25 C
Medan
Friday, November 22, 2024
spot_img

Tahun Ini, Golkar & PDIP Sumut Terima Rp1 Miliar Lebih

Disalurkan Melalui Kesbangpollinmas

Komisioner KPU Sumut Benget Silitonga mengakui ihwal bantuan pemerintah terhadap parpol di setiap Pileg. Menurutnya, anggaran tersebut dikucurkan dari APBD Pemprovsu melalui Badan Kesbangpollinmas. “Kalau hal itu memang sudah lama. Ketentuannya juga sudah tertuang jelas di peraturan pemerintah,” katanya kepada Sumut Pos, kemarin.

Ia menjelaskan, setiap semester bantuan kepada parpol ini diberikan dan wajib dilaporkan kepada Badan Kesbangpollinmas. Di mana sebelumnya pihak Kesbangpollinmas meminta rekapitulasi jumlah suara parpol itu ke KPU, setelah itu baru dilakukan pencairan.

“Tidak masuk ke anggaran KPU. Adanya di Badan Kesbangpol masing-masing daerah. Sebab setiap parpol kan ada perwakilannya di DPRD masing-masing daerah. Kami hanya menyediakan jumlah surat suaranya. Soal validasi dan klarifikasi parpol mana yang berwenang, itu dilakukan Badan Kesbangpol,” terangnya.

Pihaknya kata Benget, mendapat kabar bakal ada penambahan untuk bantuan parpol ini, namun sampai kini belum ada regulasi baru sebagai landasan yang diterbitkan pemerintah pusat. “Nantinya dimulai dari tingkat nasional, setelah itu baru ke provinsi dan kabupaten/kota. Kita belum tahu berapa kenaikannya,” pungkasnya.

Sebelumnya, Kepala Perwakilan BPK Sumut, VM Ambar Wahyuni, mengatakan, dari hasil pemeriksaan pihaknya atas pertanggungjawaban penerimaan dan pengeluaran bantuan keuangan parpol yang bersumber dari APBD TA 2017, hingga deadline pemeriksaan LPj Banparpol, tiga parpol  tingkat kabupaten di Sumut belum menyampaikan LPj-nya kepada BPK Perwakilan Provinsi Sumut. Ketiga parpol tersebut yakni PKPI Batubara, PBB Madina, dan Hanura Pakpak Bharat.

“Dari total 327 parpol yang menerima dana bantuan keuangan sebesar Rp27,2 miliar dari APBD se-Sumut (provinsi dan kota/kabupaten) Tahun Anggaran 2017, sebanyak 324 parpol telah menyampaikan LPj kepada BPK Sumut. Dari 324 parpol, 274 parpol atau 84,57 persen menyampaikan LPJ-nya tepat waktu (paling lambat satu bulan setelah tahun anggaran berakhir),” imbuh Ambar.

Berdasarkan hasil pemeriksan BPK, terdapat 211 LPj Banparpol yang telah Sesuai Kriteria, 71 LPj Banparpol Sesuai Kriteria dengan Pengecualian, 20 LPj Banparpol Tidak Sesuai Kriteria, dan 22 LPj Banparpol yang BPK Tidak Dapat Menyatakan Kesimpulan.

“Dalam hal sesuai kriteria, LPj Banparpol harus memenuhi 5 kriteria, yakni banparpol diterima melalui rekening parpol, jumlah banparpol yang dilaporkan dalam LPj sesuai dengan jumlah yang diterima, bukti pendukung yang dilampirkan telah lengkap dan sah, banparpol digunakan untuk pendidikan politik paling sedikit 60 persen dari jumlah bantuan keuangan yang diterima, dan banparpol digunakan sesuai perntukan dalam ketentuan,” jelasnya.

Bagi parpol yang belum menyampaikan LPj TA 2017, atau laporannya ditolak, maka banparpol tahun selanjutnya kemungkinan besar tidak akan dicairkan. Adapun banparpol diberikan kepada parpol yang lolos sebagai peserta pemilu.

Untuk Pileg 2019, dana Banparpol tingkat Sumut diperkirakan mencapai Rp11,04 triliun, dengan perkiraan jumlah suara sah 9,2 juta sesuai DPS (Daftar Pemilih Sementara) yang ditetapkan KPUD Sumut.

Disalurkan Melalui Kesbangpollinmas

Komisioner KPU Sumut Benget Silitonga mengakui ihwal bantuan pemerintah terhadap parpol di setiap Pileg. Menurutnya, anggaran tersebut dikucurkan dari APBD Pemprovsu melalui Badan Kesbangpollinmas. “Kalau hal itu memang sudah lama. Ketentuannya juga sudah tertuang jelas di peraturan pemerintah,” katanya kepada Sumut Pos, kemarin.

Ia menjelaskan, setiap semester bantuan kepada parpol ini diberikan dan wajib dilaporkan kepada Badan Kesbangpollinmas. Di mana sebelumnya pihak Kesbangpollinmas meminta rekapitulasi jumlah suara parpol itu ke KPU, setelah itu baru dilakukan pencairan.

“Tidak masuk ke anggaran KPU. Adanya di Badan Kesbangpol masing-masing daerah. Sebab setiap parpol kan ada perwakilannya di DPRD masing-masing daerah. Kami hanya menyediakan jumlah surat suaranya. Soal validasi dan klarifikasi parpol mana yang berwenang, itu dilakukan Badan Kesbangpol,” terangnya.

Pihaknya kata Benget, mendapat kabar bakal ada penambahan untuk bantuan parpol ini, namun sampai kini belum ada regulasi baru sebagai landasan yang diterbitkan pemerintah pusat. “Nantinya dimulai dari tingkat nasional, setelah itu baru ke provinsi dan kabupaten/kota. Kita belum tahu berapa kenaikannya,” pungkasnya.

Sebelumnya, Kepala Perwakilan BPK Sumut, VM Ambar Wahyuni, mengatakan, dari hasil pemeriksaan pihaknya atas pertanggungjawaban penerimaan dan pengeluaran bantuan keuangan parpol yang bersumber dari APBD TA 2017, hingga deadline pemeriksaan LPj Banparpol, tiga parpol  tingkat kabupaten di Sumut belum menyampaikan LPj-nya kepada BPK Perwakilan Provinsi Sumut. Ketiga parpol tersebut yakni PKPI Batubara, PBB Madina, dan Hanura Pakpak Bharat.

“Dari total 327 parpol yang menerima dana bantuan keuangan sebesar Rp27,2 miliar dari APBD se-Sumut (provinsi dan kota/kabupaten) Tahun Anggaran 2017, sebanyak 324 parpol telah menyampaikan LPj kepada BPK Sumut. Dari 324 parpol, 274 parpol atau 84,57 persen menyampaikan LPJ-nya tepat waktu (paling lambat satu bulan setelah tahun anggaran berakhir),” imbuh Ambar.

Berdasarkan hasil pemeriksan BPK, terdapat 211 LPj Banparpol yang telah Sesuai Kriteria, 71 LPj Banparpol Sesuai Kriteria dengan Pengecualian, 20 LPj Banparpol Tidak Sesuai Kriteria, dan 22 LPj Banparpol yang BPK Tidak Dapat Menyatakan Kesimpulan.

“Dalam hal sesuai kriteria, LPj Banparpol harus memenuhi 5 kriteria, yakni banparpol diterima melalui rekening parpol, jumlah banparpol yang dilaporkan dalam LPj sesuai dengan jumlah yang diterima, bukti pendukung yang dilampirkan telah lengkap dan sah, banparpol digunakan untuk pendidikan politik paling sedikit 60 persen dari jumlah bantuan keuangan yang diterima, dan banparpol digunakan sesuai perntukan dalam ketentuan,” jelasnya.

Bagi parpol yang belum menyampaikan LPj TA 2017, atau laporannya ditolak, maka banparpol tahun selanjutnya kemungkinan besar tidak akan dicairkan. Adapun banparpol diberikan kepada parpol yang lolos sebagai peserta pemilu.

Untuk Pileg 2019, dana Banparpol tingkat Sumut diperkirakan mencapai Rp11,04 triliun, dengan perkiraan jumlah suara sah 9,2 juta sesuai DPS (Daftar Pemilih Sementara) yang ditetapkan KPUD Sumut.

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/