25.6 C
Medan
Friday, May 17, 2024

Napi Lapas Binjai Isolasi Mandiri

BINJAI, SUMUTPOS.CO – Napi bebas juga termasuk dari Lapas Binjai sebanyak 151 orang. Pembebasan diistilahkan dengan isolasi mandiri di rumah terkait Covid-19.

“Isolasi di rumah ini sesuai Keputusan Menkumham Nomor 10 Tahun 2020. Isolasi mandiri di rumah sebagai bentuk kemanusiaan dan mengantisipasi wabah Covid-19 agar tidak meluas. Sekaligus sebagai langkah menanggulangi kelebihan kapasitas di setiap Lapas maupun Rutan di Indonesia,” kata Kalapas Binjai, Maju Amintas Siburian, Kamis (2/4).

Pembebasan wargabinaan disaksikan Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejaksaaan Negeri Binjai, Fahmi Jalil dan Jaksa Penuntut Umum, Linda.

Menurut Kalapas, meski dibebaskan, wargabinaan tersebut tetap diawasi petugas dari Badan Pemasyarakatan. “Mereka yang menjalani isolasi mandiri ini bukan langsung bebas. Tapi disesuaikan dengan regulasi secara bertahap. “Hari ini sebanyak 32 napi kita asimilasikan kembali ke rumah. Kriterianya, sudah menjalani hukuman minimal setengah sampai dua per tiga pada 31 Desember 2020. Itu untuk napi kasus pidana umum,” urai dia.

Sebelum dilepas menjalani isolasi di rumah, para wargabinaan mendapat pengarahan dari Kalapas. “Para wargabinaan diminta jangan keluar rumah dulu. Itu sebagai bentuk dukungan terhadap upaya pemerintah menangani wabah virus corona. Sepakat ya. Dan yang paling penting, jangan kembali melakukan tindak pidana,” pungkasnya. (man/ted)

BINJAI, SUMUTPOS.CO – Napi bebas juga termasuk dari Lapas Binjai sebanyak 151 orang. Pembebasan diistilahkan dengan isolasi mandiri di rumah terkait Covid-19.

“Isolasi di rumah ini sesuai Keputusan Menkumham Nomor 10 Tahun 2020. Isolasi mandiri di rumah sebagai bentuk kemanusiaan dan mengantisipasi wabah Covid-19 agar tidak meluas. Sekaligus sebagai langkah menanggulangi kelebihan kapasitas di setiap Lapas maupun Rutan di Indonesia,” kata Kalapas Binjai, Maju Amintas Siburian, Kamis (2/4).

Pembebasan wargabinaan disaksikan Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejaksaaan Negeri Binjai, Fahmi Jalil dan Jaksa Penuntut Umum, Linda.

Menurut Kalapas, meski dibebaskan, wargabinaan tersebut tetap diawasi petugas dari Badan Pemasyarakatan. “Mereka yang menjalani isolasi mandiri ini bukan langsung bebas. Tapi disesuaikan dengan regulasi secara bertahap. “Hari ini sebanyak 32 napi kita asimilasikan kembali ke rumah. Kriterianya, sudah menjalani hukuman minimal setengah sampai dua per tiga pada 31 Desember 2020. Itu untuk napi kasus pidana umum,” urai dia.

Sebelum dilepas menjalani isolasi di rumah, para wargabinaan mendapat pengarahan dari Kalapas. “Para wargabinaan diminta jangan keluar rumah dulu. Itu sebagai bentuk dukungan terhadap upaya pemerintah menangani wabah virus corona. Sepakat ya. Dan yang paling penting, jangan kembali melakukan tindak pidana,” pungkasnya. (man/ted)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/