MEDAN – Anggota Komisi B DPRD Sumut, Rudi Alfahri Rangkuti, menyoroti dugaan terbitnya izin usaha pertambangan galian C di Kecamatan Batang Toru, Kabupaten Tapanuli Selatan (Tapsel). Menurutnya, penerbitan izin di wilayah yang memiliki kerawanan bencana harus dilakukan secara sangat hati-hati agar tidak memicu risiko bencana lingkungan di masa mendatang.
Rudi menegaskan, trauma masyarakat terhadap bencana banjir bandang yang melanda sejumlah wilayah di Sumatera Utara pada November 2025 seharusnya menjadi pelajaran penting bagi seluruh pemerintah daerah, khususnya instansi yang terlibat dalam proses penerbitan izin usaha pertambangan.
Ia menjelaskan, persoalan utama bukan semata-mata berada pada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) yang menerbitkan izin melalui sistem Online Single Submission (OSS), melainkan pada koordinasi antarorganisasi perangkat daerah (OPD) yang memberikan rekomendasi teknis sebelum izin diterbitkan.
“Yang kita pertanyakan bukan hanya Dinas PTSP, tetapi juga Dinas Lingkungan Hidup sebagai OPD yang mengeluarkan rekomendasi. Bisa saja rekomendasi itu bukan dari provinsi, melainkan dari Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Tapanuli Selatan. Nah, itu yang harus dipastikan apakah memang sudah sesuai prosedur atau belum,” kata Rudi saat memberikan keterangan kepada Sumut Pos, Minggu (26/7/2026).
Menurutnya, seluruh rekomendasi yang menjadi dasar penerbitan izin harus dipastikan telah melalui tahapan yang benar, termasuk kajian Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) serta penilaian terhadap kondisi riil di lapangan.
“Apakah rekomendasi itu sudah sesuai prosedur? Apakah sudah melalui proses AMDAL dan seluruh persyaratan lainnya? Jangan sampai izin keluar begitu saja, tetapi justru menjadi pemicu bencana di kemudian hari,” ujarnya.
Politisi Partai Amanat Nasional (PAN) itu mengingatkan bahwa Batang Toru merupakan salah satu kawasan yang memiliki tingkat kerentanan terhadap bencana. Karena itu, setiap aktivitas pertambangan di wilayah tersebut harus mempertimbangkan aspek keselamatan lingkungan dan masyarakat secara menyeluruh.
Ia juga mengaitkan kekhawatiran tersebut dengan peristiwa banjir bandang yang baru-baru ini terjadi di Kabupaten Tapanuli Tengah. Menurutnya, kejadian tersebut menjadi pengingat bahwa aktivitas yang berpotensi merusak lingkungan harus diawasi secara ketat.
“Kita dari Komisi B DPRD Sumut tidak ingin kejadian seperti banjir bandang kembali terulang. Masyarakat Sumatera Utara masih trauma dengan bencana besar pada November 2025 lalu. Jangan sampai kita mengulangi kesalahan yang sama,” tegasnya.
Lebih lanjut, Rudi meminta Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Sumatera Utara serta Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sumut memperkuat pengawasan terhadap aktivitas pertambangan, baik yang legal maupun ilegal.
Ia menilai, selama ini pemerintah cukup aktif melakukan inspeksi terhadap tambang ilegal. Namun, di sisi lain, pemerintah juga harus memastikan tidak ada izin baru yang diterbitkan di kawasan rawan bencana tanpa melalui proses evaluasi yang komprehensif.
“Kita tidak mau setelah gencar melakukan sidak terhadap tambang ilegal, ternyata justru muncul izin-izin baru di daerah yang memang rawan bencana. Ini yang harus menjadi perhatian bersama,” katanya.
Rudi juga menyoroti sistem OSS yang saat ini digunakan secara nasional dalam proses penerbitan perizinan. Menurutnya, digitalisasi memang memberikan kemudahan pelayanan, tetapi tidak boleh menghilangkan fungsi verifikasi dan koordinasi di lapangan.
Ia mengkhawatirkan proses administrasi yang hanya mengandalkan dokumen elektronik berpotensi mengabaikan kondisi faktual suatu wilayah apabila tidak disertai pemeriksaan langsung.
“Karena sistemnya melalui aplikasi, kita hanya melihat kelengkapan surat-surat. Padahal situasi dan kondisi di lapangan juga harus menjadi pertimbangan. Jangan sampai dokumen administrasi terlihat lengkap, tetapi kenyataannya tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya,” ujarnya.
Bahkan, Rudi mengingatkan kemungkinan adanya manipulasi dokumen apabila pengawasan tidak dilakukan secara maksimal.
“Bisa saja surat-surat itu dimanipulasi. Misalnya disebut sudah ada AMDAL atau rekomendasi tertentu, tetapi faktanya di lapangan berbeda. Itu yang kita khawatirkan,” katanya.
Oleh karena itu, ia mendorong perubahan pola kerja dalam proses penerbitan izin. Menurutnya, meskipun sistem perizinan telah berbasis digital, pemerintah tetap harus melakukan verifikasi lapangan dengan melibatkan seluruh instansi terkait.
“Mindset kita harus diubah. Walaupun ada sistem aplikasi untuk memudahkan pelayanan, sebelum izin diterbitkan harus ada peninjauan langsung ke lapangan. Dinas Perizinan, Dinas ESDM, dan Dinas Lingkungan Hidup harus turun bersama agar izin yang keluar benar-benar sesuai dengan kondisi di lapangan,” tegasnya.
Rudi menilai sinkronisasi antara pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota merupakan kunci untuk mencegah munculnya persoalan lingkungan di masa depan.
Ia mengingatkan agar penerbitan izin tidak semata-mata berorientasi pada peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD), tetapi juga mempertimbangkan dampak jangka panjang terhadap keselamatan masyarakat.
“Jangan hanya mengejar PAD, tetapi mengabaikan dampak yang akan terjadi di belakang hari. Kalau terjadi banjir atau bencana, biaya rehabilitasi yang harus ditanggung negara jauh lebih besar dibandingkan pendapatan yang diperoleh dari izin tersebut,” ujarnya.
Menurut Rudi, apabila sejak awal koordinasi berjalan baik dan seluruh instansi melakukan pemeriksaan bersama, maka setiap keputusan penerbitan izin akan lebih akuntabel dan dapat dipertanggungjawabkan.
“Kalau semua instansi turun bersama sebelum izin diterbitkan, maka ketika terjadi sesuatu kita bisa bertanggung jawab bersama. Jangan nanti saling menyalahkan satu sama lain. Yang paling penting adalah keselamatan masyarakat dan kelestarian lingkungan harus menjadi prioritas utama,” pungkasnya.
Sementara, Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Sumatera Utara, Heri Wahyudi Marpaung, menyatakan pihaknya belum mengetahui adanya izin tambang galian C di Kecamatan Batang Toru, Kabupaten Tapsel.
Menurut Heri, informasi mengenai status maupun proses perizinan di lokasi tersebut sebaiknya dikonfirmasi langsung kepada pemerintah kabupaten setempat yang lebih memahami perkembangan di lapangan.
“Coba ditanya ke kabupaten. Di tempat kita belum ada rekomendasi itu,” ujar Heri Wahyudi Marpaung saat dimintai tanggapan terkait dugaan adanya pemberian izin tambang galian C di Batang Toru kepada Sumut Pos, Minggu (26/7/2026).
Pernyataan tersebut disampaikan Heri menanggapi polemik yang mencuat terkait dugaan pemberian izin tambang galian C di Batang Toru. Kawasan tersebut menjadi sorotan karena dinilai masih memiliki potensi kerawanan bencana, sehingga muncul kekhawatiran dari berbagai pihak mengenai dampak aktivitas pertambangan terhadap kondisi lingkungan.
Meski demikian, Heri menegaskan bahwa hingga saat ini DLHK Sumut belum menerima ataupun mencatat adanya perubahan terkait perizinan yang dimaksud. Oleh karena itu, ia menyarankan agar informasi lebih rinci mengenai proses administrasi maupun penerbitan izin dikonfirmasi kepada Pemerintah Kabupaten Tapanuli Selatan sebagai pihak yang mengetahui perkembangan di wilayah tersebut.
Pernyataan ini sekaligus mengindikasikan bahwa DLHK Sumut belum memiliki informasi baru terkait perubahan status izin tambang galian C di Batang Toru. Pemerintah daerah setempat diharapkan dapat memberikan penjelasan lebih lanjut mengenai proses perizinan, termasuk kesesuaiannya dengan ketentuan lingkungan dan tata ruang yang berlaku. (san/azw)

