30 C
Medan
Sunday, April 28, 2024

Aktivitas Galian C Rusak Jalan Penghubung

surya/sumut pos
IJIN USAHA : Kontraktor Galian C PT LMA disinyalir tidak memiliki ijin usaha saat mengangkut tanah tersebut.

SERGAI, SUMUTPOS.CO – Beroperasinya proyek galian C yang berada di Dusun II Gaharaf Hulu, Desa Simpat Empat, Kecamatan Sei Ram pah milik PT Lancarjaya Mandiri Abadi (LMA) meresahkan warga sekitar. Bagaimana tidak, badan jalan penghubung desa Simpang Empat menjadi rusak.

Pantauan Sumut Pos di lokasi, dengan adanya kegiatan galian C itu akibatnya jalan penghubung desa Simpang Empat menjadi rusak, itu dikarenakan hilir mudiknya truk pengangkut tanah yang melintasi jalan desa. Ditambah lagi dengan musim penghujan, sehingga mengganggu aktivitas warga sekitar yang menggunakan jalan tersebut.

“Akibat adanya proyek galian C itu, jalan penghubung desa ini menjadi rusak karena sering dilalui truk pengangkut tanah. Parahnya lagi apabila turun hujan, jalan jadi berlumpur,”ujar warga bermarga Simanjuntak.

Simanjuntak berharap bersama masyarakat sekitar, agar pihak PT LMA memperhatikan jalan desa dengan memperbaiki atau merawatnya, Kemudian membuat saluran drainase untuk pembuang air, agar tidak menjadi banjir, pinta Sitorus.

Menurut Sitorus, selama ini masyarakat ada yang komplain dengan aktifitas galian C tersebut, namun belum ada juga tanggapannya.

“ Apabila pihak kontraktor belum juga melengkapi surat surat ijin administrasinya, maka warga sekitar akan memberhentikan sementara waktu, sampai pihak kontraktor itu memenuhi surat ijin administrasinya tersebut, tegas Sitorus.

Sementara Kepala Desa Simpang Empat, Saimin kepada Sumut Pos mengatakan, selama 9 beroperasi proyek Galian C itu pihak PT LMA disinyalir tidak memiliki izin operasional, bahkan surat resmi belum ada dilayangkan oleh pihak kontraktor kepada Pemerintah Desa.

Kepala Desa Simpang Empat Saimin, berharap kepada pihak kontraktor PT LMA untuk melengkapi semua surat adminstrasi ijin usahanya dan melayangkan surat resmi kepada kami sesuai aturan yang berlaku, “ kata Saimin.

Terpisah, Camat Sei Rampah Nasaruddin Nasution, SSos, MM saat dikonfirmasi terkait adanya kegiatan proyek Galian C itu mengatakan, kalau surat ijin usaha itu dari pihak kontraktor belum ada diterima oleh pihaknya. (sur/han)

surya/sumut pos
IJIN USAHA : Kontraktor Galian C PT LMA disinyalir tidak memiliki ijin usaha saat mengangkut tanah tersebut.

SERGAI, SUMUTPOS.CO – Beroperasinya proyek galian C yang berada di Dusun II Gaharaf Hulu, Desa Simpat Empat, Kecamatan Sei Ram pah milik PT Lancarjaya Mandiri Abadi (LMA) meresahkan warga sekitar. Bagaimana tidak, badan jalan penghubung desa Simpang Empat menjadi rusak.

Pantauan Sumut Pos di lokasi, dengan adanya kegiatan galian C itu akibatnya jalan penghubung desa Simpang Empat menjadi rusak, itu dikarenakan hilir mudiknya truk pengangkut tanah yang melintasi jalan desa. Ditambah lagi dengan musim penghujan, sehingga mengganggu aktivitas warga sekitar yang menggunakan jalan tersebut.

“Akibat adanya proyek galian C itu, jalan penghubung desa ini menjadi rusak karena sering dilalui truk pengangkut tanah. Parahnya lagi apabila turun hujan, jalan jadi berlumpur,”ujar warga bermarga Simanjuntak.

Simanjuntak berharap bersama masyarakat sekitar, agar pihak PT LMA memperhatikan jalan desa dengan memperbaiki atau merawatnya, Kemudian membuat saluran drainase untuk pembuang air, agar tidak menjadi banjir, pinta Sitorus.

Menurut Sitorus, selama ini masyarakat ada yang komplain dengan aktifitas galian C tersebut, namun belum ada juga tanggapannya.

“ Apabila pihak kontraktor belum juga melengkapi surat surat ijin administrasinya, maka warga sekitar akan memberhentikan sementara waktu, sampai pihak kontraktor itu memenuhi surat ijin administrasinya tersebut, tegas Sitorus.

Sementara Kepala Desa Simpang Empat, Saimin kepada Sumut Pos mengatakan, selama 9 beroperasi proyek Galian C itu pihak PT LMA disinyalir tidak memiliki izin operasional, bahkan surat resmi belum ada dilayangkan oleh pihak kontraktor kepada Pemerintah Desa.

Kepala Desa Simpang Empat Saimin, berharap kepada pihak kontraktor PT LMA untuk melengkapi semua surat adminstrasi ijin usahanya dan melayangkan surat resmi kepada kami sesuai aturan yang berlaku, “ kata Saimin.

Terpisah, Camat Sei Rampah Nasaruddin Nasution, SSos, MM saat dikonfirmasi terkait adanya kegiatan proyek Galian C itu mengatakan, kalau surat ijin usaha itu dari pihak kontraktor belum ada diterima oleh pihaknya. (sur/han)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/