26.7 C
Medan
Wednesday, May 8, 2024

240 WBP Lapas Binjai Ikuti Rehabilitasi dan Pendidikan

BINJAI, SUMUTPOS.CO – Sebanyak 170 orang warga binaan pemasyarakatan (WBP) di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Binjai Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, menjalani program rehabilitasi tahun anggaran 2022. Menurut Kalapas Binjai, Maju Amintas Siburian, pihaknya juga mengadakan program pendidikan paket A, B dan C, selain program rehabilitasi.

“Dari jumlah 170 WBP ini, di antaranya mengikuti rehabilitasi sosial sebanyak 120 orang dan rehabilitasi medis ada 50 WBP. Sementara 70 WBP menjalani program pendidikan,” kata Maju, Selasa (1/2).

Sebagai Negara yang beradap, maka negara mempunyai kewajiban untuk menjamin terpenuhinya hak-hak bagi WBP. “Yang salah satunya memperoleh layanan bantuan hukum bagi setiap tahanan yang ada di Lapas,” tambah Kalapas.

Dalam program rehabilitasi sosial dan media, Lapas Binjai menggandeng Yayasan Medan Plus. Sementara program pendidikan, Lapas Binjai bekerja sama dengan Dinas Pendidikan Kota Binjai.

Terakhir untuk layanan bantuan hukum bagi tahanan Lapas Binjai, bekerja sama dengan Lembaga Bantuan Hukum Parsaoran. “Kegiatan rehabilitasi ini harus terus dijalankan sebagaimana arahan dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kemenkumham RI,” serunya.

Dia mengucapkan terima kasih kepada seluruh pihak yang terlibat dalam program-program tersebut. Keterlibatan beberapa pihak ini dituangkan dalam penandatanganan kerja sama. (ted/han)

BINJAI, SUMUTPOS.CO – Sebanyak 170 orang warga binaan pemasyarakatan (WBP) di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Binjai Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, menjalani program rehabilitasi tahun anggaran 2022. Menurut Kalapas Binjai, Maju Amintas Siburian, pihaknya juga mengadakan program pendidikan paket A, B dan C, selain program rehabilitasi.

“Dari jumlah 170 WBP ini, di antaranya mengikuti rehabilitasi sosial sebanyak 120 orang dan rehabilitasi medis ada 50 WBP. Sementara 70 WBP menjalani program pendidikan,” kata Maju, Selasa (1/2).

Sebagai Negara yang beradap, maka negara mempunyai kewajiban untuk menjamin terpenuhinya hak-hak bagi WBP. “Yang salah satunya memperoleh layanan bantuan hukum bagi setiap tahanan yang ada di Lapas,” tambah Kalapas.

Dalam program rehabilitasi sosial dan media, Lapas Binjai menggandeng Yayasan Medan Plus. Sementara program pendidikan, Lapas Binjai bekerja sama dengan Dinas Pendidikan Kota Binjai.

Terakhir untuk layanan bantuan hukum bagi tahanan Lapas Binjai, bekerja sama dengan Lembaga Bantuan Hukum Parsaoran. “Kegiatan rehabilitasi ini harus terus dijalankan sebagaimana arahan dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kemenkumham RI,” serunya.

Dia mengucapkan terima kasih kepada seluruh pihak yang terlibat dalam program-program tersebut. Keterlibatan beberapa pihak ini dituangkan dalam penandatanganan kerja sama. (ted/han)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/