LANGKAT, SUMUTPOS.CO – Sungguh biadab perlakuan yang menimpa SS. Alih-alih diajarkan akhlak yang baik, remaja 12 tahun ini malah digilir ayah, abang dan pamannya. Mirisnya, korban mengaku sudah berulang kali dicabuli.
Peristiwa itu terjadi di Dusun VI Suka Ramai, Desa Telaga Said, Kecamatan Sei Lepan, Kabupaten Langkat.
Terbongkarnya aib tersebut karena korban sudah merasa tidak tahan. Korban akhirnya melapor kepada ibunya.
Ibu korban kemudian melaporkan apa yang menimpa putrinya kepada kepala dusun setempat. Mendapatkan laporan dari keluarga korban, kepala dusun kemudian berkoordinasi dengan kepala desa.
Tak mau buang waktu, pihak keluarga didampingi kepala desa membuat pengaduan ke kantor Pusat Pelayanan Terpadu Perlindungan Perempuan dan Anak Kabupaten Langkat di Stabat.
Itu dilakukan untuk mendapat pendampingan hukum sekaligus membuat pengaduan ke Mapolres Langkat, Senin (30/7).
Setelah menerima laporan, pihak Kepolisian langsung bertindak cepat. Hari itu juga, personel Polres Langkat dibantu warga mengamankan dua dari tiga pelaku dari lokasi terpisah. Keduanya diduga kuat melakukan persetubuhan dan perbuatan cabul.
Awalnya, warga mengamankan AS alias Andri (17), abang kandung korban. Andri diamankan dari Dusun VI Sukaramai, Desa Telaga Said, Kecamatan Sei Lepan Kabupaten Langkat, Senin (30/7) sekira pukul 09.00 WIB.
Kemudian, polisi berhasil meringkus SE alias Pak Sabari (54), paman korban. Paman cabul ini ditangkap di Dusun V Suka Ramai Kilang, Desa Telaga Said, Kecamatan Sei Lepan, Kabupaten Langkat, Senin (30/7) pukul 13.00 WIB.
Sedangkan ayah kandung korban yang juga salah satu pelakunya, masih dalam pengejaran polisi.
“Ya benar. Abang kandung dan paman korban sudah kita amankan,” ujar Kasat Reskrim Polres Langkat, AKP M Firdaus via sambungan seluler, Selasa (31/7)..
Dijelaskannya, korban mengaku peristiwa tersebut dilakukan abang kandungnya, sekira bulan Juli 2018 pukul 23.00 WIB di rumah mereka.
“Dari keterangan korban, abang kandungnya sendiri sudah berulang kali melakukan persetubuhan terhadap SS dengan selalu mengancamnya,” ujar kasat.
Sedangkan paman korban, sudah lima kali melakukan pencabulan. Namun, SS tidak ingat hari dan tanggalnya.
“Pengakuan korban sekitar bulan Juni 2018 sekira pukul 17.00 WIB di Dusun V Suka Ramai Kilang, Desa Telaga Said, Kecamatan Sei Lepan, Kabupaten Langkat,” jelas kasat seraya menambahkan ayah kandung korban sedang dalam pengejaran.(bam/ala)