25 C
Medan
Friday, November 22, 2024
spot_img

Pangkalan Nakal Sudah Ditindak

Foto: Idris/Sumut Pos
Gas 3 kg mulai langka di Medan, Binjai, dan Tebingtinggi.

SUMUTPOS.CO – Dugaan penyaluran gas elpiji 3 kg (melon) nakal di pasaran yang ditemukan Polres Binjai akhirnya direspon Bagian Perekonomian Sekretariat Kota Binjai. Setelah mendapat gambar dokumentasi yang diserahkan oleh wartawan Sumut Pos, Bagian Perekonomian Sekretariat Kota Binjai mengaku sudah menelusuri temuan kepolisian tersebut. Hanya saja Kasubbag Perekonomian, Hesti enggan membeberkan waktu mereka turun. “Pemko bekerja sama dengan Pertamina, dan atas instruksi Pertamina agar pangkalan dilakukan putus hubungan usaha,” kata Hesti, Selasa (1/11).

Menurut dia, sejatinya urutan penyaluran bahan bakar bersubsidi tersebut dilakukan dari PT Pertamina turun ke agen lalu ke pangkalan yang akhirnya diserahkan oleh warga. Artinya, pangkalan gas yang menerima penyaluran dari agen yang memberikan kepada warga tidak mampu tersebut.

Ditanya pangkalan tersebut memperoleh gas dari agen mana, Hesti pun masih merahasiakannya tanpa alasan yang jelas. “Kalau agen juga bermasalah atau tidak mengikuti aturan, juga bisa dilapor ke Pertamina untuk tindak lanjuti sanksi terhadap agen tersebut,” jelasnya tanpa merinci agen dimaksud.

Dia menambahkan, PT Pertamina yang berhak melakukan pencopotan izin usaha terhadap agen maupun pangkalan. Peran Pemerintah Kota (Pemko) dalam hal ini mengawasi penyalurannya. Tidak dapat memberikan teguran.

“Sekarang bukan berupa teguran lagi, akan tetapi copot izin usahanya, karena masalah ini sudah berulang-ulang,” akunya.

Sementara itu, Asisten II Bidang Perekonomian Pemko Binjai, Dahnial Reza yang disoal rapat batal digelar tentang temuan polisi tersebut pun tak mau ambil pusing. Dia bilang, domainnya pengawasan penyaluran gas melon itu ada di Bagian Perekonomian. “Satkernya di Bagian Perekonomian,” kata dia.

Menurut dia, para pejabat penting yang ada di lingkungan Pemko Binjai pada hari H rapat tersebut tidak berada di kantor. “Saya keluar. kabag perekenomian juga ke luar. Siapa yang mau pimpin rapat,” ujarnya.

Meski demikian, dia malah meminta Sumut Pos untuk mengawasi rumah-rumah makan yang ada di Kota Rambutan. Pasalnya, ujar dia, masih banyak ditemukan pengusaha restoran atau rumah makan yang memakai gas melon.

“Rumah makan itu banyak. Cuma bagaimana. Kan enggak mungkin kita lihat dapurnya terus. Harusnya polisi yang menindak, karena Polres dan Kodim juga dilibatkan. Polisi juga bisa buat berita acaranya langsung,” tandasnya.

Diketahui, penyelidikan yang dilakukan polisi menuai hasil. Adanya dugaan kongkalikong penyaluran yang dilakukan pangkalan dan agen gas elpiji 3 kg dengan pedagang pengecer terbongkar.(ted/azw)

Foto: Idris/Sumut Pos
Gas 3 kg mulai langka di Medan, Binjai, dan Tebingtinggi.

SUMUTPOS.CO – Dugaan penyaluran gas elpiji 3 kg (melon) nakal di pasaran yang ditemukan Polres Binjai akhirnya direspon Bagian Perekonomian Sekretariat Kota Binjai. Setelah mendapat gambar dokumentasi yang diserahkan oleh wartawan Sumut Pos, Bagian Perekonomian Sekretariat Kota Binjai mengaku sudah menelusuri temuan kepolisian tersebut. Hanya saja Kasubbag Perekonomian, Hesti enggan membeberkan waktu mereka turun. “Pemko bekerja sama dengan Pertamina, dan atas instruksi Pertamina agar pangkalan dilakukan putus hubungan usaha,” kata Hesti, Selasa (1/11).

Menurut dia, sejatinya urutan penyaluran bahan bakar bersubsidi tersebut dilakukan dari PT Pertamina turun ke agen lalu ke pangkalan yang akhirnya diserahkan oleh warga. Artinya, pangkalan gas yang menerima penyaluran dari agen yang memberikan kepada warga tidak mampu tersebut.

Ditanya pangkalan tersebut memperoleh gas dari agen mana, Hesti pun masih merahasiakannya tanpa alasan yang jelas. “Kalau agen juga bermasalah atau tidak mengikuti aturan, juga bisa dilapor ke Pertamina untuk tindak lanjuti sanksi terhadap agen tersebut,” jelasnya tanpa merinci agen dimaksud.

Dia menambahkan, PT Pertamina yang berhak melakukan pencopotan izin usaha terhadap agen maupun pangkalan. Peran Pemerintah Kota (Pemko) dalam hal ini mengawasi penyalurannya. Tidak dapat memberikan teguran.

“Sekarang bukan berupa teguran lagi, akan tetapi copot izin usahanya, karena masalah ini sudah berulang-ulang,” akunya.

Sementara itu, Asisten II Bidang Perekonomian Pemko Binjai, Dahnial Reza yang disoal rapat batal digelar tentang temuan polisi tersebut pun tak mau ambil pusing. Dia bilang, domainnya pengawasan penyaluran gas melon itu ada di Bagian Perekonomian. “Satkernya di Bagian Perekonomian,” kata dia.

Menurut dia, para pejabat penting yang ada di lingkungan Pemko Binjai pada hari H rapat tersebut tidak berada di kantor. “Saya keluar. kabag perekenomian juga ke luar. Siapa yang mau pimpin rapat,” ujarnya.

Meski demikian, dia malah meminta Sumut Pos untuk mengawasi rumah-rumah makan yang ada di Kota Rambutan. Pasalnya, ujar dia, masih banyak ditemukan pengusaha restoran atau rumah makan yang memakai gas melon.

“Rumah makan itu banyak. Cuma bagaimana. Kan enggak mungkin kita lihat dapurnya terus. Harusnya polisi yang menindak, karena Polres dan Kodim juga dilibatkan. Polisi juga bisa buat berita acaranya langsung,” tandasnya.

Diketahui, penyelidikan yang dilakukan polisi menuai hasil. Adanya dugaan kongkalikong penyaluran yang dilakukan pangkalan dan agen gas elpiji 3 kg dengan pedagang pengecer terbongkar.(ted/azw)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/