Terpisah, Ketua Bawaslu Sumut Syafrida Rasahan saat dikonfirmasi, Rabu (2/5) membantah pihaknya pernah mengirimkan pesan singkat kepada Muhammad Hendra Nugraha.
Menurutnya kalau pihaknya akan segera melimpahkan kasus tersebut ke Panitia Pengawas (Panwas) Kota Medan untuk ditindaklanjuti.
Adapun isi SMS dari oknum Bawaslu kepada Hendra itu, berisikan pertanyaan soal kebenaran dan ketersediaan dirinya menanggungjawabi isi postingannya di medsos (Facebook). SMS itu juga menjelaskan bahwa tim dari Djoss merasa difitnah atas postingan tersebut dan mengatakan sampai jumpa esok.
Menjawab itu, Syafrida memastikan SMS tersebut bukanlah SMS resmi dari Bawaslu Sumut.
Kata wanita berhijab ini, Bawaslu tidak pernah mengeluarkan SMS ke siapapun terkait masalah pelanggaran pemilu. “Kalau Hendra itu merasa tersinggung, ya silahkan saja laporkan SMS tersebut ke polisi. Nomor hp-nya kan ada, jadi ya tinggal dilacak saja siapa mengirim SMS,” katanya.
Disinggung kelanjutan laporan dugaan politik uang yang dilakukan Djarot Saiful Hidayat di Bangun Purba, Deliserdang, dirinya mengajak semua pihak bersabar lantaran lagi diproses. Termasuk laporan terbaru soal dugaan intimidasi yang dialami Hendra Nugraha itu.
“Semua laporan itu akan kami proses. Kalau yang soal bagi-bagi uang kan kejadiannya di Deliserdang, nah berkasnya sudah dilimpahkan ke Panwas Deliserdang. Begitu juga dengan laporan tadi malam soal sembako dan ancaman, berkasnya sudah dilimpahkan ke Panwas Kota Medan,” terangnya.
Lantas kapan laporan dugaan itimidasi itu akan diproses? Ia mengatakan pihaknya memiliki waktu lima hari dalam menuntaskan berbagai kasus.
“Kami punya waktu tiga plus dua, artinya lima kami diberi waktu lima hari dalam menuntaskan laporan. Kalau lewat dari itu maka kasus tersebut sudah dinyatakan kadaluarsa. Kami juga tidak punya kewenangan memaksa untuk memanggil saksi dalam menuntaskan laporan. Ya kalau semua saksi datang saat dipanggil, tentu laporan itu pasti selesai,” pungkasnya. (prn/azw)