30 C
Medan
Sunday, May 5, 2024

Dituntut Enam Tahun, Edi Sofyan Geleng-geleng

Foto: DANIL SIREGAR/SUMUT POS Terdakwa mantan Kepala Kesbangpolinmas Sumut, Eddy Sofian (kiri) menjalani persidangan terkait kasus korupsi dana hibah dan bansos Sumatera Utara, di Pengadilan Negeri Medan, Senin (25/4) lalu.
Foto: DANIL SIREGAR/SUMUT POS
Terdakwa mantan Kepala Kesbangpolinmas Sumut, Eddy Sofian (kiri) menjalani persidangan terkait kasus korupsi dana hibah dan bansos Sumatera Utara, di Pengadilan Negeri Medan, Senin (25/4) lalu.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Eddy Sofyan agaknya tak habis pikir saat menjalani sidang kasus korupsi Dana Bantuan Sosial (Bansos) dan Dana Hibah Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprovsu) tahun anggaran (TA) 2012-2013. Pasalnya, Edi Sofyan geleng-geleng ketika Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntutnya 6 tahun kurungan penjara.

“Meminta kepada majelis hakim untuk menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Edi Sofyan dengan hukuman enam tahun penjara,” ungkap JPU, Firman Halawa dihadapan majelis hakim yang diketuai oleh Marsuddin Nainggolan di ruang utama di Pengadilan Tipikor Medan, Senin (30/5) pagi.

Selain hukuman penjara, JPU juga mewajibkan Mantan Kepala Badan Kesbangpol dan Linmas Pemerintah Provinsi Sumatra Utara itu untuk membayar denda sebesar Rp 200 juta.”Bila tidak membayar denda digantikan dengan hukum enam bulan penjara,” tegas jaksa.

Jaksa dari Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) itu, juga membebankan kepada terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 1,1 Milyar sebagai kerugian negara dalam kasus ini. “Bila tidak kekayaan terdakwa akan disita. Jika tidak memenuhi, terdakwa harus menggantinya dengan hukuman penjara selama dua tahun,” tandas jaksa.

Terdakwa Eddy Sofyan dijerat dengan Pasal 3 jo Pasal 18 UU RI No 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI No 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Menyikapi tuntutan tersebut, Eddy Sofyan melalui tim kuasa hukumnya akan menyampaikan nota pembelaan (Pledoi) pada pekan depan. Dengan itu, majelis hakim menutup persidangan tersebut.(gus/smg/ala)

Foto: DANIL SIREGAR/SUMUT POS Terdakwa mantan Kepala Kesbangpolinmas Sumut, Eddy Sofian (kiri) menjalani persidangan terkait kasus korupsi dana hibah dan bansos Sumatera Utara, di Pengadilan Negeri Medan, Senin (25/4) lalu.
Foto: DANIL SIREGAR/SUMUT POS
Terdakwa mantan Kepala Kesbangpolinmas Sumut, Eddy Sofian (kiri) menjalani persidangan terkait kasus korupsi dana hibah dan bansos Sumatera Utara, di Pengadilan Negeri Medan, Senin (25/4) lalu.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Eddy Sofyan agaknya tak habis pikir saat menjalani sidang kasus korupsi Dana Bantuan Sosial (Bansos) dan Dana Hibah Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprovsu) tahun anggaran (TA) 2012-2013. Pasalnya, Edi Sofyan geleng-geleng ketika Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntutnya 6 tahun kurungan penjara.

“Meminta kepada majelis hakim untuk menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Edi Sofyan dengan hukuman enam tahun penjara,” ungkap JPU, Firman Halawa dihadapan majelis hakim yang diketuai oleh Marsuddin Nainggolan di ruang utama di Pengadilan Tipikor Medan, Senin (30/5) pagi.

Selain hukuman penjara, JPU juga mewajibkan Mantan Kepala Badan Kesbangpol dan Linmas Pemerintah Provinsi Sumatra Utara itu untuk membayar denda sebesar Rp 200 juta.”Bila tidak membayar denda digantikan dengan hukum enam bulan penjara,” tegas jaksa.

Jaksa dari Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) itu, juga membebankan kepada terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 1,1 Milyar sebagai kerugian negara dalam kasus ini. “Bila tidak kekayaan terdakwa akan disita. Jika tidak memenuhi, terdakwa harus menggantinya dengan hukuman penjara selama dua tahun,” tandas jaksa.

Terdakwa Eddy Sofyan dijerat dengan Pasal 3 jo Pasal 18 UU RI No 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI No 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Menyikapi tuntutan tersebut, Eddy Sofyan melalui tim kuasa hukumnya akan menyampaikan nota pembelaan (Pledoi) pada pekan depan. Dengan itu, majelis hakim menutup persidangan tersebut.(gus/smg/ala)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/