30 C
Medan
Saturday, May 4, 2024

JR-Ance Menang, Diizinkan Legalisir Ijazah

Pasangan balon Gubsu/Wagubsu JR Saragih-Ance Selian.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sumut mengabulkan sebagian permohonan gugatan yang diajukan pasangan pasangan balon Gubsu/Wagubsu JR Saragih-Ance Selian, dalam sidang putusan sengketa Pilgubsu, Sabtu (3/3/2018). Pasangan yang diusung Partai Demokrat, PKPI dan PKB ini diperkenankan melakukan legalisir ulang terhadap ijazah SMA-nya ke Dinas Pendidikan.

KPU Sumut juga diperintahkan membatalkan keputusan yang menetapkan pasangan JR – Ance tidak memenuhi syarat sebagai pasangan calon Gubernur Sumut.

Dalam putusannya, Bawaslu Sumut memerintahkan agar KPU melaksanakan seluruh keputusan paling lambat tiga hari setelah putusan ini dibacakan.

Terkait pengabulan permohonannya oleh Bawaslu Sumut, Jopinus Ramli (JR) Saragih menyatakan dia bersama pasangannya Ance Selian akan ikut menjadi pasangan calon Gubernur Sumatera Utara pada Pilgubsu 2018.

JR mengatakan. akan melegalisir fotokopi ijazah SMA nya di Dinas Pendidikan kabupaten/kota di DKI Jakarta. Selanjutnya, segala persyaratan pencalonan sebagai Gubsu akan disampaikan ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumut.

“Saya akan berkoordinasi dulu dengan penasihat hukum kapan akan kami legalisir. Tidak mungkin itu saya lakukan tanpa mereka,” kata Bupati Simalungun ini.

JR berterima kasih kepada KPU Sumut, Bawaslu serta seluruh pendukungnya yang tetap sabar dan tenang menanti keputusan hukum oleh Bawaslu.

“Yang pasti JR – Ance akan ikut sebagai calon Gubernur Sumut pada Pilgubsu mendatang,” ujarnya menjawab wartawan seusai sidang.

Cagubsu JR Saragih tersenyum lebar setelah gugatannya dikabulkan Bawaslu Sumut, Sabtu (3/3).

KPU Sumut: Tidak Sesuai Fakta Persidangan 
Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumut Benget Silitonga menyatakan, keputusan Bawaslu yang mengabulkan gugatan JR-Ance, tidak sesuai dengan fakta-fakta yang terungkap selama proses persidangan.

“Mana ada pernah di persidangan dinyatakan agar ijazah JR dilegalisir di Dinas Pendidikan tingkat kabupaten/kota?” kata Benget menjawab wartawan seusai sidang yang berlangsung sekitar dua jam.

Benget menyatakan, pihaknya akan terlebih dahulu mempelajari keputusan Bawaslu sebelum melakukan langkah berikutnya. Hal tersebut dilakukan setelah mendapatkan salinan keputusan.

Seperti diputuskan Bawaslu, permohonan JR yang meminta agar keputusan KPU Sumut yang menyatakan pasangan JR – Ance tidak memenuhi syarat diterima. Dalam waktu tiga hari setelah diputuskan KPU harus membatalkan keputusannya.

Persoalan legalisir ijazah yang sempat dikatakan tidak sah, diperintahkan dilakukan ulang di Dinas Pendidikan kabupaten/kota. Dengan demikian pasangan JR – Ance kembali berpeluang ditetapkan sebagai pasangan calon Gubernur Sumatera Utara.

“Tunggu kami terima dulu salinan keputusan Bawaslu barulah kami menetapkan tindakan berikutnya,” tegas Benget. (me/bbs)

Pasangan balon Gubsu/Wagubsu JR Saragih-Ance Selian.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sumut mengabulkan sebagian permohonan gugatan yang diajukan pasangan pasangan balon Gubsu/Wagubsu JR Saragih-Ance Selian, dalam sidang putusan sengketa Pilgubsu, Sabtu (3/3/2018). Pasangan yang diusung Partai Demokrat, PKPI dan PKB ini diperkenankan melakukan legalisir ulang terhadap ijazah SMA-nya ke Dinas Pendidikan.

KPU Sumut juga diperintahkan membatalkan keputusan yang menetapkan pasangan JR – Ance tidak memenuhi syarat sebagai pasangan calon Gubernur Sumut.

Dalam putusannya, Bawaslu Sumut memerintahkan agar KPU melaksanakan seluruh keputusan paling lambat tiga hari setelah putusan ini dibacakan.

Terkait pengabulan permohonannya oleh Bawaslu Sumut, Jopinus Ramli (JR) Saragih menyatakan dia bersama pasangannya Ance Selian akan ikut menjadi pasangan calon Gubernur Sumatera Utara pada Pilgubsu 2018.

JR mengatakan. akan melegalisir fotokopi ijazah SMA nya di Dinas Pendidikan kabupaten/kota di DKI Jakarta. Selanjutnya, segala persyaratan pencalonan sebagai Gubsu akan disampaikan ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumut.

“Saya akan berkoordinasi dulu dengan penasihat hukum kapan akan kami legalisir. Tidak mungkin itu saya lakukan tanpa mereka,” kata Bupati Simalungun ini.

JR berterima kasih kepada KPU Sumut, Bawaslu serta seluruh pendukungnya yang tetap sabar dan tenang menanti keputusan hukum oleh Bawaslu.

“Yang pasti JR – Ance akan ikut sebagai calon Gubernur Sumut pada Pilgubsu mendatang,” ujarnya menjawab wartawan seusai sidang.

Cagubsu JR Saragih tersenyum lebar setelah gugatannya dikabulkan Bawaslu Sumut, Sabtu (3/3).

KPU Sumut: Tidak Sesuai Fakta Persidangan 
Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumut Benget Silitonga menyatakan, keputusan Bawaslu yang mengabulkan gugatan JR-Ance, tidak sesuai dengan fakta-fakta yang terungkap selama proses persidangan.

“Mana ada pernah di persidangan dinyatakan agar ijazah JR dilegalisir di Dinas Pendidikan tingkat kabupaten/kota?” kata Benget menjawab wartawan seusai sidang yang berlangsung sekitar dua jam.

Benget menyatakan, pihaknya akan terlebih dahulu mempelajari keputusan Bawaslu sebelum melakukan langkah berikutnya. Hal tersebut dilakukan setelah mendapatkan salinan keputusan.

Seperti diputuskan Bawaslu, permohonan JR yang meminta agar keputusan KPU Sumut yang menyatakan pasangan JR – Ance tidak memenuhi syarat diterima. Dalam waktu tiga hari setelah diputuskan KPU harus membatalkan keputusannya.

Persoalan legalisir ijazah yang sempat dikatakan tidak sah, diperintahkan dilakukan ulang di Dinas Pendidikan kabupaten/kota. Dengan demikian pasangan JR – Ance kembali berpeluang ditetapkan sebagai pasangan calon Gubernur Sumatera Utara.

“Tunggu kami terima dulu salinan keputusan Bawaslu barulah kami menetapkan tindakan berikutnya,” tegas Benget. (me/bbs)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/