28 C
Medan
Thursday, May 2, 2024

Ketua PAC PP Petisah Gol Kasus Penganiayaan

Pelaku penganiayaan, Nazarudin alias Bados dan Dedi Saputra.(Parsaoran/PM)
Pelaku penganiayaan, Nazarudin alias Bados dan Dedi Saputra.(Parsaoran/PM)

MEDAN, SUMUTPOS.CO  – Ketua PAC PP Medan Petisah, Nazarudin alias Bados (65) ditangkap Polsek Helvetia. Rekannya bernama Dedi Saputra (24) juga ikut diciduk. Keduanya diamankan karena tersangkut kasus penganiayaan.

Korbannya, Syarifudin Tanjung (47) warga Jalan Kesatria, Kelurahan Tanjung Gusta, Medan Helvetia. Korban dianiaya hingga sekarat lalu dicampakkan di depan Plaza Medan Fair, Jalan Gatot Subroto, Medan Petisah.

Kasus ini berawal saat Bados (65), Dedi Saputra (24), dan Ami pergi ke kafe 66 di kawasan Tanah Garapan Hamparan Perak, menemui rekan mereka bernama Jos.

Berselang beberapa waktu, Bados cs terlibat pertengkaran dengan korban Syarifudin. Situasi tenang kembali setelah keributan dilerai Jos dan tamu lainnya serta pihak Cafe.

Sekira pukul 01.30 WIB Bados Cs pulang. Namun belum lagi keluar dari lokasi garapan, Toyota Avanza BK 1318 QR yang mereka kendarai dihadang sekelompok pria bersenjata tajam.

Tidak mau mati konyol, Bados Cs tancap gas. Walau berhasil lolos tapi mobil mereka rusak akibat dilempari batu. Kaca samping dan belakang pecah berantakan.

Oleh Bados Cs kejadian tersebut langsung diberitahu kepada Jos, selaku tuan rumah. Tak senang, Jos mengajak Bados cs kembali ke kafe 66. Setiba disana, Syarifudin didapati sedang duduk di warung kopi sekitar Jalan Klambir V.

Saat itu juga mereka turun lalu menghampiri Syarifudin lalu memaksanya masuk ke mobil. Di dalam mobil, korban dihajar hingga babak belur. Berikutnya dibawa ke kantor PAC PP Medan Petisah dan dibarkan begitu saja.

Dibiarkannya Syarifudin di depan kantor dalam kondisi bebak belur menarik perhatian orang sekitar. Menyadari itu, rekan Bados cs bernama Sabar yang sedang berada di kantor itu, mengambil inisiatif menaikkan korban ke betor.

Namun Sabar bukannya membawa Syarifudin ke rumah sakit melainkan mengantarkan dan meninggalkannya di depan Plaza Medan Fair, tak jauh dari kantor mereka.

Menit berikutnya, keberadaan Syarifudin sontak menjadi perhatian pengguna jalan yang melintas. Tak tega melihat kondisinya yang sekarat, seorang warga lantas mengantarnya ke RS Bhayangkara.

Tak berapa lama, Eva (42) yang mendapat kabar perihal penganiayaan yang dialami suaminya, segera mengadukan ke Polsek Medan Helvetia. Laporannya tertuang dalam Nomor: LP/595/XII/2016/SEK. MEDAN HELVETIA/REATABES MEDAN, tertanggal 03 Desember 2016.

Atas laporan tersebut, Polsek Helvetia akhirnya mengamankan Nazarudin dari rumahnya di Jalan Cempaka, Kelurahan Tanjung Gusta, Medan Helvetia, dan Dedi Saputra (24) warga Jalan Panci, Kelurahan Sei Putih Tengah.

“Iya kita sudah tangkap Nazarudin alias Bados dan Dedi Saputra dari kediaman masing-masing,” ujar Kapolsek Helvetia, Kompol Hendra Eko Triyulianto SH, SIK.

Masih menurut Hendra, selain mengamankan kedua tersangka, pihaknya juga mengamankan mobil Toyota Avanza BK 1318 QR dan sebilah clurit. “Para pelaku kita jerat pasal 170 Younto (Yo) Pasal 351 Yo 55, 56 Yo Pasal 328 KHUP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara,” ungkapnya.

Disinggung dengan pelaku lainnya, mantan Wakasat Reskrim Poltabes (Polrestabes-sekarang) Medan itu mengatakan, pihaknya masih melakukan pengejaran.

“Bagi pelaku lainnya sebaiknya menyerahkan diri saja. Mempertanggung jawabkan perbuatan masing-masing di hadapan Hukum, lebih baik dari pada dikejar terus sama polisi,” himbaunya.(mag-4/ras)

 

Pelaku penganiayaan, Nazarudin alias Bados dan Dedi Saputra.(Parsaoran/PM)
Pelaku penganiayaan, Nazarudin alias Bados dan Dedi Saputra.(Parsaoran/PM)

MEDAN, SUMUTPOS.CO  – Ketua PAC PP Medan Petisah, Nazarudin alias Bados (65) ditangkap Polsek Helvetia. Rekannya bernama Dedi Saputra (24) juga ikut diciduk. Keduanya diamankan karena tersangkut kasus penganiayaan.

Korbannya, Syarifudin Tanjung (47) warga Jalan Kesatria, Kelurahan Tanjung Gusta, Medan Helvetia. Korban dianiaya hingga sekarat lalu dicampakkan di depan Plaza Medan Fair, Jalan Gatot Subroto, Medan Petisah.

Kasus ini berawal saat Bados (65), Dedi Saputra (24), dan Ami pergi ke kafe 66 di kawasan Tanah Garapan Hamparan Perak, menemui rekan mereka bernama Jos.

Berselang beberapa waktu, Bados cs terlibat pertengkaran dengan korban Syarifudin. Situasi tenang kembali setelah keributan dilerai Jos dan tamu lainnya serta pihak Cafe.

Sekira pukul 01.30 WIB Bados Cs pulang. Namun belum lagi keluar dari lokasi garapan, Toyota Avanza BK 1318 QR yang mereka kendarai dihadang sekelompok pria bersenjata tajam.

Tidak mau mati konyol, Bados Cs tancap gas. Walau berhasil lolos tapi mobil mereka rusak akibat dilempari batu. Kaca samping dan belakang pecah berantakan.

Oleh Bados Cs kejadian tersebut langsung diberitahu kepada Jos, selaku tuan rumah. Tak senang, Jos mengajak Bados cs kembali ke kafe 66. Setiba disana, Syarifudin didapati sedang duduk di warung kopi sekitar Jalan Klambir V.

Saat itu juga mereka turun lalu menghampiri Syarifudin lalu memaksanya masuk ke mobil. Di dalam mobil, korban dihajar hingga babak belur. Berikutnya dibawa ke kantor PAC PP Medan Petisah dan dibarkan begitu saja.

Dibiarkannya Syarifudin di depan kantor dalam kondisi bebak belur menarik perhatian orang sekitar. Menyadari itu, rekan Bados cs bernama Sabar yang sedang berada di kantor itu, mengambil inisiatif menaikkan korban ke betor.

Namun Sabar bukannya membawa Syarifudin ke rumah sakit melainkan mengantarkan dan meninggalkannya di depan Plaza Medan Fair, tak jauh dari kantor mereka.

Menit berikutnya, keberadaan Syarifudin sontak menjadi perhatian pengguna jalan yang melintas. Tak tega melihat kondisinya yang sekarat, seorang warga lantas mengantarnya ke RS Bhayangkara.

Tak berapa lama, Eva (42) yang mendapat kabar perihal penganiayaan yang dialami suaminya, segera mengadukan ke Polsek Medan Helvetia. Laporannya tertuang dalam Nomor: LP/595/XII/2016/SEK. MEDAN HELVETIA/REATABES MEDAN, tertanggal 03 Desember 2016.

Atas laporan tersebut, Polsek Helvetia akhirnya mengamankan Nazarudin dari rumahnya di Jalan Cempaka, Kelurahan Tanjung Gusta, Medan Helvetia, dan Dedi Saputra (24) warga Jalan Panci, Kelurahan Sei Putih Tengah.

“Iya kita sudah tangkap Nazarudin alias Bados dan Dedi Saputra dari kediaman masing-masing,” ujar Kapolsek Helvetia, Kompol Hendra Eko Triyulianto SH, SIK.

Masih menurut Hendra, selain mengamankan kedua tersangka, pihaknya juga mengamankan mobil Toyota Avanza BK 1318 QR dan sebilah clurit. “Para pelaku kita jerat pasal 170 Younto (Yo) Pasal 351 Yo 55, 56 Yo Pasal 328 KHUP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara,” ungkapnya.

Disinggung dengan pelaku lainnya, mantan Wakasat Reskrim Poltabes (Polrestabes-sekarang) Medan itu mengatakan, pihaknya masih melakukan pengejaran.

“Bagi pelaku lainnya sebaiknya menyerahkan diri saja. Mempertanggung jawabkan perbuatan masing-masing di hadapan Hukum, lebih baik dari pada dikejar terus sama polisi,” himbaunya.(mag-4/ras)

 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/