27 C
Medan
Wednesday, July 3, 2024

Kadishub Samosir Diperiksa

Sebagaimana diketahui, Polda Sumut telah menetapkan nakhoda sekaligus pemilik kapal Poltak Soritua Sagala, Pegawai Honor Dishub Samosir anggota Kapos Pelabuhan Simanindo Karnilan Sitanggang, PNS Dinas Perhubungan Samosir Kapos Pelabuhan Simanindo Golpa F Putra, serta Kepala Bidang Angkutan Sungai dan Danau Penyebrangan (ASDP) Samosir Dishub Provsu Rihad Sitanggang, sebagai tersangka.

Direktur Reserse Kriminal Umum, Kombes Pol Andi Rian mengatakan, dalam waktu dekat Polda Sumut akan melimpahkan surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) terhadap 4 tersangka kasus tenggelamnya KM Sinar Bangun. Namun untuk pekan depan, penyidik akan melimpahkan SPDP nakhoda sekaligus pemilik kapal ke Jaksa.

“Perkara kasusnya rencana kita kirim per-tersangka. Mungkin akan kita dahulukan untuk melimpahkan perkara nakhoda. Kemudian yang kedua itu adalah regulator awal, yaitu mulai dari Kabid ASDP kemudian juga Kapos Pelabuhan dan stafnya. Kemudian yang ketiga yang terakhir kita tetapkan tersangka,” ungkapnya kepada wartawan, Jumat (29/6).

Dia menegaskan, pada pekan depan berkas tersangka nakhoda sudah dilimpahkan. “Target Minggu ini untuk nakhoda,” ucapnya.

Dia tidak menutup kemungkinan adanya tersangka lainnya, terkait tenggelamnya KM Sinar Bangun. “Kemungkinan-kemungkinannya bisa saja. Apalagi berdasarkan penyidikan dan pemeriksaan keempat tersangka sebelumnya,” tegasnya. (adi/mag-1)

 

 

Sebagaimana diketahui, Polda Sumut telah menetapkan nakhoda sekaligus pemilik kapal Poltak Soritua Sagala, Pegawai Honor Dishub Samosir anggota Kapos Pelabuhan Simanindo Karnilan Sitanggang, PNS Dinas Perhubungan Samosir Kapos Pelabuhan Simanindo Golpa F Putra, serta Kepala Bidang Angkutan Sungai dan Danau Penyebrangan (ASDP) Samosir Dishub Provsu Rihad Sitanggang, sebagai tersangka.

Direktur Reserse Kriminal Umum, Kombes Pol Andi Rian mengatakan, dalam waktu dekat Polda Sumut akan melimpahkan surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) terhadap 4 tersangka kasus tenggelamnya KM Sinar Bangun. Namun untuk pekan depan, penyidik akan melimpahkan SPDP nakhoda sekaligus pemilik kapal ke Jaksa.

“Perkara kasusnya rencana kita kirim per-tersangka. Mungkin akan kita dahulukan untuk melimpahkan perkara nakhoda. Kemudian yang kedua itu adalah regulator awal, yaitu mulai dari Kabid ASDP kemudian juga Kapos Pelabuhan dan stafnya. Kemudian yang ketiga yang terakhir kita tetapkan tersangka,” ungkapnya kepada wartawan, Jumat (29/6).

Dia menegaskan, pada pekan depan berkas tersangka nakhoda sudah dilimpahkan. “Target Minggu ini untuk nakhoda,” ucapnya.

Dia tidak menutup kemungkinan adanya tersangka lainnya, terkait tenggelamnya KM Sinar Bangun. “Kemungkinan-kemungkinannya bisa saja. Apalagi berdasarkan penyidikan dan pemeriksaan keempat tersangka sebelumnya,” tegasnya. (adi/mag-1)

 

 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/