29 C
Medan
Friday, January 31, 2025

Tolong Saya Tidak Bersalah…

Selain itu fakta yang tidak detail dalam BAP jaksa penuntut umum (JPU) tidak disebutkan kronologis cerita penangkapan para terdakwa dengan pemeriksaan Satuan Narkoba Polrestabes Medan. Seharusnya, kejadian penangkapan pada 29 Juli 2017 diuraikan juga pada hari sebelum penangkapan tanggal 27 dan 28 juli. Dalam BAP kepolisian pada tangagl 27 Juli dan 28 Juli, polisi ada bertemu dengan M Faisal dan dua rekannya yang ikut melakukan negosiasi menjual ganja sebelum transaksi pada tanggal 29 Juli.

“Dalam BAP polisi diakui bahwa dua rekan yang dibawa Faisal itu berbeda dengan yang ditangkap. Artinya, orang itu bukan Agus Salim dan Sabdun, tetapi JPU memaksa kasusnya, bahkan beberapa kali kasus ini ada beberapa oknum yang mencoba meminta sejumlah uang kepada keluarga terdakwa agar hukumannya diringankan. Ini penegak hukum macam apa. Orang tidak bersalah dipaksakan bersalah lalu diminta sejumlah uang, makanya saya bertekad akan terus berjuang membela dua klien saya hingga ke MK, jika hakim tidak membebaskan Agus Salim dan Sabdun” tegasnya.

Dalam persidangan Andri menilai jaksa sangat prematur dan penyampingkan fakta-fakta hukum di persidangan, kerena jelas tuntutan JPU sangat bertentangan dengan keterangan saksi yang
dihadirkan.

Sebelum sidang, terdakwa pemilik ganja 22 kilogram, M Faisal kepada wartawan mengakui bahwa dia memang tidak mengenal sama sekali Agus Salim. Dia hanya mengenal Sabdun yang merupakan tetangganya. “Memang benar Agus Salim tidak saya kenal hanya menyewa becaknya saat mengantarkan alpokat kepada polisi yang menyaru pembeli, becaknya saya datangi di simpang dekat rumah saya dan ongkosnya pun cuma Rp50 ribu, begitu juga dengan Sabdun, dia tetangga saya karena dia mengaku tidak ada kerjaan maka saya ajak, itu pun dia tidak tahu bahwa alpokat yang saya bawa berisi ganja,” aku Faisal sebelum menjalani sidang.

Sementara, Agus Salim dan Sabdun usai menjalani sidang kepada wartawan bahwa mereka tidak mengetahui kasus 22 kg ganja yang dibawa M Faisal.”Saya tidak mengenalnya, saya cuma dibayar ongkos becak Rp50 ribu, dan kami pun tidak tahu bawa alpokat yang dibawanya itu berisikan ganja, tolonglah kami, sama siapa lagi kami harus meminta keadilan, kami tidak tahu apa,” kata Agus Salim kepada wartawan lalu digiring petugas menuju tahanan.

Sidang selanjutnya akan dengan digelar hari ini Senin (2/4) agenda putusan yang akan digelar PN Lubukpakam Deliserdang. (azw)

 

Selain itu fakta yang tidak detail dalam BAP jaksa penuntut umum (JPU) tidak disebutkan kronologis cerita penangkapan para terdakwa dengan pemeriksaan Satuan Narkoba Polrestabes Medan. Seharusnya, kejadian penangkapan pada 29 Juli 2017 diuraikan juga pada hari sebelum penangkapan tanggal 27 dan 28 juli. Dalam BAP kepolisian pada tangagl 27 Juli dan 28 Juli, polisi ada bertemu dengan M Faisal dan dua rekannya yang ikut melakukan negosiasi menjual ganja sebelum transaksi pada tanggal 29 Juli.

“Dalam BAP polisi diakui bahwa dua rekan yang dibawa Faisal itu berbeda dengan yang ditangkap. Artinya, orang itu bukan Agus Salim dan Sabdun, tetapi JPU memaksa kasusnya, bahkan beberapa kali kasus ini ada beberapa oknum yang mencoba meminta sejumlah uang kepada keluarga terdakwa agar hukumannya diringankan. Ini penegak hukum macam apa. Orang tidak bersalah dipaksakan bersalah lalu diminta sejumlah uang, makanya saya bertekad akan terus berjuang membela dua klien saya hingga ke MK, jika hakim tidak membebaskan Agus Salim dan Sabdun” tegasnya.

Dalam persidangan Andri menilai jaksa sangat prematur dan penyampingkan fakta-fakta hukum di persidangan, kerena jelas tuntutan JPU sangat bertentangan dengan keterangan saksi yang
dihadirkan.

Sebelum sidang, terdakwa pemilik ganja 22 kilogram, M Faisal kepada wartawan mengakui bahwa dia memang tidak mengenal sama sekali Agus Salim. Dia hanya mengenal Sabdun yang merupakan tetangganya. “Memang benar Agus Salim tidak saya kenal hanya menyewa becaknya saat mengantarkan alpokat kepada polisi yang menyaru pembeli, becaknya saya datangi di simpang dekat rumah saya dan ongkosnya pun cuma Rp50 ribu, begitu juga dengan Sabdun, dia tetangga saya karena dia mengaku tidak ada kerjaan maka saya ajak, itu pun dia tidak tahu bahwa alpokat yang saya bawa berisi ganja,” aku Faisal sebelum menjalani sidang.

Sementara, Agus Salim dan Sabdun usai menjalani sidang kepada wartawan bahwa mereka tidak mengetahui kasus 22 kg ganja yang dibawa M Faisal.”Saya tidak mengenalnya, saya cuma dibayar ongkos becak Rp50 ribu, dan kami pun tidak tahu bawa alpokat yang dibawanya itu berisikan ganja, tolonglah kami, sama siapa lagi kami harus meminta keadilan, kami tidak tahu apa,” kata Agus Salim kepada wartawan lalu digiring petugas menuju tahanan.

Sidang selanjutnya akan dengan digelar hari ini Senin (2/4) agenda putusan yang akan digelar PN Lubukpakam Deliserdang. (azw)

 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/