27.8 C
Medan
Thursday, May 2, 2024

KTP Misnan Dicatut Calon Independen

Sekretaris Dewan Pimpinan Cabang Partai Persatuan Pembangunan (DPC PPP) Kabupaten Deliserdang, Misnan Aljawi.

LUBUKPAKAM, SUMUTPOS.CO -Sekretaris Dewan Pimpinan Cabang Partai Persatuan Pembangunan (DPC PPP) Kabupaten Deliserdang Misnan Aljawi, merasa keberatan kepada Bakal Pasangan Calon (Bapaslon) Bupati dan Wakil Bupati Deliserdang dari jalur perseorangan Sofian Nasution dan Jamilah (Sofian-Jamilah). Pasalnya tim Bapaslon tersebut mencatut Kartu Tanda Penduduk (KTP) miliknya untuk memberi dukungan kepada Sofian-Jamilah. Padahal tindakan mendukung terhadap calon independen itu tak pernah dilakukan oleh Wakil Ketua Komisi C DPRD Kabupaten Deliserdang itu.

“Keberatan atas pencatutan KTP saya untuk dukungan kepada Sofian-Jamilah. Mengapa nama saya yang sebagai Sekretaris DPC PPP bisa dicatutnya? Dari partai saya saja sudah jelas mendukung Paslon Ashari Tambunan dan MA Yusuf Siregar. Darimana tim tersebut mendapatkan KTP saya?” kata Misnan melalui sambungan telepon selular, Minggu (1/4).

Menurut Misnan, bukan ia saja yang KTP-nya dicatut, banyak sejumlah kader PPP dan seratusan warga Desa Bandarsetia, Kecamatan Percut Seituan, mengaku keberatan sebab kejadian yang sama atas pencatutan KTP dukungan Sofian-Jamilah.

Misnan mengetahui dan mendapat laporan dari kadernya, saat Panitia Pemungutan Suara (PPS) melakukan verifikasi faktual dukungan Sofian-Jamilah, petugas tersebut memverifikasi dirinya dan lainnya.

Atas kejadian itu katanya, dalam waktu dekat ia dan kadernya yang merasa keberatan akan melapor ke Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) di Panwaslih Deliserdang.

Sementara saat dikonfirmasi, Komisioner Panwaslih Deliserdang, Siharlon Simbolon mengatakan, kejadian seperti itu tidak perlu melapor ke Gakkumdu Panwas Deliserdang.

“Kalau kasus pencatutan KTP untuk dukungan perseorangan tanpa diketahui pemiliknya bukan ranah pelanggaran kepemiluan lagi. Hal itu sudah masuk ke ranah pidana, jadi sebaiknya melapor saja ke kepolisian,” sarannya.

Menurutnya, pencatuatan tanpa diketahui pemilik sama saja artinya memanipulasi pemberian dukungan KTP untuk kepentingan Bapaslon. “Itu artinya sudah pelanggaran pidana, bukan pelanggaran kepemiluan,” tegas Siharlon. (btr/saz)

Sekretaris Dewan Pimpinan Cabang Partai Persatuan Pembangunan (DPC PPP) Kabupaten Deliserdang, Misnan Aljawi.

LUBUKPAKAM, SUMUTPOS.CO -Sekretaris Dewan Pimpinan Cabang Partai Persatuan Pembangunan (DPC PPP) Kabupaten Deliserdang Misnan Aljawi, merasa keberatan kepada Bakal Pasangan Calon (Bapaslon) Bupati dan Wakil Bupati Deliserdang dari jalur perseorangan Sofian Nasution dan Jamilah (Sofian-Jamilah). Pasalnya tim Bapaslon tersebut mencatut Kartu Tanda Penduduk (KTP) miliknya untuk memberi dukungan kepada Sofian-Jamilah. Padahal tindakan mendukung terhadap calon independen itu tak pernah dilakukan oleh Wakil Ketua Komisi C DPRD Kabupaten Deliserdang itu.

“Keberatan atas pencatutan KTP saya untuk dukungan kepada Sofian-Jamilah. Mengapa nama saya yang sebagai Sekretaris DPC PPP bisa dicatutnya? Dari partai saya saja sudah jelas mendukung Paslon Ashari Tambunan dan MA Yusuf Siregar. Darimana tim tersebut mendapatkan KTP saya?” kata Misnan melalui sambungan telepon selular, Minggu (1/4).

Menurut Misnan, bukan ia saja yang KTP-nya dicatut, banyak sejumlah kader PPP dan seratusan warga Desa Bandarsetia, Kecamatan Percut Seituan, mengaku keberatan sebab kejadian yang sama atas pencatutan KTP dukungan Sofian-Jamilah.

Misnan mengetahui dan mendapat laporan dari kadernya, saat Panitia Pemungutan Suara (PPS) melakukan verifikasi faktual dukungan Sofian-Jamilah, petugas tersebut memverifikasi dirinya dan lainnya.

Atas kejadian itu katanya, dalam waktu dekat ia dan kadernya yang merasa keberatan akan melapor ke Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) di Panwaslih Deliserdang.

Sementara saat dikonfirmasi, Komisioner Panwaslih Deliserdang, Siharlon Simbolon mengatakan, kejadian seperti itu tidak perlu melapor ke Gakkumdu Panwas Deliserdang.

“Kalau kasus pencatutan KTP untuk dukungan perseorangan tanpa diketahui pemiliknya bukan ranah pelanggaran kepemiluan lagi. Hal itu sudah masuk ke ranah pidana, jadi sebaiknya melapor saja ke kepolisian,” sarannya.

Menurutnya, pencatuatan tanpa diketahui pemilik sama saja artinya memanipulasi pemberian dukungan KTP untuk kepentingan Bapaslon. “Itu artinya sudah pelanggaran pidana, bukan pelanggaran kepemiluan,” tegas Siharlon. (btr/saz)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/