29 C
Medan
Friday, November 22, 2024
spot_img

Massa KMAB Berencana Kembali Gelar Aksi Bela Irwandi

Foto: Masrizal/Sumut Pos
Pengurus sejumlah Ormas menyatakan sikap siap membela gubernur Aceh non aktif Irwandi Yusuf.

ACEH, SUMUTPOS.CO – Koalisi Barisan Masyarakat Aceh Bersatu (KMAB), berencana kembali melakukan aksi damai menuntut agar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membebaskan gubernur Aceh non aktif Irwandi Yusuf.

Rencananya, aksi kali kedua ini akan dilaksanakan pada Selasa (17/7) di Banda Aceh, dan akan dihadiri oleh massa yang lebih banyak dari sebelumnya.

Koordinator lapangan KMAB Fahmi Nuzula, dalam konfrensi pers dengan sejumlah wartawan di Banda Aceh, Minggu (15/7) mengatakan, aksi ini dilakukan karena KPK tidak merespon permintaan pihaknya membebaskan Irwandi Yusuf, yang dilakukan pada aksi sebelumnya.

“Dalam beberapa hari kedepan kita akan melakukan aksi susulan, karena KPK tidak menggubris permintaan kita. Masyarakat kini sudah bersatu,” ujar Fahmi Nuzula, didampingi sejumlah pengurus ormas di antaranya Forkab Aceh, AAA, Laskar Merah Putih dan ormas perempuan.

Dikatakan, mereka tidak akan berhenti melakukan aksi sampai Irwandi Yusuf dibebaskan. Sebab menurut mereka, Irwandi Yusuf hanyalah korban dari permainan elit-elit politik di Aceh dan Jakarta.

Lebih lanjut dikatakan, jika gubernur non aktif Irwandi tidak segera dibebaskan, dikhawatirkan situasi ini dapat merusak keadaan damai yang telah terajut di Aceh. Bahkan, Fahmi mengatakan, bukan tak mungkin Aceh akan kembali mengalami konflik.

“Kami senang dengan damai saat ini. Tapi situasi ini telah membuat gejolak, masyarakat kecewa pemimpinnya ditangkap. Karena itu kami bersedia berpartner dengan Pemerintahan pusat untuk menengahi kasus ini. Tapi jika itu diterima. Jika tidak, kami akan terus melakukan aksi,” katanya.

Diketahui, Gubernur Aceh non aktif Irwandi Yusuf dan Bupati Bener Meriah non aktif Ahmadi serta dua orang dari swasta Hendri Yuzal dan Syaiful Bahri pada Selasa (3/7/2018) malam lalu ditangkap oleh KPK dan telah ditetapkan sebagai tersangka.

Mereka ditangkap KPK atas dugaan kasus suap senilai Rp 500 juta atas komitmen fee ijon proyek pembangunan infrastruktur Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA) tahun anggaran 2018. Kini keempatnya resmi telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. (zal)

Foto: Masrizal/Sumut Pos
Pengurus sejumlah Ormas menyatakan sikap siap membela gubernur Aceh non aktif Irwandi Yusuf.

ACEH, SUMUTPOS.CO – Koalisi Barisan Masyarakat Aceh Bersatu (KMAB), berencana kembali melakukan aksi damai menuntut agar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membebaskan gubernur Aceh non aktif Irwandi Yusuf.

Rencananya, aksi kali kedua ini akan dilaksanakan pada Selasa (17/7) di Banda Aceh, dan akan dihadiri oleh massa yang lebih banyak dari sebelumnya.

Koordinator lapangan KMAB Fahmi Nuzula, dalam konfrensi pers dengan sejumlah wartawan di Banda Aceh, Minggu (15/7) mengatakan, aksi ini dilakukan karena KPK tidak merespon permintaan pihaknya membebaskan Irwandi Yusuf, yang dilakukan pada aksi sebelumnya.

“Dalam beberapa hari kedepan kita akan melakukan aksi susulan, karena KPK tidak menggubris permintaan kita. Masyarakat kini sudah bersatu,” ujar Fahmi Nuzula, didampingi sejumlah pengurus ormas di antaranya Forkab Aceh, AAA, Laskar Merah Putih dan ormas perempuan.

Dikatakan, mereka tidak akan berhenti melakukan aksi sampai Irwandi Yusuf dibebaskan. Sebab menurut mereka, Irwandi Yusuf hanyalah korban dari permainan elit-elit politik di Aceh dan Jakarta.

Lebih lanjut dikatakan, jika gubernur non aktif Irwandi tidak segera dibebaskan, dikhawatirkan situasi ini dapat merusak keadaan damai yang telah terajut di Aceh. Bahkan, Fahmi mengatakan, bukan tak mungkin Aceh akan kembali mengalami konflik.

“Kami senang dengan damai saat ini. Tapi situasi ini telah membuat gejolak, masyarakat kecewa pemimpinnya ditangkap. Karena itu kami bersedia berpartner dengan Pemerintahan pusat untuk menengahi kasus ini. Tapi jika itu diterima. Jika tidak, kami akan terus melakukan aksi,” katanya.

Diketahui, Gubernur Aceh non aktif Irwandi Yusuf dan Bupati Bener Meriah non aktif Ahmadi serta dua orang dari swasta Hendri Yuzal dan Syaiful Bahri pada Selasa (3/7/2018) malam lalu ditangkap oleh KPK dan telah ditetapkan sebagai tersangka.

Mereka ditangkap KPK atas dugaan kasus suap senilai Rp 500 juta atas komitmen fee ijon proyek pembangunan infrastruktur Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA) tahun anggaran 2018. Kini keempatnya resmi telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. (zal)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/