29 C
Medan
Sunday, April 28, 2024

KMAB Bakal Kembali Gelar Aksi Bela Irwandi

Foto: MASRIZAL/SUMUT POS
NYATAKAN SIKAP: Pengurus sejumlah ormas menyatakan sikap siap membela Gubernur Aceh Nonaktif Irwandi Yusuf, Minggu (15/7).

ACEH, SUMUTPOS.CO -Koalisi Barisan Masyarakat Aceh Bersatu (KMAB), berencana kembali melakukan aksi damai menuntut agar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membebaskan Gubernur Aceh Nonaktif Irwandi Yusuf.

Rencananya, aksi kali kedua ini akan dilaksanakan pada Selasa (17/7) di Banda Aceh, dan akan dihadiri oleh massa yang lebih banyak dari sebelumnya.

Koordinator Lapangan KMAB Fahmi Nuzula, dalam konfrensi pers dengan sejumlah wartawan di Banda Aceh, Minggu (15/7), mengatakan, aksi ini dilakukan karena KPK tidak merespon permintaan pihaknya membebaskan Irwandi, yang dilakukan pada aksi sebelumnya.

“Dalam beberapa hari ke depan, kami akan melakukan aksi susulan, karena KPK tidak menggubris permintaan kami. Masyarakat kini sudah bersatu,” ungkap Fahmi, didampingi sejumlah pengurus ormas, di antaranya Forkab Aceh, AAA, Laskar Merah Putih, dan ormas perempuan.

Fahmi juga mengatakan, mereka tidak akan berhenti melakukan aksi sampai Irwandi dibebaskan. Sebab menurut mereka, Irwandi hanyalah korban dari permainan elit-elit politik di Aceh dan Jakarta.

Lebih lanjut ia mengatakan, jika Irwandi tidak segera dibebaskan, dikhawatirkan situasi ini dapat merusak keadaan damai yang telah terajut di Aceh. Bahkan, Fahmi mengatakan, bukan tak mungkin Aceh akan kembali mengalami konflik. “Kami senang dengan damai saat ini. Tapi situasi ini telah membuat gejolak, masyarakat kecewa pemimpinnya ditangkap. Karena itu kami bersedia ber-partner dengan pemerintahan pusat untuk menengahi kasus ini. Tapi jika itu diterima. Jika tidak, kami akan terus melakukan aksi,” katanya.

Diketahui, Gubernur Aceh Nonaktif Irwandi Yusuf dan Bupati Benermeriah Nonaktif Ahmadi, serta 2 orang dari swasta Hendri Yuzal dan Syaiful Bahri, pada Selasa (3/7) malam lalu, ditangkap oleh KPK dan telah ditetapkan sebagai tersangka.

Mereka ditangkap KPK atas dugaan kasus suap senilai Rp500 juta atas komitmen fee ijon proyek pembangunan infrastruktur Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA) Tahun Anggaran 2018. Kini keempatnya resmi telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. (mag-2/saz)

 

 

Foto: MASRIZAL/SUMUT POS
NYATAKAN SIKAP: Pengurus sejumlah ormas menyatakan sikap siap membela Gubernur Aceh Nonaktif Irwandi Yusuf, Minggu (15/7).

ACEH, SUMUTPOS.CO -Koalisi Barisan Masyarakat Aceh Bersatu (KMAB), berencana kembali melakukan aksi damai menuntut agar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membebaskan Gubernur Aceh Nonaktif Irwandi Yusuf.

Rencananya, aksi kali kedua ini akan dilaksanakan pada Selasa (17/7) di Banda Aceh, dan akan dihadiri oleh massa yang lebih banyak dari sebelumnya.

Koordinator Lapangan KMAB Fahmi Nuzula, dalam konfrensi pers dengan sejumlah wartawan di Banda Aceh, Minggu (15/7), mengatakan, aksi ini dilakukan karena KPK tidak merespon permintaan pihaknya membebaskan Irwandi, yang dilakukan pada aksi sebelumnya.

“Dalam beberapa hari ke depan, kami akan melakukan aksi susulan, karena KPK tidak menggubris permintaan kami. Masyarakat kini sudah bersatu,” ungkap Fahmi, didampingi sejumlah pengurus ormas, di antaranya Forkab Aceh, AAA, Laskar Merah Putih, dan ormas perempuan.

Fahmi juga mengatakan, mereka tidak akan berhenti melakukan aksi sampai Irwandi dibebaskan. Sebab menurut mereka, Irwandi hanyalah korban dari permainan elit-elit politik di Aceh dan Jakarta.

Lebih lanjut ia mengatakan, jika Irwandi tidak segera dibebaskan, dikhawatirkan situasi ini dapat merusak keadaan damai yang telah terajut di Aceh. Bahkan, Fahmi mengatakan, bukan tak mungkin Aceh akan kembali mengalami konflik. “Kami senang dengan damai saat ini. Tapi situasi ini telah membuat gejolak, masyarakat kecewa pemimpinnya ditangkap. Karena itu kami bersedia ber-partner dengan pemerintahan pusat untuk menengahi kasus ini. Tapi jika itu diterima. Jika tidak, kami akan terus melakukan aksi,” katanya.

Diketahui, Gubernur Aceh Nonaktif Irwandi Yusuf dan Bupati Benermeriah Nonaktif Ahmadi, serta 2 orang dari swasta Hendri Yuzal dan Syaiful Bahri, pada Selasa (3/7) malam lalu, ditangkap oleh KPK dan telah ditetapkan sebagai tersangka.

Mereka ditangkap KPK atas dugaan kasus suap senilai Rp500 juta atas komitmen fee ijon proyek pembangunan infrastruktur Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA) Tahun Anggaran 2018. Kini keempatnya resmi telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. (mag-2/saz)

 

 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/