25.6 C
Medan
Saturday, May 4, 2024

Istri Wagubsu Kembalikan Uang Suap, Tetap Berpeluang jadi Tersangka

female
Evi Diana, istri Erry Nuradi, wagubsu yang juga Plt Gubsu.

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Plt Wakil Ketua KPK Indriyanto Seno Adji membenarkan bahwa ada sejumlah anggota DPRD Sumut periode 2009-2014 yang mengembalikan uang suap terkait pembahasan APBD 2014.

Salah satunya adalah istri dari Plt Gubernur Sumut Tengku Erry Nuradi yang bernama Evi Diana. “Ada beberapa yang mengembalikan, saya belum tahu pasti (jumlahnya), ada 3 orang kemungkinan lebih,” kata Indriyanto saat ditemui di Hotel Borobudur, Jakarta, Selasa (13/10).

Meski telah melakukan pengembalian, para wakil rakyat itu masih mungkin dijerat KPK sebagai tersangka. Pasalnya, mereka melakukan itu lewat dari 30 hari setelah suap diterima.

Namun, lanjut Indriyanto, penetapan tersangka dan sebagainya tetap didasari pada penyelidikan. Menurutnya, saat ini tim lidik KPK masih melakukan kajian terhadap bahan-bahan yang sudah dikumpulkan.

“Penetapan tersangka tergantung dari kajian tim lidiknya, ada beberapa yang masih pendalaman, dalam kajian. Jadi nggak buru-buru,” paparnya.

Seperti diketahui, beberapa waktu lalu KPK melakukan pemeriksaan terhadap puluhan anggota DPRD Sumut periode 2009-2014. Langkah tersebut dilakukan untuk mengusut dugaan suap terkait pembahasan APBD 2014 dan pembatalan hak interpelasi terhadap Gubernur Gatot Pujo Nugroho.

Pascapemeriksaan yang dilakukan di Medan itu, beberapa orang anggota DPRD mengembalikan uang haram yang mereka terima terkait pembahasan APBD ke KPK. Suap diduga diberikan sebagai pelicin agar rancangan anggaran yang diusulkan eksekutif bisa mendapat restu DPRD. (dil/jpnn)

female
Evi Diana, istri Erry Nuradi, wagubsu yang juga Plt Gubsu.

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Plt Wakil Ketua KPK Indriyanto Seno Adji membenarkan bahwa ada sejumlah anggota DPRD Sumut periode 2009-2014 yang mengembalikan uang suap terkait pembahasan APBD 2014.

Salah satunya adalah istri dari Plt Gubernur Sumut Tengku Erry Nuradi yang bernama Evi Diana. “Ada beberapa yang mengembalikan, saya belum tahu pasti (jumlahnya), ada 3 orang kemungkinan lebih,” kata Indriyanto saat ditemui di Hotel Borobudur, Jakarta, Selasa (13/10).

Meski telah melakukan pengembalian, para wakil rakyat itu masih mungkin dijerat KPK sebagai tersangka. Pasalnya, mereka melakukan itu lewat dari 30 hari setelah suap diterima.

Namun, lanjut Indriyanto, penetapan tersangka dan sebagainya tetap didasari pada penyelidikan. Menurutnya, saat ini tim lidik KPK masih melakukan kajian terhadap bahan-bahan yang sudah dikumpulkan.

“Penetapan tersangka tergantung dari kajian tim lidiknya, ada beberapa yang masih pendalaman, dalam kajian. Jadi nggak buru-buru,” paparnya.

Seperti diketahui, beberapa waktu lalu KPK melakukan pemeriksaan terhadap puluhan anggota DPRD Sumut periode 2009-2014. Langkah tersebut dilakukan untuk mengusut dugaan suap terkait pembahasan APBD 2014 dan pembatalan hak interpelasi terhadap Gubernur Gatot Pujo Nugroho.

Pascapemeriksaan yang dilakukan di Medan itu, beberapa orang anggota DPRD mengembalikan uang haram yang mereka terima terkait pembahasan APBD ke KPK. Suap diduga diberikan sebagai pelicin agar rancangan anggaran yang diusulkan eksekutif bisa mendapat restu DPRD. (dil/jpnn)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/