindak pidana korupsi (Tipikor), Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) melalui Unit Koordinasi dan Supervisi Bidang Penindakan, menyelenggarakan kegiatan Pelatihan Bersama Aparat Penegak Hukum 2016.

Kegiatan yang diikuti oleh oleh 162 peserta dari beberapa instansi tersebut, berlangsung selama lima hari mulai tanggal 7 hingga 11 November 2016 mendatang.

Ratusan peserta tersebut terdiri dari 66 penyidik Polres/Polresta dan Polda Aceh, 66 penyidik jaksa penuntut di Kejati Aceh, 7 auditor BPKP Perwakilan Aceh, 5 auditor BPK RI Perwakilan Aceh, 4 penyidik Bareskrim Polri, 4 jaksa pada Jampidsus Kejagung, 4 pemeriksa/penyidik TNI, 2 fungsional penyidik OJK, 2 penyidik KPK serta 2 pemeriksa PPATK.

Wakil Ketua KPK, Laode M Syarief, dalam konferensi pers yang digelar di Hotel Hermes Palace, Banda Aceh, Senin (7/11) mengatakan, ada beberapa hal yang dilakukan untuk meningkatkan kapasitas aparat penegak hukum (Apgakum) dalam penanganan perkara tipikor‎ dan sinergi di antara lembaga penegak hukum.

“Kegiatan ini dilakukan untuk mengatasi berbagai kendala dalam penanganan perkara tipikor dan pengembalian kerugian keuangan negara, khususnya di Aceh,” lanjut Laode.

Laode M Syarief berharap, dari sinergi ini dapat mewujudkan kerjasama yang lebih efektif diantara instansi penegak hukum dengan auditor BPK RI/BPKP dalam pemberantasan korupsi.(zal)

ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay Ketua KPK Agus Rahardjo (kiri) didampingi Wakil Ketua Laode M Syarif bersiap memberikan keterangan media tentang revisi UU KPK di Jakarta, Rabu (3/2). Mereka menyatakan 90 persen dari isi draf revisi RUU KPK melemahkan kewenangan dan kekuatan KPK.
ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay
Ketua KPK Agus Rahardjo (kiri) didampingi Wakil Ketua Laode M Syarif.

BANDA ACEH, SUMUTPOS.CO – Guna mendorong percepatan pemberantasan tindak pidana korupsi (Tipikor), Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) melalui Unit Koordinasi dan Supervisi Bidang Penindakan, menyelenggarakan kegiatan Pelatihan Bersama Aparat Penegak Hukum 2016.

Kegiatan yang diikuti oleh oleh 162 peserta dari beberapa instansi tersebut, berlangsung selama lima hari mulai tanggal 7 hingga 11 November 2016 mendatang.

Ratusan peserta tersebut terdiri dari 66 penyidik Polres/Polresta dan Polda Aceh, 66 penyidik jaksa penuntut di Kejati Aceh, 7 auditor BPKP Perwakilan Aceh, 5 auditor BPK RI Perwakilan Aceh, 4 penyidik Bareskrim Polri, 4 jaksa pada Jampidsus Kejagung, 4 pemeriksa/penyidik TNI, 2 fungsional penyidik OJK, 2 penyidik KPK serta 2 pemeriksa PPATK.

Wakil Ketua KPK, Laode M Syarief, dalam konferensi pers yang digelar di Hotel Hermes Palace, Banda Aceh, Senin (7/11) mengatakan, ada beberapa hal yang dilakukan untuk meningkatkan kapasitas aparat penegak hukum (Apgakum) dalam penanganan perkara tipikor‎ dan sinergi di antara lembaga penegak hukum.

“Kegiatan ini dilakukan untuk mengatasi berbagai kendala dalam penanganan perkara tipikor dan pengembalian kerugian keuangan negara, khususnya di Aceh,” lanjut Laode.

Laode M Syarief berharap, dari sinergi ini dapat mewujudkan kerjasama yang lebih efektif diantara instansi penegak hukum dengan auditor BPK RI/BPKP dalam pemberantasan korupsi.(zal)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/