KARO – Kejaksaan Negeri (Kejari) Karo didesak segera menetapkan tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi Bantuan Dana Lahan Usaha Tani (BDLUT) Desa Rimo Bunga tahun 2016. Dana tersebut diperuntukkan bagi 166 kepala keluarga (KK) pengungsi erupsi Gunung Sinabung.
Desakan itu disampaikan sekitar 300 massa Aliansi Masyarakat Karo Anti Korupsi (AMKAK) saat menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Kejari Karo, Selasa (29/9).
Aksi berlangsung tertib dan diterima langsung Kepala Kejari Karo Edmon Novvery Purba, Kasi Pidsus Oloan Sinaga serta Kasi Intel Dona M Sebayang.
Dalam aksi tersebut, massa AMKAK juga menyerahkan uis gara, kain tradisional Karo, kepada pihak Kejari Karo. Pemberian tersebut sebagai bentuk apresiasi terhadap kinerja kejaksaan sekaligus simbol dukungan agar penanganan perkara dugaan penyimpangan BDLUT Rimo Bunga dilakukan secara serius.
Koordinator aksi Juliadi Kaban mengatakan, pihaknya meminta Kejari Karo segera menunjukkan perkembangan penanganan dugaan penyimpangan dana BDLUT Desa Rimo Bunga. “Kami meminta Kejari Karo segera menetapkan tersangka terkait dugaan korupsi BDLUT Desa Rimo Bunga,” kata Juliadi dalam pernyataan sikapnya.
AMKAK juga meminta kejaksaan memeriksa sejumlah pihak berinisial TYS dan MSM yang disebut dalam tuntutan massa. Pemeriksaan tersebut, menurut mereka, perlu dilakukan dengan mengacu pada dokumen pemeriksaan serta audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI tahun 2017 terkait BDLUT Rimo Bunga.
Massa juga meminta kejaksaan memeriksa pihak-pihak yang dinilai bertanggung jawab dan menetapkannya sebagai tersangka apabila penyidik menemukan bukti yang cukup.
Selain itu, AMKAK meminta Kejari Karo mempertimbangkan ketentuan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana, khususnya Pasal 78, dalam penanganan persoalan tersebut.
Massa memberikan waktu satu minggu kepada Kejari Karo untuk menunjukkan perkembangan dan keseriusan penanganan dugaan penyimpangan BDLUT Rimo Bunga.
Perwakilan massa AMKAK Soni Husni Ginting dalam orasinya juga mempertanyakan keseriusan kejaksaan dalam mengusut perkara tersebut. Ia menyinggung hasil pemeriksaan BPK RI yang menjadi salah satu dasar tuntutan massa.
Jika dalam batas waktu tersebut tidak ada kejelasan perkembangan perkara, AMKAK menyatakan akan kembali menggelar aksi dengan jumlah massa yang lebih besar.
Menanggapi tuntutan massa, Kajari Karo Edmon Novvery Purba menegaskan pihaknya tetap berkomitmen menindaklanjuti setiap laporan masyarakat, termasuk dugaan penyimpangan BDLUT Desa Rimo Bunga.
“Saya sebagai Kejari Karo tetap komitmen memproses pengaduan masyarakat. Terkait BDLUT Rimo Bunga, kami sudah memprosesnya dan saat ini kami masih melakukan pemanggilan terhadap pihak-pihak yang terlibat dalam BDLUT tersebut,” ujar Edmon.
Ia menegaskan, proses hukum akan dilanjutkan apabila penyidik menemukan alat bukti yang cukup.“Jika nantinya ditemukan dua alat bukti pendukung, maka akan kami proses ke tahap selanjutnya. Namun, jika tidak ditemukan pelanggaran hukum, maka akan dihentikan,” katanya.
Edmon juga menyampaikan pihaknya akan memberikan informasi mengenai perkembangan penanganan dugaan BDLUT Rimo Bunga kepada perwakilan AMKAK.
Massa AMKAK kemudian menyatakan akan menunggu perkembangan penanganan perkara tersebut. Mereka juga mengapresiasi komitmen Kejari Karo dan berharap proses hukum dilakukan secara transparan serta berdasarkan bukti dan ketentuan hukum yang berlaku. (deo/ila)

