25.6 C
Medan
Thursday, May 16, 2024

Disdukcapil Deliserdang Berlakukan KTP Digital

DELISERDANG, SUMUTPOS.CO – Mengantisipasi kelangkaan blangko e-KTP, Dinas Pendudukan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Deliserdang menerapkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) Digital.

Demikian disampaikan Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Deli Serdang, Misran Sihaloho melalui Kepala Bidang Pendaftaran Penduduk, Alrasyudin Kaloko sat ditemui diruang kerjanya, Kamis (1/12).

Lanjutnya, tindakan penerapan KTP Digital itu berdasarkan surat Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil , Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia No.471.13/17740/dukcapil tanggal 18 Nopember 2022 perihal keterbatasan stok blangko e- KTP.

Disebutkan penerapan penerbitan identitas kependudukan melalui digitalisasi sudah dimulai per tanggal 23 November 2022.

“Bagi pemohon atau warga yang ingin melakukan penerbitan e KTP wajib melakukan perekaman terlebih dahulu melalui kantor camat terdekat atau datang langsung dan melakukan perekaman di dinas,” tuturnya.

Setelah melakukan perekaman warga yang ingin bermohon untuk pencetakan e KTP agar membawa handphone berbasis android dengan membawa Kartu Keluarga dan memiliki email yang masih aktif.

Ditambahkanya, bagi warga yang tidak memiliki handphone android diberikan surat terdata didalam data base kependudukan atau istilah lain resi KTP.

Menurutnya langkah itu dibuat untuk mempermuda serta mengefektifkan serta mengantisipasi kelangkaan blangko e-KTP dari dipusat.

Sementara itu, Muhammad Fadly (35) warga Desa Sekip, Kecamatan Lubukpakam merespon positif adanya blangko KTP digital yang diterapkan Disdukcapil, Kabupaten Deliserdang itu. Hal itu diungkapnya saat usai selesai menggurus KTP figital.

“Saya baru selesai mengurus KTP digital, sangat muda dan tidak pakai lama lama gitu. Saya ucapkan terima kasih buat Disdukcapil Deliserdang yang mempermuda pengurusan KTP,”ungkap pria yang hobby naik motor trel ini.(btr/han)

DELISERDANG, SUMUTPOS.CO – Mengantisipasi kelangkaan blangko e-KTP, Dinas Pendudukan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Deliserdang menerapkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) Digital.

Demikian disampaikan Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Deli Serdang, Misran Sihaloho melalui Kepala Bidang Pendaftaran Penduduk, Alrasyudin Kaloko sat ditemui diruang kerjanya, Kamis (1/12).

Lanjutnya, tindakan penerapan KTP Digital itu berdasarkan surat Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil , Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia No.471.13/17740/dukcapil tanggal 18 Nopember 2022 perihal keterbatasan stok blangko e- KTP.

Disebutkan penerapan penerbitan identitas kependudukan melalui digitalisasi sudah dimulai per tanggal 23 November 2022.

“Bagi pemohon atau warga yang ingin melakukan penerbitan e KTP wajib melakukan perekaman terlebih dahulu melalui kantor camat terdekat atau datang langsung dan melakukan perekaman di dinas,” tuturnya.

Setelah melakukan perekaman warga yang ingin bermohon untuk pencetakan e KTP agar membawa handphone berbasis android dengan membawa Kartu Keluarga dan memiliki email yang masih aktif.

Ditambahkanya, bagi warga yang tidak memiliki handphone android diberikan surat terdata didalam data base kependudukan atau istilah lain resi KTP.

Menurutnya langkah itu dibuat untuk mempermuda serta mengefektifkan serta mengantisipasi kelangkaan blangko e-KTP dari dipusat.

Sementara itu, Muhammad Fadly (35) warga Desa Sekip, Kecamatan Lubukpakam merespon positif adanya blangko KTP digital yang diterapkan Disdukcapil, Kabupaten Deliserdang itu. Hal itu diungkapnya saat usai selesai menggurus KTP figital.

“Saya baru selesai mengurus KTP digital, sangat muda dan tidak pakai lama lama gitu. Saya ucapkan terima kasih buat Disdukcapil Deliserdang yang mempermuda pengurusan KTP,”ungkap pria yang hobby naik motor trel ini.(btr/han)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/