MEDAN, SUMUTPOS.CO -Kejati Sumut membantah bila nama Wali Kota Sibolga, Syarfi Hutauruk sengaja dihilangkan dari kasus korupsi proyek rigit jalan beton senilai Rp65 miliar yang dikerjakan Dinas Pekerjaan Umum (PU) Sibolga.
Itu diungkapkan Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Sumut, Sumanggar Siagian. Ia berkilah, pihaknya tengah fokus melakukan penyidikan dan memeriksa 13 tersangka saat ini.
“Nama Syarfi nggak benar dihilangkan sama penyidik. Tetap akan kita periksa, tapi kita kumpulkan dulu data yang lengkap. Sehingga tidak dalam waktu dekat ini dan belum juga kita jadwalkan kembali,” kelit Sumanggar kepada wartawan, Jumat (2/2) siang.
Padahal beberapa waktu lalu, Sumanggar mengatakan penyidik Pidana Khusus (Pidsus) tidak ada lagi melakukan pemeriksaan terhadap orang nomor satu di Pemerintahan Kota (Pemko) Sibolga itu.
“Kita tidak tebang pilih. Siapapun yang terbukti salah kita akan tetapkan sebagai tersangka. Termasuk Syarfi Hutauruk,” sebut Sumanggar kala itu.
Sementara, untuk mendalami keterlibatan Syarfi Hutauruk, pihaknya juga fokus mengumpulkan keterangan dari 10 tersangka dari rekanan serta dari tersangka lainnya.
Tersangka lain masing-masing, Kepala Dinas (Kadis) Pekerjaan Umum (PU) Marwan Pasaribu, Ketua Pokja, Rahman Siregar dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Safaruddin Nasution.
“Untuk sementara ini kita masih fokus memeriksa dengan terus memintai keterangan terhadap 13 tersangka,” ucap Sumanggar.
Dengan itu, penyidik dapat mengumpulkan data dan bukti yang lebih lengkap dan akurat. “Kita perpanjang lagi masa penahanannya, supaya lebih lengkap dan akurat,” ungkapnya.
Ia menambahkan dalam kasus ini, ditemukan kerugian negara sesuai dengan audit dilakukan Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) RI wilayah Sumut, sebesar Rp 10 miliar.
“Sesuai dengan hasil audit BPK RI Perhitungan Kerugian Keuangan Negara sebesar Rp 10 miliar yang berasal dari APBD TA 2015 Pemko Sibolga sebesar Rp65 miliar,” pungkasnya.(gus/ala)