28 C
Medan
Wednesday, June 26, 2024

Gatot Sudah Tandatangani Pemakzulan Bupati Karo

Gubsu, Gatot Pujonugroho saat melantik Bupati Karo, Kena Ukur Karo Jambi.
Gubsu, Gatot Pujonugroho saat melantik Bupati Karo, Kena Ukur Karo Jambi.

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Gubernur Sumatera Utara, Gatot Pudjonugroho, membantah disebut telah mengintervensi proses pemakzulan terhadap Bupati Karo, Kena Ukur Karo Jambi Surbakti. Alasannya, karena sesuai Undang-Undang Nomor 32 tahun 2004 tentang pemerintah daerah, tidak ada celah yang memungkinkan Pemprov Sumut melakukan hal tersebut.

Sebagaimana diatur dalam undang-undang tersebut, kata Gatot, dirinya hanya berperan meneruskan proses yang telah diajukan oleh pimpinan DPRD Karo setelah sebelumnya diputuskan Mahkamah Agung (MA), ke Presiden lewat Mendagri.

“Posisi saya itu tidak ada intervensi. Hanya lebih kepada meneruskan proses pemerintahan yang terjadi di Kabupaten Karo,” ujarnya di Jakarta, Rabu (2/4).

Sebagai wujud kepedulian, Gatot mengaku kalau dirinya telah menandatangani surat rekomendasi pada Selasa (1/4) malam.

Saat ditanya mengapa baru kemarin menandatangani surat rekomendasi, Gatot beralasan dalam beberapa waktu terakhir banyak melakukan kunjungan ke sejumlah daerah di Sumut, terkait tugas sebagai seorang gubernur. Bahkan saat surat tersebut diserahkan pimpinan DPRD, dirinya juga tengah berada di luar kota.

“Tidak benar kalau saya memperlama proses itu. Yang ada proses pemakzulan DPRD Karo terhadap Bupati Karo selama ini tidak melalui saya. DPRD Karo langsung ke Kemendagri. Tapi intinya kemarin surat itu sudah saya tanda tangan,” katanya.

Menurut Gatot, begitu ditandatangani, surat rekomendasi pemakzulan dari pimpinan DPRD Karo kemudian segera ia kirimkan ke Kemendagri. Namun tidak hanya itu saja, karena bersamaan dengan surat tersebut, Gatot juga turut melampirkan penolakan dari Asosiasi Pemerintahan Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) Kabupaten Karo terhadap proses pemakzulan Bupati Karo.

“Dua-duanya saya teruskan. Jadi ada juga pembelaan dari APDESI. Mereka menyatakan tidak setuju dengan proses impeachment yang terhadap Bupati Karo,” katanya.

Dari informasi yang diperoleh, dalam surat tersebut Apdesi tidak hanya menolak  proses pemakzulan Bupati Karo. Namun mereka juga menyatakan telah terjadi penghianatan yang dilakukan wakil rakyat yang ada di Kabupaten Karo.(gir/bd)

Gubsu, Gatot Pujonugroho saat melantik Bupati Karo, Kena Ukur Karo Jambi.
Gubsu, Gatot Pujonugroho saat melantik Bupati Karo, Kena Ukur Karo Jambi.

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Gubernur Sumatera Utara, Gatot Pudjonugroho, membantah disebut telah mengintervensi proses pemakzulan terhadap Bupati Karo, Kena Ukur Karo Jambi Surbakti. Alasannya, karena sesuai Undang-Undang Nomor 32 tahun 2004 tentang pemerintah daerah, tidak ada celah yang memungkinkan Pemprov Sumut melakukan hal tersebut.

Sebagaimana diatur dalam undang-undang tersebut, kata Gatot, dirinya hanya berperan meneruskan proses yang telah diajukan oleh pimpinan DPRD Karo setelah sebelumnya diputuskan Mahkamah Agung (MA), ke Presiden lewat Mendagri.

“Posisi saya itu tidak ada intervensi. Hanya lebih kepada meneruskan proses pemerintahan yang terjadi di Kabupaten Karo,” ujarnya di Jakarta, Rabu (2/4).

Sebagai wujud kepedulian, Gatot mengaku kalau dirinya telah menandatangani surat rekomendasi pada Selasa (1/4) malam.

Saat ditanya mengapa baru kemarin menandatangani surat rekomendasi, Gatot beralasan dalam beberapa waktu terakhir banyak melakukan kunjungan ke sejumlah daerah di Sumut, terkait tugas sebagai seorang gubernur. Bahkan saat surat tersebut diserahkan pimpinan DPRD, dirinya juga tengah berada di luar kota.

“Tidak benar kalau saya memperlama proses itu. Yang ada proses pemakzulan DPRD Karo terhadap Bupati Karo selama ini tidak melalui saya. DPRD Karo langsung ke Kemendagri. Tapi intinya kemarin surat itu sudah saya tanda tangan,” katanya.

Menurut Gatot, begitu ditandatangani, surat rekomendasi pemakzulan dari pimpinan DPRD Karo kemudian segera ia kirimkan ke Kemendagri. Namun tidak hanya itu saja, karena bersamaan dengan surat tersebut, Gatot juga turut melampirkan penolakan dari Asosiasi Pemerintahan Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) Kabupaten Karo terhadap proses pemakzulan Bupati Karo.

“Dua-duanya saya teruskan. Jadi ada juga pembelaan dari APDESI. Mereka menyatakan tidak setuju dengan proses impeachment yang terhadap Bupati Karo,” katanya.

Dari informasi yang diperoleh, dalam surat tersebut Apdesi tidak hanya menolak  proses pemakzulan Bupati Karo. Namun mereka juga menyatakan telah terjadi penghianatan yang dilakukan wakil rakyat yang ada di Kabupaten Karo.(gir/bd)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/