24 C
Medan
Tuesday, November 5, 2024
spot_img

Kadishub Samosir Diperiksa

Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Samosir, Nurdin Siahaan.

SUMUTPOS.CO – Kadis Perhubungan Kabupaten Samosir, Nurdin Siahaan akan diperiksa polisi pekan depan terkait tenggelamnya KM Sinar Bangun di Danau Toba. Polisi menduga Nurdin lalai menjalankan tugas.

“Rencananya pekan ini Kadishub Samosir akan diperiksa untuk dimintai keterangannya oleh penyidik,” ujar Kabid Humas Polda Sumut AKBP Tatan Dirsan Atmaja.

Namun Tatan belum menyebut tanggal pemeriksaan Kadishub Samosir. Tatan menyebut Kadishub tersebut sudah berstatus tersangka. “Sudah ditingkatkan dari saksi menjadi tersangka,” sebut Tatan.

Berdasarkan hasil penyidikan yang dilakukan pihak kepolisian Polda Sumut, Nurdin Siahaan, turut ditetapkan sebagai tersangka atas kasus tenggelamnya KM Sinar Bangun karena membiarkan kapal berlayar di perairan Danau Toba pada, Senin (18/6).

Akibat kelalaiannya sebagai Kadishub Samosir, banyak korban jiwa atas tenggelamnya kapal KM Sinar Bangun tersebut.”Ada pembiaran sehingga mengakibatkan orang meninggal. Jadi saat ini tersangkanya ada lima, empat sudah ditahan. Satu belum dilakukan pemeriksaan,” ujarnya lagi.

Dikatakannya, sebelumnya Kadishub Samosir, Nurdin Siahaan diperiksa pihaknya masih sebagai saksi dalam kasus tersebut. Namun setelah dilakukan gelar perkara oleh penyidik kepolisian Polda Sumut, statusnya Nurdin resmi menjadi tersangka dari sebelumnya hanya sebagai saksi. Statusnya menjadi tersangka pada Selasa (26/6) lalu. “Penetapan status tersangka itu setelah selesai dilakukanya gelar perkara dan juga dari hasil pemeriksaan empat orang tersangka lain serta beberapa barang bukti lainnya,” jelasnya.

Kadishub Samosir Nurdin Siahaan yang turut menjadi tersangka dalam kasus itu, lanjutnya, juga dijerat pasal yang sama menyangkut Pasal 302 dan atau 303 Undangan-Undang Nomor 17 tahun 2008 tentang Pelayaran Jo pasal 359 KUHPidana.”Penerapan pasal itu para tersangka terancam hukuman penjara selama 10 tahun dan denda sebesar Rp 1,5 Miliar. Kita masih akan terus mendalami kasus ini, untuk melihat dan mengungkap siapa lagi yang akan menjadi tersangka ,” pungkasnya.

Sementara itu, empat tersangka kasus tenggelamnya KM Sinar Bangun, yakni Poltak Soritua Sagala, Karmila Sitanggang, Golpa F Putra dan Rihad Sitanggang kini masih ditahan di Direktorat Tahanan dan Barangbukti (Dit Tahti) Polda Sumut.. “Keempatnya masih ditahan di Dit Tahti Polda Sumut. Penahanan itu dilakukan sampai penyidik melengkapi berkas keempat tersangka dilimpahkan ke pengadilan. Mungkin pekan ini berkas salah satu tersangka sudah mulai dilimpahkan,” ujarnya lagi.

Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Samosir, Nurdin Siahaan.

SUMUTPOS.CO – Kadis Perhubungan Kabupaten Samosir, Nurdin Siahaan akan diperiksa polisi pekan depan terkait tenggelamnya KM Sinar Bangun di Danau Toba. Polisi menduga Nurdin lalai menjalankan tugas.

“Rencananya pekan ini Kadishub Samosir akan diperiksa untuk dimintai keterangannya oleh penyidik,” ujar Kabid Humas Polda Sumut AKBP Tatan Dirsan Atmaja.

Namun Tatan belum menyebut tanggal pemeriksaan Kadishub Samosir. Tatan menyebut Kadishub tersebut sudah berstatus tersangka. “Sudah ditingkatkan dari saksi menjadi tersangka,” sebut Tatan.

Berdasarkan hasil penyidikan yang dilakukan pihak kepolisian Polda Sumut, Nurdin Siahaan, turut ditetapkan sebagai tersangka atas kasus tenggelamnya KM Sinar Bangun karena membiarkan kapal berlayar di perairan Danau Toba pada, Senin (18/6).

Akibat kelalaiannya sebagai Kadishub Samosir, banyak korban jiwa atas tenggelamnya kapal KM Sinar Bangun tersebut.”Ada pembiaran sehingga mengakibatkan orang meninggal. Jadi saat ini tersangkanya ada lima, empat sudah ditahan. Satu belum dilakukan pemeriksaan,” ujarnya lagi.

Dikatakannya, sebelumnya Kadishub Samosir, Nurdin Siahaan diperiksa pihaknya masih sebagai saksi dalam kasus tersebut. Namun setelah dilakukan gelar perkara oleh penyidik kepolisian Polda Sumut, statusnya Nurdin resmi menjadi tersangka dari sebelumnya hanya sebagai saksi. Statusnya menjadi tersangka pada Selasa (26/6) lalu. “Penetapan status tersangka itu setelah selesai dilakukanya gelar perkara dan juga dari hasil pemeriksaan empat orang tersangka lain serta beberapa barang bukti lainnya,” jelasnya.

Kadishub Samosir Nurdin Siahaan yang turut menjadi tersangka dalam kasus itu, lanjutnya, juga dijerat pasal yang sama menyangkut Pasal 302 dan atau 303 Undangan-Undang Nomor 17 tahun 2008 tentang Pelayaran Jo pasal 359 KUHPidana.”Penerapan pasal itu para tersangka terancam hukuman penjara selama 10 tahun dan denda sebesar Rp 1,5 Miliar. Kita masih akan terus mendalami kasus ini, untuk melihat dan mengungkap siapa lagi yang akan menjadi tersangka ,” pungkasnya.

Sementara itu, empat tersangka kasus tenggelamnya KM Sinar Bangun, yakni Poltak Soritua Sagala, Karmila Sitanggang, Golpa F Putra dan Rihad Sitanggang kini masih ditahan di Direktorat Tahanan dan Barangbukti (Dit Tahti) Polda Sumut.. “Keempatnya masih ditahan di Dit Tahti Polda Sumut. Penahanan itu dilakukan sampai penyidik melengkapi berkas keempat tersangka dilimpahkan ke pengadilan. Mungkin pekan ini berkas salah satu tersangka sudah mulai dilimpahkan,” ujarnya lagi.

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/