25 C
Medan
Friday, November 22, 2024
spot_img

DPO Korupsi Alkes Binjai Menyerah

Fadil Gumala Harahap

MEDAN, SUMUTPOS.CO -Fadil Gumala Harahap, tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan, kedokteran dan keluarga berencana (KB) di Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Binjai, menyerahkan diri setelah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

“Iya benar, Direktur PT Cahaya Anak Bangsa Fadil Gumala Harahap menyerahkan diri ke Kantor Kejari Binjai tadi siang,” ungkap bidang humas Kejatisu, Yosgernold Tarigan kepada Sumut Pos, Selasa (31/1) siang.

Di hadapan jaksa penyidik, Fadli mengaku ketakutan dan merasa dihantui setelah Nitra Herawati alias Mami Direktur CV Dempo Sejahtera Abadi diamankan tim Intelijen Kejagung RI, beberapa waktu lalu. Selama buron dan masuk daftar pencarian orang, Fadli melarikan diri ke Pulau Semelu, Aceh.

“Dia (Fadli) mengaku ketakutan dan tertekan dengan pemberitaan diamankannya Nitra Herawati oleh Intel Kejagung RI, sehingga akhirnya menyerahkan diri ke Kejari Binjai,” ungkap Yosgernold.

Yosgernold mengatakan, pihaknya akan melimpahkan berkas perkara secepatnya untuk dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Medan.

Sebelumnya, tim Intelijen Kejagung RI mengamankan Nitra Herawati alias Mami Direktur CV Dempo Sejahtera Abadi di sebuah rumah, Jalan Johar Baru V, Jakarta Pusat, Rabu, (25/1) sore, sekitar pukul 15.30 WIB.

Dalam kasus korupsi Alkes di Dinkes Kota Binjai itu, negara dirugikan mencapai Rp3,3 miliar dari anggaran Rp 8,2 miliar bersumber P-APBN TA 2012.

Dalam kasus ini, Kejari Binjai menetapkan tiga orang tersangka. Untuk satu orang tersangka lainnya, adalah Emprizal Nasution selaku Pejabat pembuat komitmen (PKK) di Dinkes Binjai. Atas kasus tersebut, Pegawai Negeri Sipil (PNS) itu, dihukum 1 tahun dan 8 bulan penjara. (gus/han)

 

Fadil Gumala Harahap

MEDAN, SUMUTPOS.CO -Fadil Gumala Harahap, tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan, kedokteran dan keluarga berencana (KB) di Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Binjai, menyerahkan diri setelah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

“Iya benar, Direktur PT Cahaya Anak Bangsa Fadil Gumala Harahap menyerahkan diri ke Kantor Kejari Binjai tadi siang,” ungkap bidang humas Kejatisu, Yosgernold Tarigan kepada Sumut Pos, Selasa (31/1) siang.

Di hadapan jaksa penyidik, Fadli mengaku ketakutan dan merasa dihantui setelah Nitra Herawati alias Mami Direktur CV Dempo Sejahtera Abadi diamankan tim Intelijen Kejagung RI, beberapa waktu lalu. Selama buron dan masuk daftar pencarian orang, Fadli melarikan diri ke Pulau Semelu, Aceh.

“Dia (Fadli) mengaku ketakutan dan tertekan dengan pemberitaan diamankannya Nitra Herawati oleh Intel Kejagung RI, sehingga akhirnya menyerahkan diri ke Kejari Binjai,” ungkap Yosgernold.

Yosgernold mengatakan, pihaknya akan melimpahkan berkas perkara secepatnya untuk dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Medan.

Sebelumnya, tim Intelijen Kejagung RI mengamankan Nitra Herawati alias Mami Direktur CV Dempo Sejahtera Abadi di sebuah rumah, Jalan Johar Baru V, Jakarta Pusat, Rabu, (25/1) sore, sekitar pukul 15.30 WIB.

Dalam kasus korupsi Alkes di Dinkes Kota Binjai itu, negara dirugikan mencapai Rp3,3 miliar dari anggaran Rp 8,2 miliar bersumber P-APBN TA 2012.

Dalam kasus ini, Kejari Binjai menetapkan tiga orang tersangka. Untuk satu orang tersangka lainnya, adalah Emprizal Nasution selaku Pejabat pembuat komitmen (PKK) di Dinkes Binjai. Atas kasus tersebut, Pegawai Negeri Sipil (PNS) itu, dihukum 1 tahun dan 8 bulan penjara. (gus/han)

 

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/