25 C
Medan
Thursday, May 30, 2024

Tak Ada Ganti Rugi Lahan Pembangunan Bendungan Lau Simeme

Ditambahkan Marwansyah, bahwa bendungan Lau Simeme disainnya telah mendapat  sertifikasi dari Kementrian PU. Kemudian, dalam proses pembangunan telah dipasang sejumlah instrumen pencegahan.”Sedikit saja ada pergesaran maka sejumlah alat yang kita pasang akan memberikan informasi, agar segera dilakukan tindakan penanganannya. Pembangunan bendungan Lau Simeme akan aman,”ucapnya.

Penjelasan Marwansyah terkait lahan hutan lindung produktif mendapat dukungan dari BPN Deliserdang Edy. Disebutkan Edy pihaknya mendapat perintah undang-undang untuk melakukan inventaris lahan untuk bendungan Lau Simeme.”Sebagai Badan Pertanahan Nasional kita ditugaskan untuk melakukan menginventaris lahan. Kita tidak ada punya kepentingan apa-apa selain melakukan inventaris lahan juga melakukan investigasi lahan.Investigasi lahan maksutnya adalah masalah surat-surat kepemilikan,”terangnya.

Karena itu BPN Deliserdang akan menerbitkan daftar nominatif   inventaris dan investigasi. Dan tentu hasil daftar nominatif itu akan diumumkan di kantor kantor desa. Tujuanya agar warga mengetahuinya.

“Kalau ada bantahan sekecil apapun dari warga akan segera direspon dan dilakukan perbaikan. Bahkan bila perlu dilakukan penghitungan ulang terhadap tanaman milik warga yang bersangkutan,”terangnya.

Mendapat penjelasan, Sembol Ginting (72) warga yang ikut RDP meminta kepada pemerintah agar lahan mereka yang tidak ikut terkena dampak pembangunan bendungan Lau Simeme agar dikeluarkan dari hutan produksi.

“Menurutnya lahan pertanian yang mereka peroleh secara turun temurun dari orangtuanya masak dibilang hutan produksi. Akibatnya tidak ada ganti rugi diterima mereka karena statusnya hutan.Kami minta agar lahan pertanian kami dikeluarkan dari hutan produksi,”bilang warga Dusun II Sarilaba Julu, Desa Sarilaba Jahe, Kecamatan Biru-Biru itu. (btr)

 

Ditambahkan Marwansyah, bahwa bendungan Lau Simeme disainnya telah mendapat  sertifikasi dari Kementrian PU. Kemudian, dalam proses pembangunan telah dipasang sejumlah instrumen pencegahan.”Sedikit saja ada pergesaran maka sejumlah alat yang kita pasang akan memberikan informasi, agar segera dilakukan tindakan penanganannya. Pembangunan bendungan Lau Simeme akan aman,”ucapnya.

Penjelasan Marwansyah terkait lahan hutan lindung produktif mendapat dukungan dari BPN Deliserdang Edy. Disebutkan Edy pihaknya mendapat perintah undang-undang untuk melakukan inventaris lahan untuk bendungan Lau Simeme.”Sebagai Badan Pertanahan Nasional kita ditugaskan untuk melakukan menginventaris lahan. Kita tidak ada punya kepentingan apa-apa selain melakukan inventaris lahan juga melakukan investigasi lahan.Investigasi lahan maksutnya adalah masalah surat-surat kepemilikan,”terangnya.

Karena itu BPN Deliserdang akan menerbitkan daftar nominatif   inventaris dan investigasi. Dan tentu hasil daftar nominatif itu akan diumumkan di kantor kantor desa. Tujuanya agar warga mengetahuinya.

“Kalau ada bantahan sekecil apapun dari warga akan segera direspon dan dilakukan perbaikan. Bahkan bila perlu dilakukan penghitungan ulang terhadap tanaman milik warga yang bersangkutan,”terangnya.

Mendapat penjelasan, Sembol Ginting (72) warga yang ikut RDP meminta kepada pemerintah agar lahan mereka yang tidak ikut terkena dampak pembangunan bendungan Lau Simeme agar dikeluarkan dari hutan produksi.

“Menurutnya lahan pertanian yang mereka peroleh secara turun temurun dari orangtuanya masak dibilang hutan produksi. Akibatnya tidak ada ganti rugi diterima mereka karena statusnya hutan.Kami minta agar lahan pertanian kami dikeluarkan dari hutan produksi,”bilang warga Dusun II Sarilaba Julu, Desa Sarilaba Jahe, Kecamatan Biru-Biru itu. (btr)

 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/