29 C
Medan
Saturday, February 1, 2025

Bocah NN di Nias Selatan yang Viral Ternyata Bukan karena Penganiayaan, Melainkan Kelainan Bawaan Lahir

NISEL, SUMUTPOS.CO – Bocah perempuan NN (10) asal Nias Selatan yang viral karena patah kaki dan tangan akibat dugaan penganiyaan oleh tantenya berinisial D (18) ternyata dari hasil rontgen adalah kelainan bawaan lahir.

Hal itu dikatakan Kapolres Nias Selatan, AKBP Ferry Mulyana Sunarya didampingi Kasatreskrim, Kabag Ops, dan Kasat Binmas dalam konferensi persnya dilapangan Mako Polres Nisel, Jalan Mohammad Hatta, Sabtu (1/2/2025).

“Setelah hasil rontgen keluar, dinyatakan bahwa kondisi fisik bocah NN (10) ini bukan akibat tindakan kekerasan, melainkan bawaan sejak lahir,” jelas Ferry Mulyana.

Lebih lanjut, ia menambahkan bahwa bukti visum luar hanya menemukan lebam berukuran 3 cm di paha kiri atas korban.

Dasar itulah pihak kepolisian telah menetapkan satu tersangka dalam kasus ini. Terduga pelaku berinisial D (18) yang diketahui merupakan kerabat atau tante yang tinggal serumah dengan korban.

“Motif D (18) melakukan tindakannya karena kesal terhadap korban yang meninggalkan rumah selama tiga hari,” ungkapnya.

Atas perbuatannya, D dijerat pasal 80 Ayat 1 dan 2 junto Pasal 76C UU Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.

“Dengan demikian, informasi yang beredar di media sosial terkait dugaan patah tulang akibat penganiayaan terbantahkan,” tutupnya. (mag-8/ram)

NISEL, SUMUTPOS.CO – Bocah perempuan NN (10) asal Nias Selatan yang viral karena patah kaki dan tangan akibat dugaan penganiyaan oleh tantenya berinisial D (18) ternyata dari hasil rontgen adalah kelainan bawaan lahir.

Hal itu dikatakan Kapolres Nias Selatan, AKBP Ferry Mulyana Sunarya didampingi Kasatreskrim, Kabag Ops, dan Kasat Binmas dalam konferensi persnya dilapangan Mako Polres Nisel, Jalan Mohammad Hatta, Sabtu (1/2/2025).

“Setelah hasil rontgen keluar, dinyatakan bahwa kondisi fisik bocah NN (10) ini bukan akibat tindakan kekerasan, melainkan bawaan sejak lahir,” jelas Ferry Mulyana.

Lebih lanjut, ia menambahkan bahwa bukti visum luar hanya menemukan lebam berukuran 3 cm di paha kiri atas korban.

Dasar itulah pihak kepolisian telah menetapkan satu tersangka dalam kasus ini. Terduga pelaku berinisial D (18) yang diketahui merupakan kerabat atau tante yang tinggal serumah dengan korban.

“Motif D (18) melakukan tindakannya karena kesal terhadap korban yang meninggalkan rumah selama tiga hari,” ungkapnya.

Atas perbuatannya, D dijerat pasal 80 Ayat 1 dan 2 junto Pasal 76C UU Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.

“Dengan demikian, informasi yang beredar di media sosial terkait dugaan patah tulang akibat penganiayaan terbantahkan,” tutupnya. (mag-8/ram)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/