28 C
Medan
Monday, October 21, 2024
spot_img

Keroyok Petugas, 9 Tahanan Bobol Lapas Sibolga

Di Padanglawas, Satu Lari
Sementara di Padanglawas, seorang lagi warga binaan Cabang Rutan Sibuhuan yang kabur pada Kamis (28/5) lalu, ditangkap petugas kepolisian dan rutan, Minggu (31/5) sore. Adalah Rio Febrian yang dihukum terkait perbuatan yang melanggar pasal 82 UU RI nomor 23 tahun 2002 yang telah dijatuhi hukuman 8 tahun penjara.

Kepala Rutan cabang Sibuhuan Ali Sumindak Simanungkalit mengatakan, Rio ditangkap dari sebuah pondok di perkebunan milik warga di Desa Tebingtinggi, Kecamatan Lubuk Barumun, sekira pukul 15.00 WIB. “Sebelumnya petugas telah mengintai Rio di sekitar lokasi penangkapan. Kita juga dibantu masyarakat sekitar,” ujar Sumindak.

Dia menambahkan, dengan tertangkapnya Rio, kini tinggal dua warga binaan lagi yang belum diamankan pasca kabur. Mereka adalah M Sodogoron Hasibuan yang terlibat kejahatan pasal 363 KUHPidana atau pencurian dan Ali Arfan Dalimunthe atas tindak pidana yang sama.

“Sekarang tinggal dua lagi. Petugas masih di lapangan mencari keberadaannya,” tambahnya.

Sebelum Rio ditangkap, petugas terlebih dulu meringkus empat warga binaan yang kabur, Jumat (29/5). Sedangkan seorang menyerahkan diri sehari kemudian.

Sumindak Simanungkalit juga menjelaskan sebelumnya, napi yang menyerahkan diri itu adalah Asman Suhardi Nasution yang dihukum atas kasus 363 dan tercatat sebagai warga Desa Siolip Kecamatan Barumun. “Pihak keluarga juga ikut menyerahkannya ke sini,” ungkap Sumindak. (dh/wis/ts/mis/smg/ain/rbb)

Di Padanglawas, Satu Lari
Sementara di Padanglawas, seorang lagi warga binaan Cabang Rutan Sibuhuan yang kabur pada Kamis (28/5) lalu, ditangkap petugas kepolisian dan rutan, Minggu (31/5) sore. Adalah Rio Febrian yang dihukum terkait perbuatan yang melanggar pasal 82 UU RI nomor 23 tahun 2002 yang telah dijatuhi hukuman 8 tahun penjara.

Kepala Rutan cabang Sibuhuan Ali Sumindak Simanungkalit mengatakan, Rio ditangkap dari sebuah pondok di perkebunan milik warga di Desa Tebingtinggi, Kecamatan Lubuk Barumun, sekira pukul 15.00 WIB. “Sebelumnya petugas telah mengintai Rio di sekitar lokasi penangkapan. Kita juga dibantu masyarakat sekitar,” ujar Sumindak.

Dia menambahkan, dengan tertangkapnya Rio, kini tinggal dua warga binaan lagi yang belum diamankan pasca kabur. Mereka adalah M Sodogoron Hasibuan yang terlibat kejahatan pasal 363 KUHPidana atau pencurian dan Ali Arfan Dalimunthe atas tindak pidana yang sama.

“Sekarang tinggal dua lagi. Petugas masih di lapangan mencari keberadaannya,” tambahnya.

Sebelum Rio ditangkap, petugas terlebih dulu meringkus empat warga binaan yang kabur, Jumat (29/5). Sedangkan seorang menyerahkan diri sehari kemudian.

Sumindak Simanungkalit juga menjelaskan sebelumnya, napi yang menyerahkan diri itu adalah Asman Suhardi Nasution yang dihukum atas kasus 363 dan tercatat sebagai warga Desa Siolip Kecamatan Barumun. “Pihak keluarga juga ikut menyerahkannya ke sini,” ungkap Sumindak. (dh/wis/ts/mis/smg/ain/rbb)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/