26 C
Medan
Friday, November 22, 2024
spot_img

Tak Ada Ganti Rugi Lahan Pembangunan Bendungan Lau Simeme

Kawasan bendungan Daerah Irigasi Serdang terletak di pertemuan Sungai Belumai dan Batu Gingging di Kecamatan Batang Kuis, Kabupaten Deliserdang.

LUBUKPAKAM, SUMUTPOS.CO -Sebanyak 300 kepala keluarga (KK) yang terkena dampak pembangunan Bendungan Lau Simeme di Kecamatan Sibiru-biru, dipastikan tidak mendapat ganti rugi.

Hal itu terungkap pada Rapat Dengar Pendapat (RDP) gabungan Komisi A dan Komisi B di DPRD Deliserdang, Senin (30/4).

RDP tersebut membahas keluhan warga lima desa yang terkena dampak Pembangunan Bendungan Lau Simeme yang dan dihadiri Satker Pembangunan Bendungan Lau Simeme, BPN Deliserdang, Dinas Kehutanan Provinsi Sumatera Utara, Camat Biru-biru, Lima Kepala Desa, Kabag Perekonomian Pemkab Deliserdang, Kepala Balai Wilayah Sungai (BWS) Sumatera II Dirten Sumber Daya Air.

Benhur Silitonga sebagai pemimpin rapat, didampinggi anggota Komisi A, Edison Marpaung dan Ketua Komisi  B Kuzu Taringan menyebutkan bahwa  ada sekitar ratusan jiwa warga yang bermukim di Desa Mardinding Julu, Penen, Sarilaba Jahe, Rumah Gerah dan Kuala Dekah tak mendapat ganti rugi terkait Pembangunan Bendungan Lau Simeme yang dibangun diatas 426 hektare.

“Dalam rapat terungkap bahwa warga yang lahan pertaniannya terkena dampak pembangunan bendungan Lau Simeme tak mendapat ganti rugi. Hal itu kita ketahui langsung dari Satker Pembangunan Bendungan Lau Simeme,”terangnya.

Bahkan, Benhur Silitonga sempat memberikan kesempatan kepada Kepala Satker Bendungan Lau Simeme, Marwansyah untuk menerangkan kepada warga lima desa bahwa lahan mereka tidak diganti rugi.

“Alasanya bahwa lahan yang akan dipakai untuk Bendungan Lau Simeme adalah hutan produksi. Kalau selama ini warga di sana memanfaatkan hutan produksi untuk bercocok tanam. Kalaupun ada nanti ganti rugi itupun sebatas tanaman, atau bangunan rumah. Lahan tidak diganti rugi,”bilang Marwansyah.

Kawasan bendungan Daerah Irigasi Serdang terletak di pertemuan Sungai Belumai dan Batu Gingging di Kecamatan Batang Kuis, Kabupaten Deliserdang.

LUBUKPAKAM, SUMUTPOS.CO -Sebanyak 300 kepala keluarga (KK) yang terkena dampak pembangunan Bendungan Lau Simeme di Kecamatan Sibiru-biru, dipastikan tidak mendapat ganti rugi.

Hal itu terungkap pada Rapat Dengar Pendapat (RDP) gabungan Komisi A dan Komisi B di DPRD Deliserdang, Senin (30/4).

RDP tersebut membahas keluhan warga lima desa yang terkena dampak Pembangunan Bendungan Lau Simeme yang dan dihadiri Satker Pembangunan Bendungan Lau Simeme, BPN Deliserdang, Dinas Kehutanan Provinsi Sumatera Utara, Camat Biru-biru, Lima Kepala Desa, Kabag Perekonomian Pemkab Deliserdang, Kepala Balai Wilayah Sungai (BWS) Sumatera II Dirten Sumber Daya Air.

Benhur Silitonga sebagai pemimpin rapat, didampinggi anggota Komisi A, Edison Marpaung dan Ketua Komisi  B Kuzu Taringan menyebutkan bahwa  ada sekitar ratusan jiwa warga yang bermukim di Desa Mardinding Julu, Penen, Sarilaba Jahe, Rumah Gerah dan Kuala Dekah tak mendapat ganti rugi terkait Pembangunan Bendungan Lau Simeme yang dibangun diatas 426 hektare.

“Dalam rapat terungkap bahwa warga yang lahan pertaniannya terkena dampak pembangunan bendungan Lau Simeme tak mendapat ganti rugi. Hal itu kita ketahui langsung dari Satker Pembangunan Bendungan Lau Simeme,”terangnya.

Bahkan, Benhur Silitonga sempat memberikan kesempatan kepada Kepala Satker Bendungan Lau Simeme, Marwansyah untuk menerangkan kepada warga lima desa bahwa lahan mereka tidak diganti rugi.

“Alasanya bahwa lahan yang akan dipakai untuk Bendungan Lau Simeme adalah hutan produksi. Kalau selama ini warga di sana memanfaatkan hutan produksi untuk bercocok tanam. Kalaupun ada nanti ganti rugi itupun sebatas tanaman, atau bangunan rumah. Lahan tidak diganti rugi,”bilang Marwansyah.

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/