30.7 C
Medan
Thursday, May 16, 2024

Cegah Penularan Covid-19, 9.589 Napi di Sumut Bebas, Tak Ada Koruptor

BEBAS Sebanyak 48 narapidana yang dibina di Lapas Klas 1A Tanjung Gusta Medan, mendapatkan kebebasan melalui program asimilasi dan pembebasan bersyarat terkait Covid-19, Kamis (2/4).
BEBAS Sebanyak 48 narapidana yang dibina di Lapas Klas 1A Tanjung Gusta Medan, mendapatkan kebebasan melalui program asimilasi dan pembebasan bersyarat terkait Covid-19, Kamis (2/4).

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Sebanyak 9.589 narapidana (napi) dari 39 unit pelayanan teknis (UPT) di Sumatera Utara, dibebaskan melalui program asimilasi dan pembebasan bersyarat terkait Covid-19. Keseluruhan napi yang dibebaskan termasuk dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas), Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA), dan Rumah Tahanan Negara (Rutan) di Sumatera Utara. Tak ada napi koruptor.

“Dari 9.589 orang napi yang bebas tersebut, sebanyak 5.102 orang telah menjalani setengah masa hukuman atau asimilasi per 1 hingga 7 April 2020. Sedangkan yang telah menjalani 2/3 masa hukuman atau Pembebasan Bersyarat, Cuti Bersyarat dan Cuti Menjelang Bebas (CMB), tercatat 4.487 orang,” ungkap Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kadivpas) Kanwil Kemenkumham Sumut, Jahari Sitepu, kepada wartawan, Kamis (2/4).

Kebijakan pembebasan napi ini berdasarkan Keputusan Menteri (Kepmen) Nomor M.HH-19.PK.01.04.04 Tahun 2020, tentang pengeluaran Narapidana dan Anak melalui asimilasi dan integrasi. “Langkah yang dilakukan ini sebagai antisipasi penyebaran virus Corona atau Covid 19, mengingat kondisi sel tahanan yang over kapasitas dan sangat rawan bagi para wargabinaan bila terserang virus corona,” jelasnya.

Menurutnya, 39 UPT Lapas, LPKA, dan Rutan di Sumut semuanya over kapasitas. “Selayaknya dihuni 12.574 orang, namun kenyataannya dihuni 35.646, baik itu napi dan tahanan,” sebutnya.

Untuk napi yang bebas, karena telah menjalani setengah dari masa hukuman atau asimilasi, sebanyak 457 orang telah dibebaskan pada 1 April 2020. Para napi yang dibebaskan ini tetap dipantau Tim Kanwil Kemenkumham bersama Kejati Sumut. “Tidak perlu khawatir karena mereka telah melalui seleksi yang sangat ketat,” imbuhnya.

Menurutnya, napi kasus narkoba, teroris, perdagangan manusia, dan korupsi tidak termasuk dalam daftar 9.589 napi yang bebas. “Sejumlah napi koruptor masih dalam pengusulan (bebas), mengingat darurat wabah virus corona,” urainya.

Untuk mencegah penyebaran Covid-19, ia telah menginstruksikan lapas, rutan, dan lapas anak agar disemprot disinfektan, dan ada test suhu tubuh serta wajib mencuci tangan.

Terpisah, Kepala Lapas Klas IA Tanjung Gusta Medan, Frans Elias Nico, mengatakan lapas mendapat kuota 143 napi yang dibebaskan secara bertahap. Saat ini, sebanyak 48 orang napi telah dibebaskan, termasuk 5 orang melalui pembebasan bersyarat.

Menurutnya, pembebasan narapidana terkait surat edaran asimilasi dari Ditjen PAS, bukan hanya terkait dengan pencegahan virus corona. Melainkan karena Lapas Tanjung Gusta juga telah over kapasitas. “Karena satu kamar terlalu sempit, dikhawatirkan berdampak pada penularan,” katanya.

Di Rutan Tanjung Gusta Medan, saat ini terdapat 800 napi yang mendapatkan asimilasi atau bebas secara bertahap.

BEBAS Sebanyak 48 narapidana yang dibina di Lapas Klas 1A Tanjung Gusta Medan, mendapatkan kebebasan melalui program asimilasi dan pembebasan bersyarat terkait Covid-19, Kamis (2/4).
BEBAS Sebanyak 48 narapidana yang dibina di Lapas Klas 1A Tanjung Gusta Medan, mendapatkan kebebasan melalui program asimilasi dan pembebasan bersyarat terkait Covid-19, Kamis (2/4).

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Sebanyak 9.589 narapidana (napi) dari 39 unit pelayanan teknis (UPT) di Sumatera Utara, dibebaskan melalui program asimilasi dan pembebasan bersyarat terkait Covid-19. Keseluruhan napi yang dibebaskan termasuk dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas), Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA), dan Rumah Tahanan Negara (Rutan) di Sumatera Utara. Tak ada napi koruptor.

“Dari 9.589 orang napi yang bebas tersebut, sebanyak 5.102 orang telah menjalani setengah masa hukuman atau asimilasi per 1 hingga 7 April 2020. Sedangkan yang telah menjalani 2/3 masa hukuman atau Pembebasan Bersyarat, Cuti Bersyarat dan Cuti Menjelang Bebas (CMB), tercatat 4.487 orang,” ungkap Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kadivpas) Kanwil Kemenkumham Sumut, Jahari Sitepu, kepada wartawan, Kamis (2/4).

Kebijakan pembebasan napi ini berdasarkan Keputusan Menteri (Kepmen) Nomor M.HH-19.PK.01.04.04 Tahun 2020, tentang pengeluaran Narapidana dan Anak melalui asimilasi dan integrasi. “Langkah yang dilakukan ini sebagai antisipasi penyebaran virus Corona atau Covid 19, mengingat kondisi sel tahanan yang over kapasitas dan sangat rawan bagi para wargabinaan bila terserang virus corona,” jelasnya.

Menurutnya, 39 UPT Lapas, LPKA, dan Rutan di Sumut semuanya over kapasitas. “Selayaknya dihuni 12.574 orang, namun kenyataannya dihuni 35.646, baik itu napi dan tahanan,” sebutnya.

Untuk napi yang bebas, karena telah menjalani setengah dari masa hukuman atau asimilasi, sebanyak 457 orang telah dibebaskan pada 1 April 2020. Para napi yang dibebaskan ini tetap dipantau Tim Kanwil Kemenkumham bersama Kejati Sumut. “Tidak perlu khawatir karena mereka telah melalui seleksi yang sangat ketat,” imbuhnya.

Menurutnya, napi kasus narkoba, teroris, perdagangan manusia, dan korupsi tidak termasuk dalam daftar 9.589 napi yang bebas. “Sejumlah napi koruptor masih dalam pengusulan (bebas), mengingat darurat wabah virus corona,” urainya.

Untuk mencegah penyebaran Covid-19, ia telah menginstruksikan lapas, rutan, dan lapas anak agar disemprot disinfektan, dan ada test suhu tubuh serta wajib mencuci tangan.

Terpisah, Kepala Lapas Klas IA Tanjung Gusta Medan, Frans Elias Nico, mengatakan lapas mendapat kuota 143 napi yang dibebaskan secara bertahap. Saat ini, sebanyak 48 orang napi telah dibebaskan, termasuk 5 orang melalui pembebasan bersyarat.

Menurutnya, pembebasan narapidana terkait surat edaran asimilasi dari Ditjen PAS, bukan hanya terkait dengan pencegahan virus corona. Melainkan karena Lapas Tanjung Gusta juga telah over kapasitas. “Karena satu kamar terlalu sempit, dikhawatirkan berdampak pada penularan,” katanya.

Di Rutan Tanjung Gusta Medan, saat ini terdapat 800 napi yang mendapatkan asimilasi atau bebas secara bertahap.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/