32.8 C
Medan
Saturday, April 27, 2024

Operasi Keselamatan Toba 2022, Polres Langkat Bidik 9 Pelanggar Lalu-Lintas

LANGKAT, SUMUTPOS.CO – Polres Langkat menggelar Operasi Keselamatan Toba 2022, selama 14 hari ke depan. Hal ini terungkap saat gelar pasukan operasi keselamatan 2022 di Lapangan Jananuraga Polres Langkat, Stabat, Selasa (1/3).

Kapolres Langkat AKBP Danu Pamungkas Totok, menyampaikan, gelar pasukan ini melibatkan 2.299 personel, terdiri dari 150 personel Satgas Polda dan 2.149 personel dari satuan tugas (satgas) ke wilyahan.

Dijelaskan Kapolres, Operasi Keselamatan Toba 2022 ini, dilaksakan untuk meningkatkan kepatuhan dan disiplin masyarakat dalam berlalu lintas, menurunkan angka pelanggaran maupun kecelakaan lalu-lintas. Adapun tindakan hukum yang dilaksanakan, kata Danu, meliputi 9 aspek kepatuhan masyarakat.

“Pengemudi ranmor yang menggunakan ponsel saat berkendara, pengemudi ranmor dibawah umur (belum cukup umur), berboncengan lebih dari satu orang, tidak menggunakan helem SNI saat berkendara, mengemudikan ranmor dalam pengaruh alkohol, melawan arus, tidak menggunakan safety belt, ugal-ugalan dan Over Dimensi dan Over Load (ODOL),” jelasnya.

Kegiatan ini, sambungnya, dilaksanakan selama 14 hari terhitung mulai 1–14 Maret 2022. (mag-10/azw)

LANGKAT, SUMUTPOS.CO – Polres Langkat menggelar Operasi Keselamatan Toba 2022, selama 14 hari ke depan. Hal ini terungkap saat gelar pasukan operasi keselamatan 2022 di Lapangan Jananuraga Polres Langkat, Stabat, Selasa (1/3).

Kapolres Langkat AKBP Danu Pamungkas Totok, menyampaikan, gelar pasukan ini melibatkan 2.299 personel, terdiri dari 150 personel Satgas Polda dan 2.149 personel dari satuan tugas (satgas) ke wilyahan.

Dijelaskan Kapolres, Operasi Keselamatan Toba 2022 ini, dilaksakan untuk meningkatkan kepatuhan dan disiplin masyarakat dalam berlalu lintas, menurunkan angka pelanggaran maupun kecelakaan lalu-lintas. Adapun tindakan hukum yang dilaksanakan, kata Danu, meliputi 9 aspek kepatuhan masyarakat.

“Pengemudi ranmor yang menggunakan ponsel saat berkendara, pengemudi ranmor dibawah umur (belum cukup umur), berboncengan lebih dari satu orang, tidak menggunakan helem SNI saat berkendara, mengemudikan ranmor dalam pengaruh alkohol, melawan arus, tidak menggunakan safety belt, ugal-ugalan dan Over Dimensi dan Over Load (ODOL),” jelasnya.

Kegiatan ini, sambungnya, dilaksanakan selama 14 hari terhitung mulai 1–14 Maret 2022. (mag-10/azw)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/