31.7 C
Medan
Thursday, May 2, 2024

Pemberitaan Selama 2016, Gubernur Sumut Ranking 5

Foto: dok/jpnn Plt Wakil Ketua KPK Johan Budi.
Foto: dok/jpnn
Juru Bicara Presiden  Johan Budi.

SUMUTPOS.CO  – Brigjen TNI (Purn) Nurazizah Marpaung yang mengklaim telah mengantongi keputusan presiden (Kepres) tentang pelantikan sebagai Wakil Gubernur Sumut (Wagubsu) sisa masa jabatan 2013-2018, patut dipertanyakan. Pasalnya, Kepres baru akan diberikan sesaat setelah pelantikan dilakukan.

Hal itu dikatakan Juru Bicara Presiden, Johan Budi, yang belum dapat memastikan kebenaran pengakuan tersebut. “Coba nanti saya cek ke Setneg (Sekretariat Negara), apakah sudah masuk usulan dari pihak Kemendagri,” ujar Johan melalui WhatsApp, Senin (2/1).

Johan belum bisa memastikan kapan informasi terbaru bisa disampaikannya. “Biar aku cek apa sudah disampaikan ke presiden. Tapi sabar ya, soalnya masih libur,” kata mantan Pimpinan KPK itu.

Satu sisi, dua mengaku tidak mengikuti perkembangan perihal Wagubsu. Meski begitu, Johan menyebut Kepres baru akan diberikan sesaat setelah pelantikan dilakukan. Sementara Ketua PKNU Sumut, Ikhyar Velayati Harahap meyakini bahwa Presiden Jokowi akan patuh dan taat kepada hukum serta perundang-undangan yang berlaku

“Jika presiden mengeluarkan SK dan melantik wagubsu yang terpilih, maka presiden telah melanggar UU Nomor 10 Tahun 176 serta melawan Amar Putusan PTUN Jakarta Nomor W2TUN.1.3556/HK.06/XII/2016,” sebut Ikhyar.

Oleh karena itu, lanjut Ikhyar, PKNU akan menggugat surat keputusan tersebut ke pengadilan serta akan melakukan advokasi politik dengan melaporkan ke DPR RI bahwa presiden telah melanggar UU dan melawan putusan hukum.

“Kita akan melobi DPR RI untuk menggunakan hak politiknya terhadap pelanggaran yang dilakukan oleh presiden. Secara pribadi saya tidak yakin presiden sudah menerbitkan Kepres pelantikan wagubsu di tengah konflik yang sedang berlangsung,” akunya.

Karena adanya putusan PTUN Jakarta, disampaikan maka seharusnya yang dilakukan presiden adalah menginstruksikan kepada Kemendagri untuk melakukan pemilihan ulang.

Seperti diberitakan sebelumnya,  Nurazizah meyakini meski gugatan PKNU dikabulkan oleh PTUN, tidak berdampak pada pengangkatan dan pelantikannya sebagai wagubsu sisa jabatan 2013-2018. Pasalnya, presiden sudah mengeluarkan keputusan presiden (Kepres) terkait pengangkatannya sesuai dengan hasil pemilihan di DPRD Sumut pada Oktober 2016 kemarin.

“Kepres tentang pengangkatan saya sebagai wagubsu sudah kami terima seminggu yang lalu. Tinggal menunggu kapan pelantikannya saja,” ujarnya saat dihubungi, Rabu (28/12) lalu.

“Jadi tidak ada sama sekali hubungannya dengan hasil pemilihan kemarin. Tapi ini kaitannya dengan UU. Menang pun sampai kasasi Mahkamah Agung, maka tidak ada berpengaruh apapun pada hasil dan mekanisme pemilihan Wagubsu, kecuali UU tersebut diubah,” katanya. (dik/yaa)

 

 

Foto: dok/jpnn Plt Wakil Ketua KPK Johan Budi.
Foto: dok/jpnn
Juru Bicara Presiden  Johan Budi.

SUMUTPOS.CO  – Brigjen TNI (Purn) Nurazizah Marpaung yang mengklaim telah mengantongi keputusan presiden (Kepres) tentang pelantikan sebagai Wakil Gubernur Sumut (Wagubsu) sisa masa jabatan 2013-2018, patut dipertanyakan. Pasalnya, Kepres baru akan diberikan sesaat setelah pelantikan dilakukan.

Hal itu dikatakan Juru Bicara Presiden, Johan Budi, yang belum dapat memastikan kebenaran pengakuan tersebut. “Coba nanti saya cek ke Setneg (Sekretariat Negara), apakah sudah masuk usulan dari pihak Kemendagri,” ujar Johan melalui WhatsApp, Senin (2/1).

Johan belum bisa memastikan kapan informasi terbaru bisa disampaikannya. “Biar aku cek apa sudah disampaikan ke presiden. Tapi sabar ya, soalnya masih libur,” kata mantan Pimpinan KPK itu.

Satu sisi, dua mengaku tidak mengikuti perkembangan perihal Wagubsu. Meski begitu, Johan menyebut Kepres baru akan diberikan sesaat setelah pelantikan dilakukan. Sementara Ketua PKNU Sumut, Ikhyar Velayati Harahap meyakini bahwa Presiden Jokowi akan patuh dan taat kepada hukum serta perundang-undangan yang berlaku

“Jika presiden mengeluarkan SK dan melantik wagubsu yang terpilih, maka presiden telah melanggar UU Nomor 10 Tahun 176 serta melawan Amar Putusan PTUN Jakarta Nomor W2TUN.1.3556/HK.06/XII/2016,” sebut Ikhyar.

Oleh karena itu, lanjut Ikhyar, PKNU akan menggugat surat keputusan tersebut ke pengadilan serta akan melakukan advokasi politik dengan melaporkan ke DPR RI bahwa presiden telah melanggar UU dan melawan putusan hukum.

“Kita akan melobi DPR RI untuk menggunakan hak politiknya terhadap pelanggaran yang dilakukan oleh presiden. Secara pribadi saya tidak yakin presiden sudah menerbitkan Kepres pelantikan wagubsu di tengah konflik yang sedang berlangsung,” akunya.

Karena adanya putusan PTUN Jakarta, disampaikan maka seharusnya yang dilakukan presiden adalah menginstruksikan kepada Kemendagri untuk melakukan pemilihan ulang.

Seperti diberitakan sebelumnya,  Nurazizah meyakini meski gugatan PKNU dikabulkan oleh PTUN, tidak berdampak pada pengangkatan dan pelantikannya sebagai wagubsu sisa jabatan 2013-2018. Pasalnya, presiden sudah mengeluarkan keputusan presiden (Kepres) terkait pengangkatannya sesuai dengan hasil pemilihan di DPRD Sumut pada Oktober 2016 kemarin.

“Kepres tentang pengangkatan saya sebagai wagubsu sudah kami terima seminggu yang lalu. Tinggal menunggu kapan pelantikannya saja,” ujarnya saat dihubungi, Rabu (28/12) lalu.

“Jadi tidak ada sama sekali hubungannya dengan hasil pemilihan kemarin. Tapi ini kaitannya dengan UU. Menang pun sampai kasasi Mahkamah Agung, maka tidak ada berpengaruh apapun pada hasil dan mekanisme pemilihan Wagubsu, kecuali UU tersebut diubah,” katanya. (dik/yaa)

 

 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/