JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Kejaksaan Agung membuktikan benar-benar menggeber pemeriksaan terhadap Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Sumatera Utara Tengku Erry Nuradi. Terbukti, setelah menjalani pemeriksaan sebagai saksi hingga sembilan jam pada Senin (30/11), pada pemeriksaan Selasa (1/12), politikus Partai NasDem tersebut menjalani pemeriksaan hingga sekitar tujuh jam.
Tengku Erry yang tiba di Gedung Bundar Korps Adhiyaksa di Bilangan Blok M, sekitar Pukul 09.00 WIB, terlihat baru selesai diperiksa sekitar Pukul 16.00 WIB. Menurut Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Amir Yanto, materi pemeriksaan kali ini masih lanjutan dari pemeriksaan Senin kemarin. Bahwa penyidik pada pokoknya mendalami proses dan mekanisme pengusulan anggaran APBD untuk pemanfaatan hibah dan bansos.
“Masih sama seperti kemarin, diperiksa sebagai saksi, mengingat saksi merupakan anggota Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD). Selain itu juga terkait dengan alur pencairan hibah atau bansos antara Rp 100 juta sampai Rp 200 juta yang ditandatangani saksi saat menjabat Wakil Gubernur Sumut,” ujar Amir di Jakarta, Selasa petang.
Penjelasan senada juga dikemukakan Tengku Erry. Kepada penyidik ia mengaku menjelaskan tata aturan pencairan dana bansos dan hibah. Di mana pada tahap pertama, calon penerima hibah terlebih dahulu mengusulkan secara tertulis kepada gubernur. Kemudian usulan tersebut dibawa ke TPAD dan diteruskan ke satuan kerja perangkat daerah (SKPD), untuk dievaluasi.
Saat ditanya apakah penerima dana bansos dan hibah ada yang berasal dari lembaga eksekutif atau lembaga-lembaga lain, Tengku Erry hanya menyatakan sepenuhnya tanggung jawab menyeleksi penerima SKPD.
“LSM-LSM itu memang di bawah (Badan) Kesbang (Kesatuan Bangsa dan Politik,red). Tentu itu dicek apa sudah diverifikasi, saya sampaikan yang verifikasi itu kan SKPD,” ujar Erry.
Ditanya terkait pertemuan apakah benar ada pertemuan di DPP NasDem antara dirinya dengan Gatot, Ketua Umum DPP NasDem Surya Paloh dan OC Kaligis yang saat itu masih menjabat salah satu petinggi Partai NasDem, Tengku Erry malah balik bertanya.
“Pertemuan apa? Tidak ada itu. Pertemuan itu kan sudah diklarifikasi semuanya,” ujar Ketua DPD Partai NasDem Sumut ini.
Ia hanya menyatakan dalam pemeriksaan kali ini penyidik menanyai dirinya dengan sekitar 15 pertanyaan. Dan atas hal tersebut sepenuhnya telah dijelaskan.
Sebelumnya, dalam berita acara pemeriksaan (BAP) Surya Paloh yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK pada persidangan mantan Sekjen DPP NasDem Patrice Rio Capella, Senin (30/11) lalu, Surya mengakui pernah bertemu dengan Gatot, Erry dan OC Kaligis pada 19 Mei lalu.
“Yang saya pahami, Gatot Pudjonugroho dan Tengku Erry tidak harmonis, jadi pertemuan itu untuk merukunkan. Tapi saya tidak tahu apa yang menyebabkan tidak harmonis,” ujarnya.
Gatot kata Surya Paloh, mengaku tidak mendapat dukungan penuh dari Tengku Erry. Sementara Erry menyatakan melaksanakan tugas dengan penuh pengabdian, namun tugas tidak jelas.
“Jadi saya sampaikan, kalau kalian sebagai gubernur dan wakil gubernur tidak harmonis bagaimana melaksanakan tugas, yang rugi masyarakat. Berikan kebanggaan sebagai putra daerah, tapi karena saya ada pertemuan dengan Duta Besar Rusia, maka saya sampaikan mohon maaf saya ada kegiatan lain. Pertemuan sekitar 20 menit,” ujar Paloh sebagaimana dibacakan Ahmad Burhanuddin.
Selain itu, tokoh berdarah Aceh yang besar di Sumut ini mengaku tidak memeroleh laporan, kalau Patrice disebut menerima uang Rp 200 juta dari Gatot dan Evy.
“Tidak pernah diberitahu Patrice mengenai pertemuan dengan Gatot. Saya juga tidak pernah mencampuri pembagian SKPD (Satuan Kerja Perangkat Daerah). Saya mengatakan ke Gatot dan Tengku Erry, soal SKPD kalian atur berdua. Juga tidak ada masalah di Kejati atau Kejagung yang disampaikan,” ujar Surya Paloh.(gir)