30 C
Medan
Sunday, April 28, 2024

Kelola Galian C Ilegal di Binjai, Poldasu Bidik Ketua OKP jadi Tersangka

Foto: BATARA/SUMUT POS KOREK: Sebuah alat berat mengorek material dari dasar Sungai Seruai di Dusun Buluh Nipes Desa Tanjung Sena, Kecamatan Biru-biru, Senin (23/10).

BINJAI, SUMUTPOS.CO – Penyidik Subdit IV/Tipidter Direktorat (Dit) Reskrimsus Polda Sumut (Poldasu) akan menetapkan salah satu Ketua Organisasi Kepemudaan (OKP) berinisial ST sebagai tersangka atas penguasaan dan pengelolaan lahan eks Hak Guna Usaha (HGU) PTPN 2 menjadi tambang galian C.

“Yang bersangkutan (ST) akan ditetapkan sebagai tersangka karena telah menguasai dan mengelola lahan eks HGU PTPN 2,” ujar Direktur Reskrimsus Poldasu, Kombes Pol Rony Samtana kepada wartawan di Medan, Sabtu (29/6).

Penetapan tersangka terhadap ST, lanjut Rony, berdasarkan keterangan saksi dan bukti yang telah diamankan penyidik. ST diduga kuat kerap menguasai mengelola lahan eks HGU.

“Dia ini sering menguasai lahan eks HGU dan selalu berpindah-pindah tempat,” sebut Rony.

Sementara, Kasubbid Penmas Polda Sumut, AKBP MP Nainggolan mengatakan, pertambangan Galian C itu dikelola oleh sekelompok preman. Petugas telah membuat Laporan Polisi (LP) kasus galian C yang dikelola ST.

“Kasusnya masih dalam proses penyelidikan. Kita sudah buat kasus ini dalam LP. Artinya, akan ada yang ditetapkan menjadi tersangka. Semula ada adalah informasi masyarakat,” terang Nainggolan.

Sebelumnya, Polda Sumut mengamankan sejumlah alat berat dan pekerja di lokasi tambang

Galian C ilegal di lahan eks HGU PTPN2 Desa Tunggurono, Kecamatan Binjai Timur, Kota Binjai.

Lokasi tambang tersebut melakukan usaha pertambangan tanpa memiliki IUP, IUPR dan IUPK, sebagaimana dimaksud dalam pasal 158 UU RI No 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara dan Melakukan Usaha Tanpa Memilkki Izin Lingkungan, sebagaimana dimaksud dalam pasal 109 UU RI No.32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. (dvs/han)

Foto: BATARA/SUMUT POS KOREK: Sebuah alat berat mengorek material dari dasar Sungai Seruai di Dusun Buluh Nipes Desa Tanjung Sena, Kecamatan Biru-biru, Senin (23/10).

BINJAI, SUMUTPOS.CO – Penyidik Subdit IV/Tipidter Direktorat (Dit) Reskrimsus Polda Sumut (Poldasu) akan menetapkan salah satu Ketua Organisasi Kepemudaan (OKP) berinisial ST sebagai tersangka atas penguasaan dan pengelolaan lahan eks Hak Guna Usaha (HGU) PTPN 2 menjadi tambang galian C.

“Yang bersangkutan (ST) akan ditetapkan sebagai tersangka karena telah menguasai dan mengelola lahan eks HGU PTPN 2,” ujar Direktur Reskrimsus Poldasu, Kombes Pol Rony Samtana kepada wartawan di Medan, Sabtu (29/6).

Penetapan tersangka terhadap ST, lanjut Rony, berdasarkan keterangan saksi dan bukti yang telah diamankan penyidik. ST diduga kuat kerap menguasai mengelola lahan eks HGU.

“Dia ini sering menguasai lahan eks HGU dan selalu berpindah-pindah tempat,” sebut Rony.

Sementara, Kasubbid Penmas Polda Sumut, AKBP MP Nainggolan mengatakan, pertambangan Galian C itu dikelola oleh sekelompok preman. Petugas telah membuat Laporan Polisi (LP) kasus galian C yang dikelola ST.

“Kasusnya masih dalam proses penyelidikan. Kita sudah buat kasus ini dalam LP. Artinya, akan ada yang ditetapkan menjadi tersangka. Semula ada adalah informasi masyarakat,” terang Nainggolan.

Sebelumnya, Polda Sumut mengamankan sejumlah alat berat dan pekerja di lokasi tambang

Galian C ilegal di lahan eks HGU PTPN2 Desa Tunggurono, Kecamatan Binjai Timur, Kota Binjai.

Lokasi tambang tersebut melakukan usaha pertambangan tanpa memiliki IUP, IUPR dan IUPK, sebagaimana dimaksud dalam pasal 158 UU RI No 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara dan Melakukan Usaha Tanpa Memilkki Izin Lingkungan, sebagaimana dimaksud dalam pasal 109 UU RI No.32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. (dvs/han)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/