28 C
Medan
Monday, March 2, 2026

Warga Binjai 47 Hari Ditahan di Kamboja, DPR RI Turun Tangan Jemput Aspirasi Keluarga

BINJAI – Bardiah, warga Jalan Teuku Umar, Kelurahan Nangka, Kecamatan Binjai Utara, Kota Binjai, saat ini resah dengan kondisi putranya, Ardiansyah Putra (26), telah mendekam selama 47 hari di penjara Phnom Penh, Kamboja, setelah terjaring dalam operasi pemberantasan kejahatan penipuan daring (online scam) pada Januari 2026.

Ardiansyah menjadi salah satu dari 26 WNI yang diamankan aparat keamanan Kamboja dalam operasi tersebut. Ia kini menghuni satu sel bersama lima WNI lainnya, namun hingga kini keluarga belum memperoleh kejelasan mengenai proses hukum yang dijalani putranya.

Kabar penangkapan itu pertama kali diterima Bardiah melalui sambungan telepon dari seorang pria bernama Roki, yang disebut bekerja di Kedutaan Besar Republik Indonesia di Phnom Penh. Dalam percakapan tersebut, Bardiah diberi tahu bahwa putranya diamankan aparat kepolisian setempat.

“Saya sangat kaget, tidak ada firasat apa-apa, tiba-tiba dibilang anak saya ditangkap dan dipenjara. Saya tidak tahu harus berbuat apa,” ujar Bardiah, Sabtu (28/2/2026). Mendengar kabar itu, Bardiah mengaku cemas, sulit tidur, dan terus memikirkan putranya yang kini mendekam di sel negara lain. Ia bahkan belum mengetahui kondisi kesehatan, kecukupan makanan, dan bagaimana perlakuan yang diterima Ardiansyah selama berada dalam tahanan.

Menurut keluarga, Ardiansyah berangkat ke luar negeri untuk mencari pekerjaan dan memperbaiki kondisi ekonomi keluarga. Namun, alih-alih memperoleh pekerjaan yang layak, ia diduga terjerat jaringan yang terkait dengan praktik penipuan daring lintas negara, yang kerap dikaitkan dengan tindak pidana perdagangan orang (TPPO).

“Anak saya tidak pernah macam-macam, dia pergi karena ingin bekerja, membantu keluarga. Kalau memang ada kesalahan, saya yakin itu bukan karena niat jahat,” kata Bardiah sambil meneteskan air mata.

Bardiah berharap Pemerintah Republik Indonesia hadir memberikan perlindungan bagi Ardiansyah dan WNI lainnya yang ditahan. Ia menuntut adanya pendampingan hukum, kejelasan status perkara, dan langkah konkret untuk memulangkan mereka ke tanah air.

Menyikapi kasus ini, anggota DPR RI dari Fraksi Golkar, Ahmad Doli Kurnia, turun langsung ke Kota Binjai, yang masuk daerah pemilihan Sumut III, untuk menjemput aspirasi keluarga korban. Doli datang bersama legislator lain, termasuk anggota DPRD Sumut, mantan Ketua DPRD Binjai, serta sejumlah wakil rakyat setempat.

Di rumah berwarna hijau, Doli duduk dan berkomunikasi langsung dengan Bardiah, mendengar kronologi penangkapan putranya, sekaligus mendiskusikan langkah-langkah yang bisa diambil untuk membantu Ardiansyah dan WNI lainnya.

“Saya hadir pada hari ini untuk mengkonfirmasi kronologis dan berita yang kita dapatkan. Tadi malam saya sudah berkomunikasi dengan pimpinan Komisi I DPR RI yang menangani urusan luar negeri, dan juga langsung dengan Duta Besar Indonesia untuk Phnom Penh, Pak Santo,” ujar Doli, Minggu (1/3/2026).

Doli menekankan, masyarakat Indonesia yang ingin bekerja ke luar negeri harus menempuh jalur prosedural. Namun, faktanya, banyak WNI yang berangkat dengan paspor biasa atau visa wisata, sehingga ketika masa tinggal habis dianggap ilegal dan terjerat hukum di negara tujuan. Hal ini menjadi faktor risiko yang menimpa Ardiansyah.

“Sebagian masyarakat kita cukup berani datang ke luar negeri pakai paspor biasa dan visa wisata. Begitu masa berlaku habis, mereka dianggap ilegal dan tidak bisa pulang. Akhirnya, mereka terpaksa mencari pekerjaan untuk penghidupan, yang kadang menjerumuskan mereka ke situasi seperti ini,” jelas Doli.

Doli menekankan, pemerintah tidak menutup mata terhadap nasib WNI yang terjerat hukum di luar negeri. “Bagaimana pun, sesalah apapun masyarakat kita, kalau sudah situasi di luar negeri tidak jelas, kita harus pikirkan cara penyelamatannya. Pemerintah juga ikut bertanggung jawab, dan saya sebagai wakil rakyat juga ikut bertanggung jawab,” tambahnya.

Keluarga Bardiah berharap kehadiran DPR RI dapat mempercepat proses hukum dan memfasilitasi kepulangan Ardiansyah. Ia meminta adanya pendampingan hukum dari pihak Kedutaan Besar Republik Indonesia, serta kepastian mengenai status hukumnya di Kamboja.

Kasus Ardiansyah menjadi pengingat bagi masyarakat Indonesia tentang risiko bekerja di luar negeri tanpa prosedur resmi. Sebagai bungsu dari empat bersaudara, Ardiansyah pergi ke Kamboja hanya untuk bekerja dan membantu keluarga. Namun, nasibnya kini menjadi korban dari praktik penipuan daring lintas negara, yang terkadang juga dikaitkan dengan tindak pidana perdagangan orang.

“Mohon kepada Pemerintah Republik Indonesia, tolong selamatkan anak saya. Kami hanya rakyat kecil, tidak punya siapa-siapa selain berharap pada negara,” pungkas Bardiah dengan suara bergetar.

Kisah ini menjadi peringatan keras bagi masyarakat yang hendak bekerja di luar negeri agar selalu menempuh jalur resmi dan prosedural, serta menegaskan peran negara dalam memberikan perlindungan bagi WNI yang menghadapi persoalan hukum di luar negeri.

Kasus ini juga menjadi momentum bagi pemerintah untuk meningkatkan sosialisasi tentang keberangkatan WNI ke luar negeri, mekanisme perlindungan hukum, dan prosedur legal agar tidak terjerumus dalam jaringan kriminal lintas negara.

Dengan dukungan DPR RI, keluarga Bardiah berharap keadilan dan kepastian hukum segera datang, serta langkah nyata pemerintah untuk memulangkan Ardiansyah Putra ke tanah air sebelum dampak yang lebih besar menimpa putra bungsu tersebut. (ted/ila)

BINJAI – Bardiah, warga Jalan Teuku Umar, Kelurahan Nangka, Kecamatan Binjai Utara, Kota Binjai, saat ini resah dengan kondisi putranya, Ardiansyah Putra (26), telah mendekam selama 47 hari di penjara Phnom Penh, Kamboja, setelah terjaring dalam operasi pemberantasan kejahatan penipuan daring (online scam) pada Januari 2026.

Ardiansyah menjadi salah satu dari 26 WNI yang diamankan aparat keamanan Kamboja dalam operasi tersebut. Ia kini menghuni satu sel bersama lima WNI lainnya, namun hingga kini keluarga belum memperoleh kejelasan mengenai proses hukum yang dijalani putranya.

Kabar penangkapan itu pertama kali diterima Bardiah melalui sambungan telepon dari seorang pria bernama Roki, yang disebut bekerja di Kedutaan Besar Republik Indonesia di Phnom Penh. Dalam percakapan tersebut, Bardiah diberi tahu bahwa putranya diamankan aparat kepolisian setempat.

“Saya sangat kaget, tidak ada firasat apa-apa, tiba-tiba dibilang anak saya ditangkap dan dipenjara. Saya tidak tahu harus berbuat apa,” ujar Bardiah, Sabtu (28/2/2026). Mendengar kabar itu, Bardiah mengaku cemas, sulit tidur, dan terus memikirkan putranya yang kini mendekam di sel negara lain. Ia bahkan belum mengetahui kondisi kesehatan, kecukupan makanan, dan bagaimana perlakuan yang diterima Ardiansyah selama berada dalam tahanan.

Menurut keluarga, Ardiansyah berangkat ke luar negeri untuk mencari pekerjaan dan memperbaiki kondisi ekonomi keluarga. Namun, alih-alih memperoleh pekerjaan yang layak, ia diduga terjerat jaringan yang terkait dengan praktik penipuan daring lintas negara, yang kerap dikaitkan dengan tindak pidana perdagangan orang (TPPO).

“Anak saya tidak pernah macam-macam, dia pergi karena ingin bekerja, membantu keluarga. Kalau memang ada kesalahan, saya yakin itu bukan karena niat jahat,” kata Bardiah sambil meneteskan air mata.

Bardiah berharap Pemerintah Republik Indonesia hadir memberikan perlindungan bagi Ardiansyah dan WNI lainnya yang ditahan. Ia menuntut adanya pendampingan hukum, kejelasan status perkara, dan langkah konkret untuk memulangkan mereka ke tanah air.

Menyikapi kasus ini, anggota DPR RI dari Fraksi Golkar, Ahmad Doli Kurnia, turun langsung ke Kota Binjai, yang masuk daerah pemilihan Sumut III, untuk menjemput aspirasi keluarga korban. Doli datang bersama legislator lain, termasuk anggota DPRD Sumut, mantan Ketua DPRD Binjai, serta sejumlah wakil rakyat setempat.

Di rumah berwarna hijau, Doli duduk dan berkomunikasi langsung dengan Bardiah, mendengar kronologi penangkapan putranya, sekaligus mendiskusikan langkah-langkah yang bisa diambil untuk membantu Ardiansyah dan WNI lainnya.

“Saya hadir pada hari ini untuk mengkonfirmasi kronologis dan berita yang kita dapatkan. Tadi malam saya sudah berkomunikasi dengan pimpinan Komisi I DPR RI yang menangani urusan luar negeri, dan juga langsung dengan Duta Besar Indonesia untuk Phnom Penh, Pak Santo,” ujar Doli, Minggu (1/3/2026).

Doli menekankan, masyarakat Indonesia yang ingin bekerja ke luar negeri harus menempuh jalur prosedural. Namun, faktanya, banyak WNI yang berangkat dengan paspor biasa atau visa wisata, sehingga ketika masa tinggal habis dianggap ilegal dan terjerat hukum di negara tujuan. Hal ini menjadi faktor risiko yang menimpa Ardiansyah.

“Sebagian masyarakat kita cukup berani datang ke luar negeri pakai paspor biasa dan visa wisata. Begitu masa berlaku habis, mereka dianggap ilegal dan tidak bisa pulang. Akhirnya, mereka terpaksa mencari pekerjaan untuk penghidupan, yang kadang menjerumuskan mereka ke situasi seperti ini,” jelas Doli.

Doli menekankan, pemerintah tidak menutup mata terhadap nasib WNI yang terjerat hukum di luar negeri. “Bagaimana pun, sesalah apapun masyarakat kita, kalau sudah situasi di luar negeri tidak jelas, kita harus pikirkan cara penyelamatannya. Pemerintah juga ikut bertanggung jawab, dan saya sebagai wakil rakyat juga ikut bertanggung jawab,” tambahnya.

Keluarga Bardiah berharap kehadiran DPR RI dapat mempercepat proses hukum dan memfasilitasi kepulangan Ardiansyah. Ia meminta adanya pendampingan hukum dari pihak Kedutaan Besar Republik Indonesia, serta kepastian mengenai status hukumnya di Kamboja.

Kasus Ardiansyah menjadi pengingat bagi masyarakat Indonesia tentang risiko bekerja di luar negeri tanpa prosedur resmi. Sebagai bungsu dari empat bersaudara, Ardiansyah pergi ke Kamboja hanya untuk bekerja dan membantu keluarga. Namun, nasibnya kini menjadi korban dari praktik penipuan daring lintas negara, yang terkadang juga dikaitkan dengan tindak pidana perdagangan orang.

“Mohon kepada Pemerintah Republik Indonesia, tolong selamatkan anak saya. Kami hanya rakyat kecil, tidak punya siapa-siapa selain berharap pada negara,” pungkas Bardiah dengan suara bergetar.

Kisah ini menjadi peringatan keras bagi masyarakat yang hendak bekerja di luar negeri agar selalu menempuh jalur resmi dan prosedural, serta menegaskan peran negara dalam memberikan perlindungan bagi WNI yang menghadapi persoalan hukum di luar negeri.

Kasus ini juga menjadi momentum bagi pemerintah untuk meningkatkan sosialisasi tentang keberangkatan WNI ke luar negeri, mekanisme perlindungan hukum, dan prosedur legal agar tidak terjerumus dalam jaringan kriminal lintas negara.

Dengan dukungan DPR RI, keluarga Bardiah berharap keadilan dan kepastian hukum segera datang, serta langkah nyata pemerintah untuk memulangkan Ardiansyah Putra ke tanah air sebelum dampak yang lebih besar menimpa putra bungsu tersebut. (ted/ila)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru