29 C
Medan
Friday, November 22, 2024
spot_img

Pemprov Tak Perlu Tunggu Instruksi dari Mendagri

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menyayangkan pernyataan Kepala Biro Otonomi Daerah (Otda) Pemerintah Provinsi Sumatera Utara, Jimmy Pasaribu. Menurut Direktur Jenderal Otonomi Daerah (Dirjen Otda) Kemendagri, Djohermansyah Djohan, Gubernur Sumatera Utara Gatot Pudjonugroho, tidak perlu menunggu instruksi dari Mendagri Gamawan Fauzi, untuk menerbitkan rekomendasi terkait pemakzulan Bupati Karo, Kena Ukur Karo Jambi Surbakti.

Gubernur Sumut tidak perlu menunggu instruksi Mendagri, karena menurut birokrat yang akrab disapa Prof Djo ini, semua persyaratan yang ditetapkan terkait pemakzulan seorang kepala daerah, hingga saat ini sudah terpenuhi. “Tidak perlu (menunggu instruksi Mendagri). Karena semua prosedur kan sudah terpenuhi,” ujarnya kepada koran ini di Jakarta, Selasa (1/4).

Prof Djo menyatakan seluruh persyaratan sudah terpenuhi sebagaimana diatur dalam Pasal 29 Undang-Undang Nomor 32 tahun 2004, tentang Pemerintah Daerah. Antara lain, pemakzulan harus disetujui paripurna DPRD.

Setelah itu baru diajukan ke Mahkamah Agung dan dalam waktu 30 hari, MA memberi putusan. Putusan MA kembali dibawa dalam rapat paripurna DPRD dan kalau terkait Bupati, maka rekomendari pemakzulan diserahkan lewat Gubernur ke Kemendagri, guna diteruskan ke Presiden.

Jika Presiden menerima usulan pemakzulan, maka akan segera mengeluarkan Keputusan Presiden (Keppres). “Nah untuk persyaratan-persyaratan tersebut kan sudah dipenuhi. Jadi (Pemprov Sumut) tidak perlu menunggu instruksi lagi,” katanya.

Namun meski syarat-syarat telah terpenuhi, hingga Selasa malam, Kemendagri kata Prof Djo, belum juga menerima surat rekomendasi dari Gubernur Sumatera Utara. Padahal Mahkamah Agung (MA) telah mengeluarkan putusan menerima pemakzulan yang diajukan pimpinan DPRD Kabupaten Karo, 13 Februari lalu. Kemudian untuk menindaklanjuti putusan tersebut, DPRD juga telah mengeluarkan rekomendasi dan menyerahkannya ke Pemerintah Provinsi Sumut, awal Maret lalu.

“Sampai hari ini (Selasa), usulan pemberhentian Bupati Karo belum diterima Kemendagri,” katanya. Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Pemprov mengakui belum menerbitkan rekomendasi pemakzulan Bupati Karo, karena menunggu instruksi dari Mendagri.

Pernyataan tersebut dikemukakan Kepala Biro Otonomi Daerah (Otda) Pemerintah Provinsi Sumatera Utara Jimmy Pasaribu. “Kita sedang mengkaji surat lampiran pemakzulan yang dilayangkan DPRD Kabupaten Karo. Kajian itu meliputi dari segi pemerintahan, APBD dan lanjutan siapa yang akan memimpin Karo ke depannya,” ujarnya beberapa waktu lalu.

Pemprovsu menurut Jimmy, juga menunggu intruksi dari Mendagri perihal surat tersebut. “Surat itu sudah kita teruskan pada Mendagri. Selain itu kita meminta petunjuk dari Mendagri, untuk mengambil langkah lebih lanjut,” tegasnya.

Lebih lanjut dikatakan Jimmi, soal minta petunjuk ke Mendagri, selain soal pemerintahan juga soal APBD yang saat ini masih terkendala dengan kondisi politik di Kabupaten Karo. “Kita berharap dalam waktu dekat ini, Menteri Dalam Negeri memberik petunjuk pada Pemprovsu untuk mengambil langkah soal pemerintahan di Kabupaten Karo,” ujarnya.

 

WARGA KARO GERUDUK PEMPROVSU

Sementara itu, belasan warga yang menamakan diri Gerakan Penyelamat Tanah Karo Simalem mengamuk di Kantor Pemerintah Provinsi Sumatera Utara, Jl. Diponegoro, Medan, Selasa (1/4). Mereka emosi karena Gubsu tak langsung merespon pertanyaan mereka seputar berkas pemakzulan Bupati Karo, Kena Ukur Karo Jambi Surbakti.

Koordinator Gerakan Penyelamat Tanah Karo Simalem, Julius Sembiring mengatakan, kedatangan mereka hanya untuk mempertanyakan proses terhadap berkas yang menurut mereka sudah dikirimkan kepada Gubernur Sumatera Utara untuk diteruskan kepada Mendagri.

“Suratnya sudah masuk sejak 15 Maret 2014, makanya kami datang untuk mempertanyakan sejauh mana prosesnya,” kata Julius. Ia menyebutkan, emosi mereka tersulut karena sejumlah pegawai di Biro Otonomi Daerah, Sumatera Utara mengaku tidak mengetahui perihal berkas tersebut.

Di saat bersamaan, kepala biro otonomi daerah juga sedang tidak berada di tempat. Upaya mereka untuk mempertanyakan langsung proses ini kepada Gubernur Sumut, Gatot Pujo Nugroho juga dihalangi dengan alasan gubernur tidak berada di tempat.

“Masa semua bilang nggak tau, sementara kami mau tanya Gatot langsung mereka bilang lagi tidak di tempat, itu yang bikin emosi tadi,” ungkapnya.

Julius mengaku mereka sengaja datang ke kantor Gubernur untuk mempertanyakan kelanjutan dari berkas pemakzulan tersebut. Hal ini dilakukan sebab mereka sangat berharap berkas tersebut segera diproses agar roda pemerintahan di Kabupaten Karo bisa segera normal kembali.

Diketahui, DPRD Karo memutuskan untuk memakzulkan Bupati Kena Ukur Karo Jambi karena dinilai tidak mampu memimpin roda pemerintahan dengan baik. Berkas pemakzulan yang diputuskan melalui paripurna pada Kamis 13 Maret 2014 lalu, sudah dikirimkan kepada Gubernur Sumut untuk diteruskan kepada presiden melalui Mendagri.(gir/bbs/deo)

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menyayangkan pernyataan Kepala Biro Otonomi Daerah (Otda) Pemerintah Provinsi Sumatera Utara, Jimmy Pasaribu. Menurut Direktur Jenderal Otonomi Daerah (Dirjen Otda) Kemendagri, Djohermansyah Djohan, Gubernur Sumatera Utara Gatot Pudjonugroho, tidak perlu menunggu instruksi dari Mendagri Gamawan Fauzi, untuk menerbitkan rekomendasi terkait pemakzulan Bupati Karo, Kena Ukur Karo Jambi Surbakti.

Gubernur Sumut tidak perlu menunggu instruksi Mendagri, karena menurut birokrat yang akrab disapa Prof Djo ini, semua persyaratan yang ditetapkan terkait pemakzulan seorang kepala daerah, hingga saat ini sudah terpenuhi. “Tidak perlu (menunggu instruksi Mendagri). Karena semua prosedur kan sudah terpenuhi,” ujarnya kepada koran ini di Jakarta, Selasa (1/4).

Prof Djo menyatakan seluruh persyaratan sudah terpenuhi sebagaimana diatur dalam Pasal 29 Undang-Undang Nomor 32 tahun 2004, tentang Pemerintah Daerah. Antara lain, pemakzulan harus disetujui paripurna DPRD.

Setelah itu baru diajukan ke Mahkamah Agung dan dalam waktu 30 hari, MA memberi putusan. Putusan MA kembali dibawa dalam rapat paripurna DPRD dan kalau terkait Bupati, maka rekomendari pemakzulan diserahkan lewat Gubernur ke Kemendagri, guna diteruskan ke Presiden.

Jika Presiden menerima usulan pemakzulan, maka akan segera mengeluarkan Keputusan Presiden (Keppres). “Nah untuk persyaratan-persyaratan tersebut kan sudah dipenuhi. Jadi (Pemprov Sumut) tidak perlu menunggu instruksi lagi,” katanya.

Namun meski syarat-syarat telah terpenuhi, hingga Selasa malam, Kemendagri kata Prof Djo, belum juga menerima surat rekomendasi dari Gubernur Sumatera Utara. Padahal Mahkamah Agung (MA) telah mengeluarkan putusan menerima pemakzulan yang diajukan pimpinan DPRD Kabupaten Karo, 13 Februari lalu. Kemudian untuk menindaklanjuti putusan tersebut, DPRD juga telah mengeluarkan rekomendasi dan menyerahkannya ke Pemerintah Provinsi Sumut, awal Maret lalu.

“Sampai hari ini (Selasa), usulan pemberhentian Bupati Karo belum diterima Kemendagri,” katanya. Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Pemprov mengakui belum menerbitkan rekomendasi pemakzulan Bupati Karo, karena menunggu instruksi dari Mendagri.

Pernyataan tersebut dikemukakan Kepala Biro Otonomi Daerah (Otda) Pemerintah Provinsi Sumatera Utara Jimmy Pasaribu. “Kita sedang mengkaji surat lampiran pemakzulan yang dilayangkan DPRD Kabupaten Karo. Kajian itu meliputi dari segi pemerintahan, APBD dan lanjutan siapa yang akan memimpin Karo ke depannya,” ujarnya beberapa waktu lalu.

Pemprovsu menurut Jimmy, juga menunggu intruksi dari Mendagri perihal surat tersebut. “Surat itu sudah kita teruskan pada Mendagri. Selain itu kita meminta petunjuk dari Mendagri, untuk mengambil langkah lebih lanjut,” tegasnya.

Lebih lanjut dikatakan Jimmi, soal minta petunjuk ke Mendagri, selain soal pemerintahan juga soal APBD yang saat ini masih terkendala dengan kondisi politik di Kabupaten Karo. “Kita berharap dalam waktu dekat ini, Menteri Dalam Negeri memberik petunjuk pada Pemprovsu untuk mengambil langkah soal pemerintahan di Kabupaten Karo,” ujarnya.

 

WARGA KARO GERUDUK PEMPROVSU

Sementara itu, belasan warga yang menamakan diri Gerakan Penyelamat Tanah Karo Simalem mengamuk di Kantor Pemerintah Provinsi Sumatera Utara, Jl. Diponegoro, Medan, Selasa (1/4). Mereka emosi karena Gubsu tak langsung merespon pertanyaan mereka seputar berkas pemakzulan Bupati Karo, Kena Ukur Karo Jambi Surbakti.

Koordinator Gerakan Penyelamat Tanah Karo Simalem, Julius Sembiring mengatakan, kedatangan mereka hanya untuk mempertanyakan proses terhadap berkas yang menurut mereka sudah dikirimkan kepada Gubernur Sumatera Utara untuk diteruskan kepada Mendagri.

“Suratnya sudah masuk sejak 15 Maret 2014, makanya kami datang untuk mempertanyakan sejauh mana prosesnya,” kata Julius. Ia menyebutkan, emosi mereka tersulut karena sejumlah pegawai di Biro Otonomi Daerah, Sumatera Utara mengaku tidak mengetahui perihal berkas tersebut.

Di saat bersamaan, kepala biro otonomi daerah juga sedang tidak berada di tempat. Upaya mereka untuk mempertanyakan langsung proses ini kepada Gubernur Sumut, Gatot Pujo Nugroho juga dihalangi dengan alasan gubernur tidak berada di tempat.

“Masa semua bilang nggak tau, sementara kami mau tanya Gatot langsung mereka bilang lagi tidak di tempat, itu yang bikin emosi tadi,” ungkapnya.

Julius mengaku mereka sengaja datang ke kantor Gubernur untuk mempertanyakan kelanjutan dari berkas pemakzulan tersebut. Hal ini dilakukan sebab mereka sangat berharap berkas tersebut segera diproses agar roda pemerintahan di Kabupaten Karo bisa segera normal kembali.

Diketahui, DPRD Karo memutuskan untuk memakzulkan Bupati Kena Ukur Karo Jambi karena dinilai tidak mampu memimpin roda pemerintahan dengan baik. Berkas pemakzulan yang diputuskan melalui paripurna pada Kamis 13 Maret 2014 lalu, sudah dikirimkan kepada Gubernur Sumut untuk diteruskan kepada presiden melalui Mendagri.(gir/bbs/deo)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/