22.8 C
Medan
Saturday, June 22, 2024

Langgar Prokes di Pilkada Dikenakan Sanksi Pidana

SERGAI, SUMUTPOS.CO – Bagi masyarakat yang melanggar protokol kesehatan pada saat Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada), akan mendapat teguran dan bisa dikenakan sanksi pidana.

DIABADIKAN: Kapolres Sergai, AKBP Robin Simatupang diabadikan bersama peserta bimbingan teknis tentang kamtibmas dalam pelaksanaan protokol kesehatan Covid-19 pada pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara di TPS pada Pilkada 9 Desember 2020.
DIABADIKAN: Kapolres Sergai, AKBP Robin Simatupang diabadikan bersama peserta bimbingan teknis tentang kamtibmas dalam pelaksanaan protokol kesehatan Covid-19 pada pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara di TPS pada Pilkada 9 Desember 2020.

Demikian disampaikan Kapolres Sergai, AKBP Robin Simatupang saat memaparkan materi tentang Kamtibmas dan pelaksanaan protokol kesehatan Covid-19 pada pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara di TPS.

“Bahwa selama tahapan Pilkada Serentak Tahun 2020, situasi Kabupaten Sergai saat ini masih dalam keadaan aman dan kondusif. Untuk itu, mari kita pelihara situasi kondusif, khususnya di masa pandemi kita harus tegakkan peraturan dalam upaya menekan angka penyebaran Covid 19,”bilang Robin, Minggu (29/11).

Kapolres Sergai menegaskan, dalam pelaksanaan Pilkada KPU sudah membuat peraturan di tengah pandemi sesuai dengan PKPU No. 13/2020.

“Pelanggaran protokol kesehatan selain teguran juga dapat dikenakan sanksi pidana. Protokol kesehatan ditekankan kepada kita semua. Bila protokol kesehatan dilaksanakan, maka penyelenggaraan Pilkada aman, nyaman dan sehat,” ucap Mantan Kapolres Batubara.

Ia menambahkan, panwascam harus bekerjasama dan sinergi dengan pihak kepolisian saat melakukan pengawasan dilapangan. Panwascam dapat mengajak masyarakat untuk mematuhi dan melaksanakan protokol kesehatan.

“Polres Sergai sudah menyiapkan pengamanan Pilkada Bupati dan Wakil Bupati Sergai Tahun 2020. Dalam setiap zona akan menyiagakan personel Brimob,” papar AKBP Robin.

Diakhir pemaparannya, mantan Kapolres Batubara ini kembali menegaskan jangan ragu dalam melaksanakan tugas. Dia meminta, semua anggota netral dan ASN semua harus netral.

Robin juga menjelaskan, Polres Sergai dalam berbagai even mendapat berbagai prestasi seperti Rekor MURI dalam penanganan kasus judi dan penanganan masalah anak. “Kita juga menjadi peringkat kedua penanganan tindak pidana korupsi dan peringkat kelima penanganan Satgas Nusantara,” bebernya.

Turut menghadiri kegiatan Bimtek, Ketua Bawaslu Kabupaten Sergai, Agusli Matondang, anggota Bawaslu Divisi PHL, El Suhaimi, Kasat Reskrim AKP Pandu Winata, dan peserta anggota Panwascam Se – Kabupaten Serdang Bedagai. (bbs/han)

SERGAI, SUMUTPOS.CO – Bagi masyarakat yang melanggar protokol kesehatan pada saat Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada), akan mendapat teguran dan bisa dikenakan sanksi pidana.

DIABADIKAN: Kapolres Sergai, AKBP Robin Simatupang diabadikan bersama peserta bimbingan teknis tentang kamtibmas dalam pelaksanaan protokol kesehatan Covid-19 pada pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara di TPS pada Pilkada 9 Desember 2020.
DIABADIKAN: Kapolres Sergai, AKBP Robin Simatupang diabadikan bersama peserta bimbingan teknis tentang kamtibmas dalam pelaksanaan protokol kesehatan Covid-19 pada pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara di TPS pada Pilkada 9 Desember 2020.

Demikian disampaikan Kapolres Sergai, AKBP Robin Simatupang saat memaparkan materi tentang Kamtibmas dan pelaksanaan protokol kesehatan Covid-19 pada pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara di TPS.

“Bahwa selama tahapan Pilkada Serentak Tahun 2020, situasi Kabupaten Sergai saat ini masih dalam keadaan aman dan kondusif. Untuk itu, mari kita pelihara situasi kondusif, khususnya di masa pandemi kita harus tegakkan peraturan dalam upaya menekan angka penyebaran Covid 19,”bilang Robin, Minggu (29/11).

Kapolres Sergai menegaskan, dalam pelaksanaan Pilkada KPU sudah membuat peraturan di tengah pandemi sesuai dengan PKPU No. 13/2020.

“Pelanggaran protokol kesehatan selain teguran juga dapat dikenakan sanksi pidana. Protokol kesehatan ditekankan kepada kita semua. Bila protokol kesehatan dilaksanakan, maka penyelenggaraan Pilkada aman, nyaman dan sehat,” ucap Mantan Kapolres Batubara.

Ia menambahkan, panwascam harus bekerjasama dan sinergi dengan pihak kepolisian saat melakukan pengawasan dilapangan. Panwascam dapat mengajak masyarakat untuk mematuhi dan melaksanakan protokol kesehatan.

“Polres Sergai sudah menyiapkan pengamanan Pilkada Bupati dan Wakil Bupati Sergai Tahun 2020. Dalam setiap zona akan menyiagakan personel Brimob,” papar AKBP Robin.

Diakhir pemaparannya, mantan Kapolres Batubara ini kembali menegaskan jangan ragu dalam melaksanakan tugas. Dia meminta, semua anggota netral dan ASN semua harus netral.

Robin juga menjelaskan, Polres Sergai dalam berbagai even mendapat berbagai prestasi seperti Rekor MURI dalam penanganan kasus judi dan penanganan masalah anak. “Kita juga menjadi peringkat kedua penanganan tindak pidana korupsi dan peringkat kelima penanganan Satgas Nusantara,” bebernya.

Turut menghadiri kegiatan Bimtek, Ketua Bawaslu Kabupaten Sergai, Agusli Matondang, anggota Bawaslu Divisi PHL, El Suhaimi, Kasat Reskrim AKP Pandu Winata, dan peserta anggota Panwascam Se – Kabupaten Serdang Bedagai. (bbs/han)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/