Terpisah, Anggota Komisi A DPRD-Sumut, Sutrisno Pangaribuan yang mendampingi keluarga korban ke Propam Poldasu mengatakan, tindakan sejumlah personel polisi itu tidak bisa ditolerir.
Sebab, sesuai amanat Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2002 tentang tugas dan fungsi Polri adalah sebagai pelindung, pelayan dan pengayom masyarakat, bukan pembunuh dengan dalih apapun. “Tidak, ini tidak dibenarkan. Tugas dan fungsi Polri itu sudah jelas diatur dalam UU. Sehingga mereka digaji sebagaimana yang diamanatkan UU itu sendiri, kalau mereka (Polisi) melakukan penganiayaan apalagi menjebak masyarakat untuk kasus tertentu, itu sudah melanggar peraturan,”tegasnya.
Menurutnya , Kapolda Sumut harus segera bertindak, memeriksa dan memberhentikan Kapolres Tobasa, Kasat Narkoba dan personel yang melakukan penangkapan dengan cara menjebak tersebut. “Sekarang ini, kita seperti kembali ke jaman orde baru, dimana segala cara bisa dihalalkan untuk kepentingan tertentu, sekalipun itu membunuh,”tandasnya.
Dia menjelaskan, pihaknya akan segera menyurati Kapolda Sumut, Kapolri, Menteri Hukum dan HAM serta Komisi III, DPR RI di Jakarta. “Ini, tidak biasa, ini kasus luar biasa, jika sekarang bisa berbuat seperti itu ke depan akan lebih banyak lagi korban yang sama,”pungkasnya. Diiketahui, Andi Pangaribuan warga Desa Pintu Bosi, Kecamatan Laguboti, Kabupaten Tobasa, ditemukan tewas didalam sel tahanan Narkoba Polres Tobasa, pada Jumat (6/11) sekitar pukul 21.00 WIB dengan posisi tergantung pada besi menggunakan baju warna biru.
Kabid Humas Poldasu, Kombes Helfi Assegaf mengatakan bila pihak keluarga sudah melapor ke Propam, tentunya akan ditindaklanjuti. Pihak Propam juga akan melakukan pengecekan ke Polres Tobasa dan hasilnya akan dilaporkan ke pimpinan. “Laporan akan ditindaklanjuti,” katanya.
Lanjutnya, dugaan-dugaan bisa saja namun harus diteliti dulu. “Makanya Propam masih bekerja dan kita tunggu hasilnya. Kalau ada yang salah dalam proses hukum, pastinya akan ditindak,” tandasnya. (gib/deo)