STABAT, SUMUTPOS.CO – Penindakan terhadap aktivitas galian C ilegal di Kecamatan Bahorok, Kabupaten Langkat, menuai sorotan. Penertiban yang dilakukan Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satreskrim Polres Langkat dinilai tidak maksimal.
Pasalnya, dalam penindakan tersebut polisi hanya mengamankan satu unit alat berat, padahal berdasarkan laporan dan protes warga, terdapat lebih dari dua unit alat berat yang beroperasi mengeruk pasir dan batu dari aliran sungai. Aktivitas tersebut bahkan disebut berlangsung terang-terangan dengan deretan truk yang siap mengangkut hasil tambang.
Dari video yang diterima wartawan memperlihatkan kehadiran anggota Polsek Bahorok di lokasi galian C di Dusun Seleles, Desa Sematar, Kecamatan Bahorok. Tak lama berselang, personel Satreskrim Polres Langkat juga terlihat turun ke lokasi.
Kapolsek Bahorok AKP Tunggul Situmeang membenarkan adanya personel Polsek Bahorok di lokasi tersebut. Namun ia menegaskan kehadiran anggotanya hanya sebatas merespons laporan masyarakat.
“Personel kita ada di sana untuk tindakan quick respon laporan dari masyarakat dan cek lokasi, karena ada informasi miskomunikasi warga di lokasi tersebut,” ujar Tunggul, Selasa (2/2/2026).
Ia menyebutkan, langkah yang dilakukan Polsek Bahorok bersifat penggalangan untuk meredam situasi di lapangan. “Penggalangan terkait menenangkan warga yang ada di sana,” katanya.
Terkait proses penyelidikan dan penyidikan aktivitas galian C ilegal tersebut, Tunggul menegaskan sepenuhnya menjadi kewenangan Satreskrim Polres Langkat. “Untuk lidik dan sidik, itu ada di Unit Tipidter Polres Langkat. Silakan konfirmasi ke sana,” ujarnya.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Langkat AKP Ghulam Yanuar Lutfi menyampaikan bahwa pihaknya telah turun langsung ke lokasi, namun saat tiba di tempat, aktivitas penambangan sudah tidak ditemukan.
“Di lokasi memang sudah tidak ada aktivitas. Saya perintahkan Kanit Tipidter bagaimana caranya bisa mendapatkan alat beratnya,” kata Ghulam.
Menurutnya, upaya pencarian akhirnya membuahkan hasil, meski tidak maksimal.“Hari kedua berhasil diamankan satu alat berat, posisinya sudah disembunyikan jauh dari lokasi galian C,” ungkapnya.
Minimnya hasil penindakan tersebut memunculkan dugaan adanya oknum aparat di tingkat polsek yang diduga mengetahui atau bahkan melindungi aktivitas ilegal tersebut. Dugaan itu diperkuat dengan fakta bahwa aktivitas penambangan pasir dan batu di Desa Sematar telah berlangsung sekitar enam bulan tanpa hambatan berarti.
Warga mengaku resah karena aktivitas galian C ilegal itu berdampak langsung pada kerusakan lingkungan dan abrasi, yang menyebabkan lahan masyarakat di sekitar sungai rusak parah.
Masyarakat berharap aparat penegak hukum bertindak tegas, transparan, dan tanpa pandang bulu agar aktivitas galian C ilegal yang merusak lingkungan dan merugikan warga segera dihentikan. (ted/ila)

