Kapolsek Perbaungan AKP Amdi Karma didampingi Kanit Reskrim Ipda Manto Pandiangan mengungkapkan, yang punya peran dalam kasus tersebut adalah tersangka AN alias Amin Purba.
Menurut Amdi, AN yang mengangkat jabatannya sebagai komisaris di perusahaan tersebut. Dia juga yang menyuruh untuk memungut uang pelamar.
Pengakuan para tersangka, uangnya sudah habis digunakan.
“Kami sudah gelar perkara dengan JPU. Dan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP ) sudah kita kirimkan ke JPU, “ terangnya.
Hasil penelusuran, AN alias Amin Purba pernah ditahan Sat Reskrim Polres Sergai tahun 2013 dalam kasus penipuan dan atau penggelapan dilaporkan Tina Suriatin, warga Perumahaan Ali Toa Desa Firdaus.
“Betul bang, aku ditahan selama satu tahun di LP Tebing Tinggi dalam kasus penggelapan “ kata AN dari balik bui Polsek Perbaungan.
Sebelumnya sekitar bulan Februari 2017, PT CPRA membuka lowongan pekerjaan untuk masyarakat umum, terutama bagi usia 20 hingga 30 tahun. Katanya, untuk dipekerjakan pada penggemukan sapi milik PT CPRA. Gaji antara Rp 3 juta hingga 7 juta, tergantung pekerjaannya.
Kepada pelamar diwajibkan membayar Rp 1 juta per orang. Namun hingga saat yang ditunggu-tunggu, pekerjaan yang dijanjikan tidak terealisasi.
Para pelamar kerja pun beberapa kali melakukan aksi demo mengarah anarkis, namun dapat diredam berkat pendekatan jajaran Polres Sergai.
Pantauan di lapangan, di belakang plang perusahaan PT CPRA, ada gambar sapi dengan warna hitam putih mirip sapi di salah satu merek susu kaleng. Kemudian, di atas kantor memasang baliho DPD Aliansi Wartawan Pemantau Polisi dan Jaksa serta media Metro, dengan moto: Berani mengungkap yang tidak terungkap. (war)