26 C
Medan
Sunday, October 20, 2024
spot_img

Terdakwa Divonis 20 Tahun Penjara

Alamsyah alias Achen terdakwa kepemilikan 8 kilogram (kg) sabu-sabu, usai divonis hakim 20 tahun di Ruang Cakra IV Pengadilan Negeri Medan, Selasa (1/8).

MEDAN, SUMUTPOS.CO -Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan menjatuhkan hukuman 20 tahun penjara kepada Alamsyah alias Achen dalam kasus kepemilikan 8 kilogram (kg) sabu-sabu, di Ruang Cakra IV Pengadilan Negeri Medan, Selasa (1/8). Selain hukuman penjara, Achen juga dibebankan denda Rp1 miliar subsider 3 bulan kurungan penjara.

“Menjatuhkan hukuman pidana penjara kepada Alamsyah alias Achen selama 20 tahun dan denda Rp1 miliar subsidair 3 bulan kurungan,” kata Ketua Majelis Hakim Achmad Sayuti membacakan nota putusan terdakwa.

Selama pembacaan amar putusan, Alamsyah terlihat menundukkan kepala seakan-akan menghindari awak foto yang mengabadikan wajahnya.

Majelis hakim berpendapat, terdakwa Alamsyah terbukti melanggar Pasal 114 ayat (2) junto (jo) Pasal 132 UU No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Menanggapi putusan tersebut, terdakwa melalui penasihat hukumnya maupun Jaksa Penuntut Umum (JPU) Aisyah dan Joice menyatakan pikir-pikir.

Putusan ini terbilang sangat cepat, karena pada hari itu juga terdakwa Alamsyah membacakan pembelaannya atau pledoi. Vonis tersebut, lebih ringan dari tuntutan Jaksa penuntut umum (JPU) menuntut dengan hukuman seumur hidup.

Kasus ini bukan hanya menjerat Alamsyah. Ada empat terdakwa lain yang belum dituntut JPU yakni Ayau, Hartono, Yanto alias Asiong dan Jasmari alias Jimtek. Seluruhnya, masih dalam proses persidang di PN Medan.

Dalam dakwaan JPU menyebutkan terdakwa pada Kamis tanggal 12 Januari 2017, Achen mengantarkan ibunya ke Terminal Pinang Baris Kampung Lalang Medan. Ia mendapat SMS (pesan singkat) dari Hartono yang bertanya tentang keberadaan Achen.

“Hartono menawarkan kerja ambil barang (sabu). Saat itu, Achen menanyakan berapa upahnya. Hartono menyarankan agar Achen membeli nomor baru dan nanti akan diarahkan untuk mengambil barang itu dengan upah Rp9 juta,” kata JPU Joice.

Tak lama, Achen membeli sim card baru dan menghubungi Hartono melalui SMS. Hartono mengatakan kepada Achen untuk menunggu dan akan ada orang menghubunginya nanti. Selanjutnya, Achen mendapat telpon dari orang yang tidak dikenal. Dan memberitahu akan menghubunginya nanti setelah Achen selesai mengantar ibunya.

“Kemudian, Achen mendapat mendapat telepon dari Jasmari alias Jimtek dan mereka sepakat bertemu di Jalan Sisingamangaraja. Achen pergi ke tempat tujuan dengan mengendarai kereta Yamaha Mio warna merah,” lanjut Joice.

Di situ, Jimtek sudah menunggu dengan mobil Toyota Avanza. Kemudian, Achen berjalan menuju mobil tersebut. Sampai di mobil tersebut, Yanto alias Asiong dan menyerahkan tas ransel warna hitam berisi 8 bungkus paket besar sabu-sabu seberat 8 kilogram.”Sekitar 10 menit kemudian, Achen diciduk petugas BNN,” ungkap JPU.

Pengembangan pun dilakukan. Satu per satu terdakwa diciduk petugas BNN di lokasi terpisah hingga akhirnya Ayau dijemput dari Lapas Klas I Tanjunggusta Medan.(gus/azw)

 

Alamsyah alias Achen terdakwa kepemilikan 8 kilogram (kg) sabu-sabu, usai divonis hakim 20 tahun di Ruang Cakra IV Pengadilan Negeri Medan, Selasa (1/8).

MEDAN, SUMUTPOS.CO -Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan menjatuhkan hukuman 20 tahun penjara kepada Alamsyah alias Achen dalam kasus kepemilikan 8 kilogram (kg) sabu-sabu, di Ruang Cakra IV Pengadilan Negeri Medan, Selasa (1/8). Selain hukuman penjara, Achen juga dibebankan denda Rp1 miliar subsider 3 bulan kurungan penjara.

“Menjatuhkan hukuman pidana penjara kepada Alamsyah alias Achen selama 20 tahun dan denda Rp1 miliar subsidair 3 bulan kurungan,” kata Ketua Majelis Hakim Achmad Sayuti membacakan nota putusan terdakwa.

Selama pembacaan amar putusan, Alamsyah terlihat menundukkan kepala seakan-akan menghindari awak foto yang mengabadikan wajahnya.

Majelis hakim berpendapat, terdakwa Alamsyah terbukti melanggar Pasal 114 ayat (2) junto (jo) Pasal 132 UU No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Menanggapi putusan tersebut, terdakwa melalui penasihat hukumnya maupun Jaksa Penuntut Umum (JPU) Aisyah dan Joice menyatakan pikir-pikir.

Putusan ini terbilang sangat cepat, karena pada hari itu juga terdakwa Alamsyah membacakan pembelaannya atau pledoi. Vonis tersebut, lebih ringan dari tuntutan Jaksa penuntut umum (JPU) menuntut dengan hukuman seumur hidup.

Kasus ini bukan hanya menjerat Alamsyah. Ada empat terdakwa lain yang belum dituntut JPU yakni Ayau, Hartono, Yanto alias Asiong dan Jasmari alias Jimtek. Seluruhnya, masih dalam proses persidang di PN Medan.

Dalam dakwaan JPU menyebutkan terdakwa pada Kamis tanggal 12 Januari 2017, Achen mengantarkan ibunya ke Terminal Pinang Baris Kampung Lalang Medan. Ia mendapat SMS (pesan singkat) dari Hartono yang bertanya tentang keberadaan Achen.

“Hartono menawarkan kerja ambil barang (sabu). Saat itu, Achen menanyakan berapa upahnya. Hartono menyarankan agar Achen membeli nomor baru dan nanti akan diarahkan untuk mengambil barang itu dengan upah Rp9 juta,” kata JPU Joice.

Tak lama, Achen membeli sim card baru dan menghubungi Hartono melalui SMS. Hartono mengatakan kepada Achen untuk menunggu dan akan ada orang menghubunginya nanti. Selanjutnya, Achen mendapat telpon dari orang yang tidak dikenal. Dan memberitahu akan menghubunginya nanti setelah Achen selesai mengantar ibunya.

“Kemudian, Achen mendapat mendapat telepon dari Jasmari alias Jimtek dan mereka sepakat bertemu di Jalan Sisingamangaraja. Achen pergi ke tempat tujuan dengan mengendarai kereta Yamaha Mio warna merah,” lanjut Joice.

Di situ, Jimtek sudah menunggu dengan mobil Toyota Avanza. Kemudian, Achen berjalan menuju mobil tersebut. Sampai di mobil tersebut, Yanto alias Asiong dan menyerahkan tas ransel warna hitam berisi 8 bungkus paket besar sabu-sabu seberat 8 kilogram.”Sekitar 10 menit kemudian, Achen diciduk petugas BNN,” ungkap JPU.

Pengembangan pun dilakukan. Satu per satu terdakwa diciduk petugas BNN di lokasi terpisah hingga akhirnya Ayau dijemput dari Lapas Klas I Tanjunggusta Medan.(gus/azw)

 

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru