Sementara itu, Surya Adinata Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan mengapresiasi kinerja Kejatisu yang melakukan penyidikan kasus dugaan korupsi di bank milik Pemprov Sumut itu. Namun dia menyayangkan, Kejatisu belum dapat mengumumkan secara terbuka nama-nama tersangka dalam kasus itu.
“Seharusnya penyidik sudah mengumumkan secara terbuka nama-nama tersangka. Artinya, sudah ditingkatkan dari penyeledikan ke penyidikan dengan dugaan awal atas dugaan korupsi pada pengadaan tersebut. Dengan begitu, penyidik segera menetapkan tersangka dalam kasus ini,” sebut pria berkacamata itu.
Dia mengharapkan, pada kasus dugaan korupsi di bank yang berada di Jalan Imam Bonjol Medan itu, jangan sampai proses penyidikannya jalan di tempat. “Sudah tahapan penyidikan, sudah gelar perkara. Segaralah tetapkan tersangka. Jangan sampai perkara ini, panggil-panggil dan periksa-periksa saja. Namun, tidak jelas proses hukumnya,” ucap Surya.
Surya juga meminta penyidik Kejatisu profesional dan tetap melakukan pengusutan kasus korupsi ini sesuai dengan prosuder hukum yang ada. Sehingga proses hukum dalam kasus ini, berjalan dengan optimal dan maksimal.
“Kejatisu harus independen, jangan sampai ada intervensi pihak lain-lain, termasuk pihak-pihak tertentu. Kemudian, penyidik harus profesional dan proporsional dalam kasus ini,” tandasnya. (gus/adz)