Togar melanjutkan, di dalam Undang-undang Sistem Pendidikan Nasional, bahwasanya gelar kesarjanaan yang diperoleh tidak dengan sebagaimana mestinya, harus dimintai pertanggungjawaban pidana. “Sudah jelas-jelas Kopertis menyatakan University of Sumatera adalah ilegal. Jadi, kita membawa bukti bahwa gelar itu telah dipergunakan yang bersangkutan. Dia juga merupakan Bendahara KONI Langkat dan menyelenggarakan pertandingan serta menandatanganinya memakai gelar dari kampus fiktif itu,” jelasnya.
Ia menuturkan, memang tidak terdapat kampus University of Sumatera di Langkat. Namun, terdapat sebuah plang promosi kampus tersebut di kawasan Jalan Besar Kota Stabat-Medan, Simpang Bengkel, Desa Kwala Begumit, Stabat, Langkat. “Mereka bukan membuka kampus di Langkat tetapi hanya promosinya saja. Plang tersebut didirakan sejak 2014,” ucap Togar.
Menurutnya, dari hasil temuan itu sangat memungkinkan jika Mas’ud merupakan jaringan dari kampus fiktif tersebut. Pasalnya, Mas’ud disebut-sebut yang memasang plang di kawasan Langkat. Selain itu, Mas’ud juga diduga yang mencarikan pembeli ijazah bodong tersebut.
“Humas University of Sumatera yakni Ir Rudi Limbong, yang notabenenya Bendahara ICW Medan. Jadi, hubungan dengan Mas’ud adalah Ketua Koordinator ICW Langkat,” ungkapnya.
Namun, Kepolisian Resort Kota Medan tampaknya belum mau begitu terbuka soal ijazah palsu yang beberapa waktu lalu berhasil diungkap. Setidaknya Kapolresta Medan Kombes Pol Nico Afinta dan
Kepala Satuan Reskrim Polresta Medan Kompol Aldi Subartono belum mau memberikan keterangan.
Di sisi lain, Kepala Bidang Humas Polda Sumut, Kombes Pol Helfi Assegaf menyebut pihaknya belum menerima informasi rencana Gubernur Sumatera Utara, Gatot Pujo Nugroho, untuk memeriksa ijazah Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Sumut. Namun, Helfi mengaku kalau pihaknya siap mendampingi bila diminta dan menindaklanjuti temuan yang dilaporkan ke pihaknya. “Kalau memang ada temuan, akan kita tindak lanjuti, ” ungkap Helfi. (ris/ain/prn/rbb)