27.8 C
Medan
Monday, May 20, 2024

Oknum Satpol PP Pungli Pedagang

TEBINGTINGGI- Kesal dengan tindakan bawahannya yang acap kali melakukan pengutipan liar terhadap para pedagang kaki lima, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) M Guntur Harahap langsung memimpin penertiban terhadap padagang kaki lima yang berada di dua lokasi Kota Tebingtinggi, pada Jumat (1/3) kemarin.

Guntur Harahap bersama satuannya langsung meringsek di Jalan Patimura dan Jalan KH Ahmad Dahlan (Cong Api). Pedagang kaki lima yang ditertibkan tersebut karena dianggap telah melanggar Perda nomor 9 tahun 1998 tentang penataan lingkungan di wilayah perkotaan.
’’Penertiban ini, terkait banyaknya pedagang kaki lima yang masih menggelar dagangannya hingga masuk ke badan jalan. Sehingga mengganggu para pengguna jalan, akibat lapak dagangan yang mereka gelar. Belum lagi macetnya arus lalu-lintas yang ditimbulkan, karena pedagang menggelar dagangan hingga ke badan jalan,’’ tegas Guntur.

Lanjut Guntur, penertiban yang mereka lakukan juga disebabkan banyaknya laporan masyarakat yang mereka terima akibat terganggu, ketika melintas di Jalan Pattimura dan Jalan KH Ahmad Dahlan. ‘’Karena banyaknya pedagang yang membandel, walaupun sudah ditertibkan, secara sembunyi-sembunyi mereka kembali lagi berdagang,”bilang Guntur Harahap.

Guntur Harahap juga dengan tegas, mengatakan bahwa ada oknum Satpol PP yang melakukan pengutipan liar terhadap pedagang kaki lima untuk izin berdagang. “Biar kita buat malu dia. Pedagang tidak boleh lagi berjualan, biar oknum itu tahu bahwa uang yang sudah dikutip kepada sejumlah pedagang bisa dikembalikan,”jelas Kasatpol PP Guntur Haharap.

Terkait nama oknum Satpol PP yang melakukan pengutipan liar, Guntur Harahap tidak bisa memberikan status namanya.(ian)

TEBINGTINGGI- Kesal dengan tindakan bawahannya yang acap kali melakukan pengutipan liar terhadap para pedagang kaki lima, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) M Guntur Harahap langsung memimpin penertiban terhadap padagang kaki lima yang berada di dua lokasi Kota Tebingtinggi, pada Jumat (1/3) kemarin.

Guntur Harahap bersama satuannya langsung meringsek di Jalan Patimura dan Jalan KH Ahmad Dahlan (Cong Api). Pedagang kaki lima yang ditertibkan tersebut karena dianggap telah melanggar Perda nomor 9 tahun 1998 tentang penataan lingkungan di wilayah perkotaan.
’’Penertiban ini, terkait banyaknya pedagang kaki lima yang masih menggelar dagangannya hingga masuk ke badan jalan. Sehingga mengganggu para pengguna jalan, akibat lapak dagangan yang mereka gelar. Belum lagi macetnya arus lalu-lintas yang ditimbulkan, karena pedagang menggelar dagangan hingga ke badan jalan,’’ tegas Guntur.

Lanjut Guntur, penertiban yang mereka lakukan juga disebabkan banyaknya laporan masyarakat yang mereka terima akibat terganggu, ketika melintas di Jalan Pattimura dan Jalan KH Ahmad Dahlan. ‘’Karena banyaknya pedagang yang membandel, walaupun sudah ditertibkan, secara sembunyi-sembunyi mereka kembali lagi berdagang,”bilang Guntur Harahap.

Guntur Harahap juga dengan tegas, mengatakan bahwa ada oknum Satpol PP yang melakukan pengutipan liar terhadap pedagang kaki lima untuk izin berdagang. “Biar kita buat malu dia. Pedagang tidak boleh lagi berjualan, biar oknum itu tahu bahwa uang yang sudah dikutip kepada sejumlah pedagang bisa dikembalikan,”jelas Kasatpol PP Guntur Haharap.

Terkait nama oknum Satpol PP yang melakukan pengutipan liar, Guntur Harahap tidak bisa memberikan status namanya.(ian)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/