26 C
Medan
Wednesday, June 26, 2024

Dua Pengedar Sabu Diringkus

Foto : Sopian/Sumut Pos
DIBOYONG: KBO Satres Narkoba Iptu J Nainggolan memboyong kedua tersangka ke ruang tahanan.

SUMUTPOS.CO – Sat Reskrim Narkoba Polres Tebingtinggi meringkus dua pria yang diduga mengedar narkoba dari dua lokasi berbeda.

Mereka adalah Tumbur Raya Tua Pangaribuan (45) dan Rama Dani (27), keduanya merupakan warga Kota Tebingtinggi.

Kasubag Humas Polres Tebingtinggi AKP MT Sagala didampingi KBO Satres Narkoba Iptu J Nainggolan menjelaskan, tersangka Tumbur Raya Tua Pangaribuan warga Jalan Purnawirawan, Lingkungan IV, Kelurahan Damar Sari, Kecamatan Padang Hilir ditangkap pada Jumat (27/10). Saat itu, tersangka sedang berada di Jalan Syeh Beringin, Kelurahan Tebingtinggi, Kecamatan Padang Hilir Kota Tebingtinggi.

“Dari tangan tersangka diamankan barang bukti 4 bungkus plastik kecil transparan yang berisikan serbuk putih kristal diduga sabu seberat 0,24 gram yang disimpan pelaku di dalam kotak korek api beserta 2 bungkus plastik yang berisikan 2 buah pipet plastik,”ungkap AKP MT Sagala, Selasa (31/10).

Dihadapan penyidik, tersangka mengaku bahwa sabu tersebut milik temannya Apin, warga Jalan Syeh Beringin. Dan sebelum tertangkap, pelaku mengakui bahwa dirinya bersama Apin baru saja mengkonsumsi sabu.

Sementara Rama Dani ditangkap setelah petugas Satres Narkoba melakukan penyamaran dan berpura-pura memesan sabu.

Dari Rama Dani, petugas berhasil menemukan barang bukti 2 bungkus plastik transparan berisikan serbuk putih kristal diduga sabu seberat 0,34 gram dan 1 unit Handphone Nokia warna hitam. “Tersangka ini ditangkap setelah polisi mendapat laporan dari warga bahwa pelaku sering melakukan transaksi narkoba. Selanjutnya, petugas melakukan penyelidikan dengan menyamar sebagai pembeli sabu,”jelas Kasubbag Humas AKP MT Sagala.

Setelah sepakat bertemu di pinggir Jalan Setia Budi, petugas melakukan penangkapan terhadap pelaku.

Kepada petugas, pelaku mengakui bahwa sabu tersebut dibeli pelaku dari Ucok Kates, warga Jalan Ikhlas Kampung Keling Tambangan dengan harga Rp 500 ribu.

Kini kedua pelaku telah diamankan di Polres Tebingtinggi dan akan dikenakan dengan melanggar pasal 114 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (ian/han)

 

Foto : Sopian/Sumut Pos
DIBOYONG: KBO Satres Narkoba Iptu J Nainggolan memboyong kedua tersangka ke ruang tahanan.

SUMUTPOS.CO – Sat Reskrim Narkoba Polres Tebingtinggi meringkus dua pria yang diduga mengedar narkoba dari dua lokasi berbeda.

Mereka adalah Tumbur Raya Tua Pangaribuan (45) dan Rama Dani (27), keduanya merupakan warga Kota Tebingtinggi.

Kasubag Humas Polres Tebingtinggi AKP MT Sagala didampingi KBO Satres Narkoba Iptu J Nainggolan menjelaskan, tersangka Tumbur Raya Tua Pangaribuan warga Jalan Purnawirawan, Lingkungan IV, Kelurahan Damar Sari, Kecamatan Padang Hilir ditangkap pada Jumat (27/10). Saat itu, tersangka sedang berada di Jalan Syeh Beringin, Kelurahan Tebingtinggi, Kecamatan Padang Hilir Kota Tebingtinggi.

“Dari tangan tersangka diamankan barang bukti 4 bungkus plastik kecil transparan yang berisikan serbuk putih kristal diduga sabu seberat 0,24 gram yang disimpan pelaku di dalam kotak korek api beserta 2 bungkus plastik yang berisikan 2 buah pipet plastik,”ungkap AKP MT Sagala, Selasa (31/10).

Dihadapan penyidik, tersangka mengaku bahwa sabu tersebut milik temannya Apin, warga Jalan Syeh Beringin. Dan sebelum tertangkap, pelaku mengakui bahwa dirinya bersama Apin baru saja mengkonsumsi sabu.

Sementara Rama Dani ditangkap setelah petugas Satres Narkoba melakukan penyamaran dan berpura-pura memesan sabu.

Dari Rama Dani, petugas berhasil menemukan barang bukti 2 bungkus plastik transparan berisikan serbuk putih kristal diduga sabu seberat 0,34 gram dan 1 unit Handphone Nokia warna hitam. “Tersangka ini ditangkap setelah polisi mendapat laporan dari warga bahwa pelaku sering melakukan transaksi narkoba. Selanjutnya, petugas melakukan penyelidikan dengan menyamar sebagai pembeli sabu,”jelas Kasubbag Humas AKP MT Sagala.

Setelah sepakat bertemu di pinggir Jalan Setia Budi, petugas melakukan penangkapan terhadap pelaku.

Kepada petugas, pelaku mengakui bahwa sabu tersebut dibeli pelaku dari Ucok Kates, warga Jalan Ikhlas Kampung Keling Tambangan dengan harga Rp 500 ribu.

Kini kedua pelaku telah diamankan di Polres Tebingtinggi dan akan dikenakan dengan melanggar pasal 114 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (ian/han)

 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/